Di genap 75 tahun merdeka, Indonesia masih belum benar-benar merdeka dalam hal konstruksi pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Sejak tercetusnya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno, Indonesia secara resmi menyandang sebagai negara merdeka, serta terbebas dari belenggu penjajah.
Arti merdeka secara harfiah adalah mampu memprakarsai atau memerintah negara secara administratif sendiri tanpa intervensi atau tekanan dari negara lain.
Seperti yang kita ketahui tujuan Indonesia merdeka yang tercantum dalam pembukaan UUD N R I Tahun 1945 bahwa salah satunya ialah mencederdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa artinya dalam hal ini negara mengupayakan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan pemerataan pendidikan agar dapat di jangkau oleh seluruh lapisan masyarkat di Indonesia, sehingga terciptanya bangsa yang cerdas sesuai dengan tujuan konstitusi.
Faktanya, tujuan negara Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD N RI tahun 1945 sejak awal kemerdekan hingga saat ini yaitu di genap 75 tahun negara Indonesia merdeka belumlah terejawantahkan dengan baik.
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa menurut Kosultan Education Sector Analytical and Capacity Devolopment Partnership (ACDP), Abdul Malik yaitu dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa pemerintah mengambil kebijakan program wajib belajar selama 12 tahun .
Tetapi program tersebut secara nyata belum teraktualisasikan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2018 lebih dari 4,3 juta anak putus
sekolah pada jenjang pendidikan SD dan SMP dengan alasan mahalnya akses biaya pendidikan.
Padahal konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C.
”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” (Prahara, 2019)
Jaminan hak konstusinal warga negara serta tujuan negara indonesia merdeka tersebut masih jauh dari kata ideal. (MD, 2019) Negara Indonesia secara nyata belumlah merdeka secara pendidikan.
Banyak anak bangsa di negeri ini yang masih terjajah oleh kejamnya kebodohan dan masih belum bisa menikmati manisnya pendidikan hingga kepelosok negeri, belum lagi kebijkan pendidikan di negeri ini yang kerap kali berubah- ubah secara signifikan yang sering kali membingungkan dan
menyengsarakan masyarakat Indonesia. (Kita, 2019)
Digenap 75 tahun Indonesia merdeka, Indonesia tengah dihadapkan permasalahan pandemic covid -19 yang merambah hampir semua sektor, salah satunya pendidikan. Di mana saat ini pendidikan sangat terpuruk sejak adanya pandemic Covid -19.
Saat ini pemerintah tengah mengambil kebijakan belajar dari rumah, belajar menggunakan jaringan atau daring dan menimbulkan banyak kendala dan kurang maksimal dalam mengakses pendidikan mengingat tidak semua anak indonesia dan orang tua memiliki fasilitas yang memadai untuk mengakses pembelajaran online.
Berangkat dari permasalahan tersebut, perlu adanya solusi cerdas berbasis konsep Quadhelix pendidikan, yaitu kerjasama antar lini meliputi academy, community, goverment, dan media— guna membangun pendidikan yang efisien dan mampu di jangkau seluruh lapisan masyarakat demi songsong Indonesia emas 2045.
Dengan gagasan tersebut penulis yakin dan optimistis jika konsep tersebut teraktualisasikan secara maksimal, maka akan segera teratasi permasalahan pendidikan di Indonesia.
Hendri Irawan merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).