Investasi atau penanaman modal secara umum dipahami sebagai segala bentuk kegiatan yang melakukan penanaman modal baik yang berasal dari luar negeri (asing) maupun yang berasal dari dalam negeri.
Secara umum, penanaman modal memiliki orientasi jangka panjang. Penanaman modal atau investasi sendiri beberapa diantaranya memiliki berbagai manfaat seperti meningkatkan taraf perekonomian, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan produktivitas masyarakat sekitar.
Terkait dengan penanaman modal atau investasi di Kabupaten Bojonegoro, sejatinya terdapat berbagai peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan untuk memfasilitasi supaya penanaman modal atau investasi berjalan lancar tentunya dengan mengedepankan semangat reformasi birokrasi.
Dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, salah satu implementasi reformasi birokrasi adalah upaya pelayanan terpadu satu pintu yang mendapatkan pengaturan dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perpres PTSP).
Semangat yang terdapat dalam Perpres PTSP dimaksudkan sebagai upaya melakukan reformasi birokrasi yang membuat proses birokrasi menjadi semakin efektif, efisien, bahkan mengikuti perkembangan teknologi dengan memanfaatkan aspek digitalisasi.
Hal ini dimaksudkan supaya semua pelayanan publik dapat diakses secara mudah kepada masyarakat.
Semangat reformasi birokrasi selain diatur dalam Perpres PTSP juga dirumuskan dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU CK).
Dalam UU CK ini, terdapat berbagai upaya reformasi birokrasi seperti penyederhanaan izin, kemudahan investasi, serta berbagai upaya untuk membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
Dengan mengacu pada semangat dalam UU CK dan Perpres PTSP di atas, dalam analisis ini terdapat lima peraturan perundang-undangan di tingkat Kabupaten Bojonegoro yang dianalisis dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi dan kemudahan berinvestasi.
Kelima peraturan tersebut terdiri dari dua Peraturan Daerah (Perda) dan tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang terdiri atas:
1. Perda No. 23 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Di Kabupaten Bojonegoro (Perda Konten Lokal Migas);
2. Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Perda Ketenagakerjaan);
3. Perbup No. 15 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan);
4. Perbup No. 48 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan (Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan); dan
5. Perbup No. 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Perbup Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Elektronik).
Dari kelima peraturan perundang-undangan di tingkat Kabupaten Bojonegoro tersebut akan dianalisis secara singkat dalam kaitannya dengan reformasi birokrasi dan upaya untuk mempermudah investasi.
Analisis Singkat Perda Konten Lokal Migas
Jika mengacu pada tujuannya, Perda Konten Lokal Migas yang dibentuk pada tahun 2011 tentu memiliki orientasi untuk melibatkan partisipasi pengusaha dan pekerja lokal terkait dengan industrialisasi migas.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 8 Perda Konten Lokal Migas yang menyatakan bahwa, “Pengadaan Jasa Pemborongan dan Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Kontraktor KKS atau Mitra K-KKS serta Pengolah MIGAS wajib mengutamakan keikutsertaan Perusahaan Lokal, BUMD, BUMDes, dan Koperasi”.
Meski begitu, menurut hemat penulis, Perda Konten Lokal Migas sekalipun memiliki semangat pada investasi lokal namun memiliki beberapa problematika salah satunya karena Perda Konten Lokal Migas dibentuk pada tahun 2011, maka terdapat beberapa ketentuan yang tidak relevan dan perlu penyempurnaan seperti hadirnya UU CK yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU Migas sehingga substansi UU CK seharusnya dapat difasilitasi oleh Perda Konten Lokal Migas.
Lebih lanjut, terkait dengan semangat reformasi birokrasi, Perda Konten Lokal Migas juga belum mengatur mengenai mekanisme perizinan kontraktor lokal Bojonegoro untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Migas khususnya pasca adanya UU CK.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda Konten Lokal Migas di Kabupaten Bojonegoro belum menjamin kepastian hukum terkait reformasi birokrasi dan investasi karena belum menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UU CK.
Analisis Singkat Perda Ketenagakerjaan
Terkait dengan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro, menurut hemat penulis telah mendukung adanya investasi, khususnya berkaitan dengan jaminan kepastian hukum bagi investor.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 28 Perda Ketenagakerjaan yang mengatur persyaratan investor untuk mendirikan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang wajib memenuhi beberapa syarat seperti: pertimbangan lingkungan, prioritas tenaga kerja dari Kabupaten Bojonegoro, dan terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada aspek reformasi birokrasi Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro ini juga cukup mendukung adanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi berkaitan dengan lowongan pekerjaan serta memudahkan masyarakat dalam memilih lembaga penyalur kerja.
Analisis Singkat Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Terkait dengan Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini menurut hemat penulis belum mendukung reformasi birokrasi karena belum mengatur mengenai proses pembayaran pajak secara elektronik dan dilihat dari berbagai ketentuan di dalamnya proses pemungutan pajak bersifat manual (door to door) sehingga belum mencerminkan semangat reformasi birokrasi.
Pada aspek investasi, Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ini juga belum mencerminkan kemudahan berinvestasi karena terdapat berbagai ketentuan mengenai pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan yang diubah oleh UU CK dan UU Minerba dan belum terfasilitasi dalam dengan Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Hal yang luput dari pembentuk Perbup ini adalah pada konsideran menimbang tidak memasukkan UU CK dan UU Minerba padahal dua aturan tersebut merupakan “aturan payung” yang harus dimasukkan dalam Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meningat Perbup ini dibentuk tahun 2021 seyogianya substansi UU CK dan UU Minerba dapat terfasilitasi dalam Perbup ini.
Analisis Singkat Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Pada aspek reformasi birokrasi, Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan ini sudah memfasilitasi semangat reformasi birokrasi sebagaimana dalam Pasal 7 Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan ini yang menegaskan perizinan usaha terintegrasi dalam OSS.
Pada aspek peningkatan investasi, Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan ini juga secara proporsional mengatur mengenai upaya menjaga eksistensi pasar tradisional dan UMKM Lokal sekaligus memberikan peluang bagi pusat perbelanjaan untuk tumbuh dan mengembangkan usaha di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan.
Analisis Singkat Perbup Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Elektronik
Terkait Perbup Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Elektronik ini dari aspek reformasi birokrasi telah menjamin upaya reformasi birokrasi khususnya mengatur berbagai pelayanan kepada masyarakat berbasis elektronik.
Perbup ini juga sangat ramah investasi karena mengamanatkan berbagai aspek perizinan usaha secara online melalui OSS dan secara faktual dapat dilayani di Mall Pelayanan Publik.
Berdasarkan hasil analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, khususnya Perda Ketenagakerjaan, Perbup Penataan Pasar dan Pusat Perbelanjaan, dan Perbup Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Elektronik telah memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi.
Meski begitu, terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam, yaitu Perda Konten Lokal Migas dan Perbup Juknis Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan sejatinya belum secara optimal dan komprehensif dalam mendukung investasi di Kabupaten Bojonegoro.