Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba
Home Peristiwa

Berikut Ini Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Milenial Harus Tahu

Bakti Suryo by Bakti Suryo
10/03/2019
in Peristiwa
Berikut Ini Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Milenial Harus Tahu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan Ke WA

Beberapa desa di Bojonegoro sudah mulai membuka pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Seperti apa ya Nabs, seluk beluk dari Badan Permusyawaratan Desa? Yuk simak penelusuran tim Jurnaba.co

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 April nanti. Ini momen pesta demokrasi kita sebagai warga negara. Tentunya kita harus turut memeriahkan dong.

Jangan hanya diam di rumah saja. Kita tidak boleh apatis dan cuek untuk menentukan masa depan bangsa. Masa depan bangsa adalah masa depan kita juga lho, Nabs!

Namun, pesta demokrasi tidak hanya dilakukan pada skala nasional saja. Pada level desa, pesta demokrasi juga ada lho. Pada 12 Januari lalu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2019. Peraturan tersebut memuat tentang pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan diterapkan secara demokratis. (Bab I Pasal 1 Poin 4)

Sudah tercerahkan belum Nabs? Sekarang sudah tahu kan apa itu Badan Permusyawaratan Desa? Biar lebih jelas lagi nih, tim Jurnaba.co bakal menjelaskan apa aja tugas dan fungsi BPD.

Ikut Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa

Anggota BPD perlu turut andil dalam pembahasan rancangan peraturan desa. Nah, anggota BPD inilah yang menjadi kontrol dalam pembentukan peraturan. Tentunya, peraturan yang dibutuhkan desa. Peraturan harus prioritas dan sesuai kebutuhan.

Kepala Desa adalah eksekutor peraturan. Fungsi BPD, tentu, membahas dan menyepakati peraturan yang dibuat. Tentunya supaya peraturan desa terbentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai seperti Korea Utara.

Ikut Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Nah, ini sangat penting. Fungsi BPD selanjutnya adalah membahas tentang Rancangan Anggaran Desa. Baik dari pendapatan hingga belanja. Betapa pentingnya jika kita harus berbicara mengenai anggaran. Tingkat sensivitasnya cukup tinggi. Hehehe~

Setiap bentuk anggaran perlu diawasai. Karena itu harus menganut prinsip keterbukaan. Selain menghindari penyelewengan, penggunaan anggaran harus efektif dan efisien. Terlebih dalam mengelola suatu wilayah dan hajat masyarakat.

Pelaksanaan Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa

Ini juga penting, Nabs! Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Maksudnya, orientasi pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk menunjang hal itu, perlu adanya aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini perlu ditampung kemudian disalurkan melalui peraturan.

Ini merupakan makna demokrasi sesungguhnya, yaitu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Jika aspirasi tidak ditampung, maka pemerintah tidak tahu kebutuhan masyarakat. Jika tidak tahu kebutuhan masyarakat, bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik? BPD inilah yang menjadi wakil rakyat dalam menyuarakan aspirasi.

Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Baik atau buruk kinerja seorang pemimpin, tetap saja perlu untuk diawasi. Bukan hanya dilihat saja lho, Nabs. Takutnya cuma pencitraan saja. Maksudnya, perlu adanya kontrol terhadap kinerja pemimpin. Dalam hal ini, BPD memiliki fungsi kontrol terhadap Kepala Desa.

Pengawasan dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja Kepala Desa. Apakah sudah baik atau belum. Ini bisa menjadi bahan masukan bagi Kepala Desa. Koreksi perlu dilakukan secara berkesinambungan. Mana yang perlu diperbaiki dan mana yang harus ditingkat. Tentu saja ini mendukung dalam penyelenggaranaan pemerintah desa yang baik. Rakyat pun akan semakin sejahtera.

Fungsi BPD sangat penting dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. Nabs, tahu kan tentang Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang ada di sekolah? Nah, BPD ini mirip seperti MPK. Jika MPK mengawasi kinerja Pengurus OSIS, BPD mengawasi Kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya.

Penting untuk kita ketahui tentang fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Adanya pengawasan terhadap kinerja pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.

Jangan menjadi apatis ketika melihat kinerja pemerintahan yang buruk. Jika apatis, buruk atau baiknya kinerja pemerintah malah tidak terlihat. Seolah-olah baik saja, padahal tidak. Itu karena kita hanya diam saja. Bersyukurlah. Banyaknya nilai buruk pada pemerintah itu adalah hasil dari demokrasi. Melalui pesta demokrasi pada tingkat lokal hingga nasional, ayo kita perbaiki masa depan kita dan bangsa.

Tags: Badan Permusyawaratan DesaPemilu 2019

BERITA MENARIK LAINNYA

Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr
Peristiwa

Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr

18/05/2022
Filologi Turats Bojonegoro dan Enigma Masa Depan
Peristiwa

Filologi Turats Bojonegoro dan Enigma Masa Depan

11/05/2022
Fenomena Tiktok Seharusnya Melebihi Hebohnya Michat di Bojonegoro
Peristiwa

Fenomena Tiktok Seharusnya Melebihi Hebohnya Michat di Bojonegoro

22/04/2022

REKOMENDASI

Semangat Al-Birru: Pelajaran Kesepuluh dari Kiai Ahmad Dahlan

Semangat Al-Birru: Pelajaran Kesepuluh dari Kiai Ahmad Dahlan

20/05/2022
Kisah Para Penggerak Dunia Pendidikan dari Bumi Wali

Kisah Para Penggerak Dunia Pendidikan dari Bumi Wali

19/05/2022
Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr

Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr

18/05/2022
Hiperrealitas Norma dalam Film KKN Desa Penari

Hiperrealitas Norma dalam Film KKN Desa Penari

17/05/2022
Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan

Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan

16/05/2022
Bukan Tutorial Move On Bagi Yang Patah

Bukan Tutorial Move On Bagi Yang Patah

15/05/2022

Tentang Jurnaba - Kontak - Squad - Aturan Privasi - Kirim Konten
© Jurnaba.co All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • ALTERTAINMENT
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • TENTANG
  • KONTAK

© Jurnaba.co All Rights Reserved