Beberapa desa di Bojonegoro sudah mulai membuka pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Seperti apa ya Nabs, seluk beluk dari Badan Permusyawaratan Desa? Yuk simak penelusuran tim Jurnaba.co
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada 17 April nanti. Ini momen pesta demokrasi kita sebagai warga negara. Tentunya kita harus turut memeriahkan dong.
Jangan hanya diam di rumah saja. Kita tidak boleh apatis dan cuek untuk menentukan masa depan bangsa. Masa depan bangsa adalah masa depan kita juga lho, Nabs!
Namun, pesta demokrasi tidak hanya dilakukan pada skala nasional saja. Pada level desa, pesta demokrasi juga ada lho. Pada 12 Januari lalu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2019. Peraturan tersebut memuat tentang pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan diterapkan secara demokratis. (Bab I Pasal 1 Poin 4)
Sudah tercerahkan belum Nabs? Sekarang sudah tahu kan apa itu Badan Permusyawaratan Desa? Biar lebih jelas lagi nih, tim Jurnaba.co bakal menjelaskan apa aja tugas dan fungsi BPD.
Ikut Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
Anggota BPD perlu turut andil dalam pembahasan rancangan peraturan desa. Nah, anggota BPD inilah yang menjadi kontrol dalam pembentukan peraturan. Tentunya, peraturan yang dibutuhkan desa. Peraturan harus prioritas dan sesuai kebutuhan.
Kepala Desa adalah eksekutor peraturan. Fungsi BPD, tentu, membahas dan menyepakati peraturan yang dibuat. Tentunya supaya peraturan desa terbentuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai seperti Korea Utara.
Ikut Pembahasan dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Nah, ini sangat penting. Fungsi BPD selanjutnya adalah membahas tentang Rancangan Anggaran Desa. Baik dari pendapatan hingga belanja. Betapa pentingnya jika kita harus berbicara mengenai anggaran. Tingkat sensivitasnya cukup tinggi. Hehehe~
Setiap bentuk anggaran perlu diawasai. Karena itu harus menganut prinsip keterbukaan. Selain menghindari penyelewengan, penggunaan anggaran harus efektif dan efisien. Terlebih dalam mengelola suatu wilayah dan hajat masyarakat.
Pelaksanaan Penampungan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa
Ini juga penting, Nabs! Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Maksudnya, orientasi pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk menunjang hal itu, perlu adanya aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini perlu ditampung kemudian disalurkan melalui peraturan.
Ini merupakan makna demokrasi sesungguhnya, yaitu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Jika aspirasi tidak ditampung, maka pemerintah tidak tahu kebutuhan masyarakat. Jika tidak tahu kebutuhan masyarakat, bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik? BPD inilah yang menjadi wakil rakyat dalam menyuarakan aspirasi.
Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Baik atau buruk kinerja seorang pemimpin, tetap saja perlu untuk diawasi. Bukan hanya dilihat saja lho, Nabs. Takutnya cuma pencitraan saja. Maksudnya, perlu adanya kontrol terhadap kinerja pemimpin. Dalam hal ini, BPD memiliki fungsi kontrol terhadap Kepala Desa.
Pengawasan dilakukan untuk memberikan penilaian kinerja Kepala Desa. Apakah sudah baik atau belum. Ini bisa menjadi bahan masukan bagi Kepala Desa. Koreksi perlu dilakukan secara berkesinambungan. Mana yang perlu diperbaiki dan mana yang harus ditingkat. Tentu saja ini mendukung dalam penyelenggaranaan pemerintah desa yang baik. Rakyat pun akan semakin sejahtera.
Fungsi BPD sangat penting dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. Nabs, tahu kan tentang Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang ada di sekolah? Nah, BPD ini mirip seperti MPK. Jika MPK mengawasi kinerja Pengurus OSIS, BPD mengawasi Kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya.
Penting untuk kita ketahui tentang fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Adanya pengawasan terhadap kinerja pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi.
Jangan menjadi apatis ketika melihat kinerja pemerintahan yang buruk. Jika apatis, buruk atau baiknya kinerja pemerintah malah tidak terlihat. Seolah-olah baik saja, padahal tidak. Itu karena kita hanya diam saja. Bersyukurlah. Banyaknya nilai buruk pada pemerintah itu adalah hasil dari demokrasi. Melalui pesta demokrasi pada tingkat lokal hingga nasional, ayo kita perbaiki masa depan kita dan bangsa.