Orwell menulis 1984 pada 1948 –1949. Sehingga, ada jarak 36 tahun dari apa yang dibayangkan Orwell dari novelnya. Nah, bagaimana jika jarak 36 tahun itu kita awali dari 2019?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berencana menebitkan aturan. Tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pada Agustus 2019 mendatang. Aturan IMEI Indonesia ini, ditujukan untuk menyapu perdagangan ponsel ilegal.
Selain Kominfo. Ada dua kementerian lagi yang memiliki peran. Dalam aturan pemblokiran IMEI. Yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Ketiga instansi pemerintahan tersebut. Beragenda akan melakukan penandatanganan aturan. Pada bulan depan. Terdapat dua aturan mengenai IMEI yang sedang disiapkan otoritas.
Kementerian Kominfo menyiapkan Peraturan Menteri (Permen). Mengenai Sistem Registrasi Identifikasi. Dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Sedang Kementerian Perindustrian menyiapkan Permen. Tentang Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Karena akan ada tahap uji coba. Serta transisi. Maka, implementasi aturan akan membutuhkan waktu. Agar aturan IMEI bisa berlaku efektif. Jika nantinya aturan IMEI benar- benar berlaku.
Ponsel dengan nomor IMEI ilegal. Bisa diblokir. Dari layanan operator di Indonesia. Ponsel tersebut tidak bisa digunakan. Walaupun telah berganti kartu telepon.
Fernandius Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menjelaskan, selama ini isu mengenai ponsel black market tidak pernah terselesaikan dengan baik.
Dengan adanya IMEI dan teknologi MSIS, akan membentuk sebuah nomor unik. Yang ada di database operator seluler. Sehingga ponsel dengan IMEI terdaftar akan bisa digunakan oleh konsumen.
Jangan gusar dulu, Nabs. Aturan ini tengah disusun. Namun belum tahu akan diberlakukan kapan. Jadi buat kamu yang masih banyak stock, ada waktu untuk menghabiskan barang kamu.
Buat pengguna ponsel lama yang sudah aktif, jangan senang dulu. Kamu masih tetap dalam pengawasan. Meski tidak mendaftarkan nomor IMEI. Namun data diri kamu sudah masuk dalam sistem.
Sebab, selagi masih tinggal dalam lingkup negara. Kamu tidak akan lolos dari (pengawasan) perhatian. Tentu saja tujuannya untuk mengontrol stabilitas. Stabilitas yang bagaimana? Masak tanya saya?
Tentu saja ini mengingatkan kita pada novel Nineteen Eighty Four (1984) karya George Orwell. Novel itu, dibikin Orwell pada 1948 hingga 1949. Tapi, mengisahkan tentang apa yang terjadi pada 1984.
Dalam novel itu, Orwell berkisah tentang sebuah rezim yang mengamati setiap laku warga negara. Sampai tak ada satupun tempat yang lolos dari pantauan rezim, termasuk kamar tidur kita sendiri.
Orwell yang meninggal pada 1950, tentu tak pernah tahu apa yang terjadi pada tahun 1984. Tapi, melalui novel yang melampaui zaman itu, seolah dia benar-benar tahu bahwa kelak, privasi begitu berbahaya bagi sebuah rezim.
Jika dianalisis secara dangkal, novel ditulis pada 1948 menceritakan kondisi tahun 1984. Ada jarak 36 tahun dari apa yang dibayangkan Orwell. Nah, apa yang terjadi pada 36 tahun dari 2019? Hehe
Sadar tidak sadar, di era digital, seluruh data privasi telah kamu setorkan pada negara. Sebaiknya kamu bisa sadar. Akan pentingnya privasi data kamu dengan tidak sembarangan membagikannya di dunia digital.
Terlebih yang sering dijumpai. Alangkah baiknya. Kamu tidak mengunggah sembarangan data diri seseorang. Sering kamu jumpai di lini media sosial. Unggahan dompet serta KTP yang hilang.
Bukankah hal itu sesuatu yang membahayakan. Baiknya jika mengunggah. Bisa kamu sensor foto serta data lainnya. Tampilkan yang seperlunya saja. Seperti nama dan alamat.
Atau bisa juga kamu paketkan barang tersebut. Langsung menuju alamat yang tertera. Dengan begitu kamu turut andil dalam menjaga ranah privasi seseorang.
Memang teknologi selalu membantu dan memudahkan. Tapi, pernahkan terbesit jika data privasimu disalah gunakan?