Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba
Home Cecurhatan

Legalitas dan Legitimitas Ormada Bojonegoro: Apa dan Bagaimana Ke Depannya? (2)

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
31/08/2021
in Cecurhatan
Legalitas dan Legitimitas Ormada Bojonegoro: Apa dan Bagaimana Ke Depannya? (2)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan Ke WA

Tulisan ini berisi tentang orientasi dan curah gagas terkait penataan Ormada Bojonegoro ke depan.

Menurut hemat penulis, jaminan legalitas dan legitimitas ormada Bojonegoro dapat dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya: Pertama, menjalin komunikasi, silaturahmi, serta hubungan “informal” antar ormada Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang berkala dan berkelanjutan.

Nabs, hal tersebut bertujuan untuk menjaga komunikasi serta koneksi masing-masing ormada Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Kedua, terkait legalitas ormada Bojonegoro di lingkup kampus dapat dilakukan dengan dikeluarkannya produk hukum berupa Peraturan Menteri yang bersifat mengatur (regeling) ataupun berupa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bersifat ketetapan (beschikking) yang menetapkan bahwa organisasi mahasiswa daerah/ormada merupakan bagian dari Organisasi Kemahasiswaan dan masing-masing kampus dapat memberikan fasilitas sekaligus pembinaan.

Dalam hal ini, perlu melihat dan menyesuaikan dengan karakteristik ormada yang menurut hemat penulis ormada Bojonegoro memiliki tiga karakteristik yaitu: (i) satu ormada, satu kampus, dan satu daerah, contohnya: HIMABO Universitas Negeri Malang, FORMAVERO UPN Veteran Jawa Timur, Mliwis Putih Universitas Muhammadiyah Malang, dan ormada lainnya.

Terkait ormada dengan karakteristik satu ormada, satu kampus, dan satu daerah ini, kampus dapat langsung memfasilitasi dengan cukup dibuat peraturan teknis dan pembinaan secara berkala, (ii) satu ormada,beda kampus, dan satu daerah, misalnya: MABES Semarang (semua mahasiswa Semarang asal Bojonegoro), IMAGO Yogyakarta (semua mahasiswa Yogyakarta asal Bojonegoro), dan FORBBITS (mahasiswa dari kampus ITS, PENS, dan PPNS Surabaya asal Bojonegoro).

Terkait ormada dengan karakteristik satu ormada, beda kampus, dan satu daerah ini, maka terdapat opsi dua hal, yaitu dapat dibentuk dengan adanya cabang ormada di tiap kampus meskipun koordinator tetap di ormada pusat contoh: MABES Semarang cabang UNNES Semarang, MABES Semarang cabang UNDIP Semarang, dan seterusnya sehingga memudahkan masing-masing kampus untuk memberikan pembinaan.

Selain itu, jika kurang relevan dapat juga dilakukan Peraturan Bersama Perguruan Tinggi (Peraturan Bersama Rektor) untuk memfasilitasi ormada beda kampus satu daerah, misalnya; Peraturan Bersama Rektor UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, dan beberapa kampus lainnya di Yogyakarta terkait fasilitasi dan pembinaan ormada IMAGO, dan seterusnya, (iii) beda ormada, satu kampus, dan satu daerah, contohnya: FKMB UIN Sunan Ampel dan SASB UIN Sunan Ampel.

Dalam hal ini, dapat dilakukan pengaturan, fasilitasi, serta pembinaan dari Rektor atau kampus terkait sebagaimana pengaturan ormada dengan karakteristik satu ormada, satu kampus, dan satu daerah.

Ketiga, terkait legalitas ormada Bojonegoro di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana Pasal 33 ayat (6) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan yang memberikan ruang partisipasi serta wadah bagi ormada Bojonegoro untuk menjalin silaturahmi sekaligus ikut memberikan sumbangsih bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro, Nabs.

Keempat, jika ormada Bojonegoro telah mendapatkan legalitas, maka perlu juga jaminan legitimitas ormada seperti dibentuknya forum perkumpulan ormada Bojonegoro yang bersifat joint session sehingga semua berkedudukan sama dan setara serta ikut dilibatkan dalam program kepemudaan, pendidikan, serta pengabdian masyarakat yang diselenggarakan serta dibina oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Nabs, penulis berharap, orientasi serta gagasan yang telah diuraikan di atas dapat menjadi upaya untuk menata dan memfasilitasi terkait legalitas dan legitimitas ormada Bojonegoro.

Semoga, dengan adanya jaminan legalitas dan legitimitas ormada Bojonegoro, maka ormada Bojonegoro dapat memberikan sumbangsih yang lebih baik bagi Kabupaten Bojonegoro dan di internal kampus masing-masing ke depannya.

Tags: Aksi MahasiswaOrmada

BERITA MENARIK LAINNYA

Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan
Cecurhatan

Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan

16/05/2022
Bukan Tutorial Move On Bagi Yang Patah
Cecurhatan

Bukan Tutorial Move On Bagi Yang Patah

15/05/2022
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Bapenda Bojonegoro mulai Terapkan Cashless
Cecurhatan

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Bapenda Bojonegoro mulai Terapkan Cashless

14/05/2022

REKOMENDASI

Politik Hukum Kebangkitan Nasional

Politik Hukum Kebangkitan Nasional

21/05/2022
Semangat Al-Birru: Pelajaran Kesepuluh dari Kiai Ahmad Dahlan

Semangat Al-Birru: Pelajaran Kesepuluh dari Kiai Ahmad Dahlan

20/05/2022
Kisah Para Penggerak Dunia Pendidikan dari Bumi Wali

Kisah Para Penggerak Dunia Pendidikan dari Bumi Wali

19/05/2022
Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr

Milad Aisyiyah dan Semangat al-‘Ashr

18/05/2022
Hiperrealitas Norma dalam Film KKN Desa Penari

Hiperrealitas Norma dalam Film KKN Desa Penari

17/05/2022
Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan

Stop! Perempuan Bukan Objek Kekerasan

16/05/2022

Tentang Jurnaba - Kontak - Squad - Aturan Privasi - Kirim Konten
© Jurnaba.co All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • ALTERTAINMENT
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • TENTANG
  • KONTAK

© Jurnaba.co All Rights Reserved