Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro berencana memberlakukan sistem e-tilang melalui teknologi CCTV. Nantinya, Dishub Bojonegoro akan memanfaatkan CCTV di beberapa titik jalan untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah terobosan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Dalam waktu dekat ini, Dishub Bojonegoro akan mencoba sistem e-tilang. Sistem e-tilang akan memanfaatkan kamera CCTV yang berada di sejumlah titik jalan di Bumi Angling Dharma.
Penerapan e-tilang yang memanfaatkan teknologi kamera CCTV memang sudah dilakukan beberapa daerah. Contohnya di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Ketiga daerah tersebut sudah lebih dulu menggunakan sistem e-tilang dan dinilai cukup berhasil untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Upaya yang sama bakal coba diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan, Adi Witjaksono mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba terhadap sistem e-tilang dengan menggunakan kamera CCTV.
Dengan sistem e-tilang ini, pihak berwajib bisa memberi teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dengan modal rekaman CCTV. Jika sudah mendapatkan 3 kali teguran, pengendara bersangkutan akan mendapatkan tilang dan harus membayar dendanya saat mengurus pajak kendaraan.
“Aturan ini belum berlaku, masih dikoordinasikan dengan polres Bojonegoro. Sekarang ini ada 15 CCTV yang dipasang di beberapa titik di perempatan wilayah Bojonegoro untuk memantau arus lalu lintas termasuk kecelakaan,” ujar Kadishub Bojonegoro.
Adi menambahkan, sistem e-tilang menggunakan kamera CCTV ini baru tahap uji coba. Jika dirasa berjalan dengan baik dan bermanfaat, sistem e-tilang ini akan benar-benar diterapkan di Kabupaten Bojonegoro.
Di sejumlah titik jalan di kota Bojonegoro memang sudah terpasang CCTV. Mulai dari Jalan Gajah Mada, Untung Suropati, Diponegoro, hingga Bundaran Jetak. Rencananya, jumlah kamera CCTV di sejumlah titik jalan akan diperbanyak jika sistem e-tilang benar-benar diberlakukan.
Penggunaan sistem e-tilang dengan CCTV dinilai lebih efektif dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung. Menurutnya, sistem e-tilang terbukti efektif. Terutama di kota-kota besar.
Ellen juga yakin bahwa penerapan e-tilang memperbesar peluang untuk menangkap pelanggar lalu lintas dibandingkan dengan penggunaan petugas di lapangan.
“E-tilang ini mampu men-capture tiap kendaraan yang lewat. Jadipeluang menangkap kendaraan ang melanggar jauh lebih besar daripada menggunakan tenaga petugas polisi yang tilang langsung di jalan,” ungkap perempuan yang berprofesi sebagai dosen tersebut.
Meski baru sekadar uji coba, masyarakat Bojonegoro juga ikut memberikan opini dan pandangannya terhadap sistem e-tilang ini. Contohnya Imam Wahyudi, warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro. Menurutnya, dibutuhkan banyak usaha untuk menerapkan sistem ini ke Bojonegoro.
“Menurut saya cukup bagus. Tapi ini pasti membutuhkan usaha yang besar. Soalnya tidak mudah menggunakan sistem yang serba elektronik ini. Butuh banyak penyesuaian juga,” ujar Imam Wahyudi kepada Jurnaba.co
Imam menambahkan jika pihak-pihak terkait, baik itu Dishub maupun Kepolisian juga harus memberikan sosialisasi yang jelas dan menyeluruh kepada masyarakat. Sehingga, semua lapisan masyarakat di Bojonegoro paham mengenai penerapan sistem e-tilang.
Penerapan e-tilang memang cukup berhasil di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Pemerintah Bojonegoro bisa belajar dari daerah-daerah tersebut.
Penerapan sistem e-tilang dengan CCTV ini memang punya tujuan baik. Yakni menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, sehingga angka kecelakaan di Bojonegoro bisa turun. Namun perlu diberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat pengguna jalan di Bojonegoro agar informasi mengenai sistem e-tilang ini bisa diketahui.
Patut kita tunggu ya, Nabs. Penerapan sistem e-tilang dengan CCTV di Bojonegoro. Efektif atau tidaknya sistem ini di Bojonegoro akan terjawab dengan sendirinya.