Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di pedesaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa atau biasa dikenal dengan BUMDes. Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mendirikan BUMDes.
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak terhadap masyarakat di pedesaan. Lewat undang-undang tersebut, pemerintah desa bisa menentukan kebijakan sendiri secara mandiri.
UU Desa menjadi momentum untuk mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih baik dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi.
Di Bojonegoro, upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa diwujudukan dengan pembentukan BUMDes. Banyak desa di Kabupaten Bojonegoro yang sudah memiliki BUMDes.
Keberadaan BUMDes tentu sangat bermanfaat dalam meningkatkan ekonomi warga. Salah satu contoh yang sudah berhasil adalah BUMDes di Desa Rendeng, Kecamatan Malo. BUMDes tersebut jadi tempat untuk mengelola dan memproduksi gerabah khas Malo.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan BUMDes secara maksimal. Karena BUMDes secara nyata bisa meningkatkan ekonomi warga.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah berharap BUMDes mampu membangun perekonomian dan bisa menggali potensi-potensi desa yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pemerintah Desa harus mengoptimalkan potensi desa masing-masing, salah satunya potensi pariwisata karena ini sangat bermanfaat dan sangat berdampak pula pada perekonomian masyarakat desa,” ujar Anna Mu’awanah.
Untuk diketahui, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki BUMDes Sebanyak 304 Desa. Namun dari jumlah tersebut, BUMDes yang aktif sebanyak 166. Sisanya tak aktif bahkan mati.
BUMDes memang diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Itulah mengapa dibuat sejumlah regulasi yang akan memudahkan pemerintah desa dalam mengembangkan BUMDes.
Pengembangan ekonomi desa sudah tertuang dalam Nawacita ketiga pemerintah. Yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Republik Indonesia. Karena itu, BUMDes dianggap sangat penting dalam memajukan desa.
Sinergi juga dibutuhkan untuk mengembangkan BUMDes. Pihak-pihak terkait bisa bekerja sama dengan pegiat digital marketing atau semacamnya. Dengan begitu, BUMDes di sebuah desa bisa dikenal oleh lebih banyak orang.
Jika dikelola dengan baik dan professional, BUMDes bisa menyumbang pendapatan untuk desa. Lebih dari itu, makin banyak lapangan pekerjaan yang tercipta jika BUMDes aktif dan eksis. Tak berlebihan memang jika mengatakan jika BUMDes adalah penggerak perekonomian warga.