Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berusaha tingkatkan pelayanan publik. Tentu saja terkait masalah administrasi. Yaps, mulai 2020 ini, pengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.
Jika biasanya kita harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pengurusan administrasi, kini tak perlu lagi. Pasalnya, Pemkab Bojonegoro membuat terobosan baru dalam hal layanan administrasi kependudukan. Beberapa surat bisa diurus langsung di kantor kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, Muhammad Chosim, pemkab memang membuat terobosan terkait administrasi kependudukan. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien.
Jenis layanan yang dapat diakses di kantor kecamatan mulai tahun 2020 ini antara lain pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pembuatan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk pembuatan AKTE kelahiran sementara hanya bisa untuk entri datanya saja.
Sayangnya nih Nabs, untuk pengurusan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP masih harus dilakukan di Kantor Dukcapil. Tapi Chosim berjanji untuk mengusahakan pengurusan KTP bisa dilakukan langsung di kecamatan.
“Sedangkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih dilakukan di Kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatannya langsung di kantor kecamatan,” ujar Chosim.
Langkah untuk meningkatan pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah. Bupati menginstruksikan agar awal tahun 2020, masyarakat Bojonegoro sudah bisa mengakses layanan administrasi kependudukan melalui kecamatan masing-masing.
Peningkatan layanan ini pastinya sangat bermanfaat bagi warga. Warga Bojonegoro yang tinggalnya cukup jauh dari pusat kota, kini tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dukcapil. Pengurusan bisa lebih cepat lewat kantor kecamatan.
Terobosan ini disambut positif oleh masyarakat Bojonegoro. Contohnya adalah Imam Sobirin, warga Kecamatan Sumberejo Bojonegoro. Ia merasa layanan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama yang rumahnya sangat jauh dari Kantor Dukcapil Bojonegoro di Jalan Veteran.
“Hal ini tentu sangat bermanfaat. Kasihan kan yang rumahnya di lingkar luar seperti Padangan atau Sekar kalau harus ngurus ke Kantor Dukcapil. Semoga layanannya lancar dan tak bermasalah,” ujar Imam.
Layanan publik harusnya memang tak menyusahkan masyarakat. Terobosan Pemkab Bojonegoro ini layak diapresiasi. Selain menyederhanakan proses birokrasi, juga memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan.