Pengguna jalan raya tentu butuh keamanan dan kenyamanan. Termasuk kau gowes. Karena itu, dibutuhkan sebuah aturan.
Sekelompok muda-mudi mengayuh sepeda di jalanan Kota Bojonegoro. Pemandangan yang belakangan lumrah dijumpai. Pagi, siang, sore atau malam. Pasalnya, bersepeda menjadi tren baru saat pandemi.
Maraknya aktivitas kaum gowes ini menambah warna jalanan. Tidak hanya masyarakat yang tertarik, tren ini juga menarik perhatian pemerintah. Oleh sebab itu, muncul wacana sepeda kena pajak. Benarkah demikian?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya. Dalam aturan tersebut, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Seperti yang masyarakat ketahui, kendaraan bermotor lah yang dikenai pajak selama ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, memberikan pandangannya. Menurutnya, tren bersepeda ini sebatas kegiatan olahraga. Khususnya yang terjadi di Indonesia.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” kata Budi, dilansir dari Antara, Sabtu (27/6/2020).
Sepeda sudah bukan moda transportasi utama. Kebanyakan masyarakat Indonesia lebih memilih kendaraan bermotor. Namun, akan berbeda jika bicara tentang negara lain. Misalnya Jepang, Belanda, Perancis dan Selandia Baru.
Baca juga: 5 Toko Sepeda Terbaik di Bojonegoro
Meski begitu, Budi Setiyadi berharap sepeda tidak sebatas tren belaka. Sepeda menjadi bagian dari alat transportasi sehari-hari. Selain menyehatkan, sepeda juga ramah lingkungan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, meluruskan munculnya wacana sepeda kena pajak. Dia mengatakan bahwa benar ada penggodokan aturan terkait sepeda.
Namun bukan soal pajak, melainkan peraturan demi keamanan para kaum gowes. Tentunya ini kabar baik bagi kaum gowes.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita dilansir dari Kompas, Rabu (1/7/2020).
Pengguna jalan raya tentu butuh keamanan dan kenyamanan. Termasuk kau gowes. Karena itu, dibutuhkan sebuah aturan. Toh aturan terkait sepeda bisa ditangani pemerintah daerah. Misalnya fasilitas jalur sepeda.
Baca juga: Saat Naik Sepeda Lebih Keren daripada Naik Motor
Alat kelengkapan sepeda juga harus dilengkapi sesuai standar. Misalnya adanya bell kring-kring, lampu atau pemantul cahaya. Semua itu harus dilengkapi pengguna sepeda. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan bersama. Khususnya di jalan raya.
Selain itu, pengguna jalan juga harus paham etika di jalan raya. Khususnya yang tidak tertulis di peraturan. Misalnya bersepeda maksimal dua baris, gunakan tanda sebelum belok dan kurangi kecepatan saat di area pemukiman. Juga etika lainnya.
Pengguna sepeda kali ini bisa tenang. Aktivitas ini mendapat banyak dukungan. Meski dibilang sekadar tren, apa salahnya jika sangat positif bagi pribadi? Selama tidak merugikan orang lain kan sah-sah saja kan? Gak usah pada sirik deh.