Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Obituari Jurgen Habermas: Jejak Demokrasi di Desa-desa Indonesia

Royan Muhamad Nur by Royan Muhamad Nur
26/03/2026
in Figur
Obituari Jurgen Habermas: Jejak Demokrasi di Desa-desa Indonesia

Jurgen Habermas (1929-2026)

“Offentliches Engagement ist die wichtigere Aufgabe der Philosophie” — J. Habermas

Jurgen Habermas dikabarkan wafat pada 14 Maret 2026 di Starnberg, Jerman, saat berusia 96 tahun. Tanggal kematiannya sama dengan tanggal kematian Karl Marx, salah satu filsuf besar yang mempengaruhi sebagian besar pemikiran Habermas.

Nama Habermas sudah tidak asing bagi siapa saja yang berkecimpung dalam soal sosial-politik. Ia dikenal sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh di abad ke-20. Melalui gagasan tindakan komunikatif dan konsep ruang publiknya, ia menegaskan pentingnya komunikasi bebas dominasi sebagai fondasi utama kehidupan yang demokratis.

Karya-karya Habermas menjadi kritik terhadap kekuasaan yang mengekang partisipasi. Baik dalam skala global maupun demokrasi masyarakat di tingkatan desa. Jejak pemikirannya, bahkan bisa dilacak dalam pergaulan di tingkat desa sehari-hari. Termasuk dalam forum formal desa seperti musdes maupun komunikasi di ruang publik informal di desa-desa.

Pergulatan Demokrasi Desa

Jika mencermati nilai demokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 (UU Desa), terdapat pengandaian demokrasi deliberatif yang diusung Jürgen Habermas, yang secara konseptual dan nyata, terwujud dalam praktik musyawarah desa (musdes) serta pentingnya ruang-ruang publik non-formal desa.

UU Desa sendiri mengandung prinsip-prinsip yang mendukung praktik deliberatif, seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 54–68). Di dalamnya terkandung prinsip demokrasi deliberatif yang diusung oleh Habermas.

Dalam karya utamanya, The Theory of Communicative Action (1981), Habermas menekankan bahwa legitimasi demokrasi tidak hanya berangkat dari prosedur formal belaka, melainkan juga dinilai dari sejauh mana komunikasi publik yang rasional, inklusif, dan bebas dari segala macam bentuk dominasi bisa terjadi.

Ia menyebut proses ini sebagai tindakan komunikatif, yakni interaksi sosial yang bertujuan mencapai kesepahaman melalui argumen yang dapat diuji secara rasional (Habermas, 1984).

Selain itu, dalam Between Facts and Norms (1992), ia juga menjelaskan bahwa hukum yang demokratis harus berakar pada proses diskursus publik yang partisipatif. Prinsip-prinsip ini memiliki resonansi dalam praktik musdes di Indonesia.

Musyawarah Desa (Musdes) 

Musyawarah desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam UU Desa, merupakan forum pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung. Ia berfungsi sebagai ruang di mana warga dapat menyampaikan aspirasi terkait perencanaan pembangunan, penggunaan dana desa, serta arah kebijakan lokal.

Jika dilihat dalam kacamata Habermas, musdes dipahami sebagai bentuk public sphere dalam skala kecil, yakni arena deliberatif tempat warga berdialog untuk mencapai kesepakatan atau mufakat.

Meskipun dalam praktiknya, praktik musdes tidak selalu berjalan ideal. Penelitian oleh SMERU Research Institute (2019) menemukan bahwa partisipasi dalam musdes sering kali masih didominasi oleh elite lokal, sementara kelompok marginal seperti perempuan dan warga miskin desa kurang terwakili.

Hal ini menunjukkan adanya distorsi komunikasi, yakni kondisi di mana relasi kuasa masih memengaruhi proses dialog yang setara dalam forum-forum formal pengambilan kebijakan. Dari sinilah lahir ruang publik non-formal, yang memainkan peran penting guna membentuk opini dan aspirasi warga.

Forum Informal Desa 

Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) menjelaskan bahwa ruang publik tidak hanya terbentuk dalam institusi resmi, tetapi juga dalam interaksi sosial sehari-hari atau forum informal.

Dalam konteks desa Indonesia, ruang informal ini dapat berupa percakapan di warung kopi, kelompok tani, forum pemuda, hingga percakapan digital melalui media sosial. Data dari World Bank (2018), tentang implementasi dana desa, menunjukkan bahwa diskusi informal di tingkat komunitas mampu memengaruhi keputusan yang diambil dalam forum resmi seperti musdes.

Maka ruang publik informal adalah arena pra-deliberatif, tempat di mana warga membentuk argumen dan konsensus awal sebelum memasuki ruang-ruang formal. Hal ini mampu memperkuat karakter deliberatif dalam tata kelola desa, karena keputusan yang dihasilkan dalam musdes tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan cerminan dari proses diskursus yang berlapis.

Dengan demikian, ada jejak Habermas dalam UU Desa yang dipahami sebagai bentuk konseptual dan praktik demokrasi di desa, yang hadir tidak sebagai doktrin yang diadopsi secara langsung, tetapi sebagai kerangka normatif yang secara implisit tercermin dalam praktik musdes dan dinamika ruang publik informal desa.

Sebab dalam memahami desa, kemandirian desa tidak hanya ditentukan oleh kapasitas ekonomi atau kecakapan administratif saja, melainkan juga oleh kualitas diskursus publik yang hidup di tengah masyarakat desa, secara sehat dan bermakna.

 

Daftar Pustaka
– Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action.
– Habermas, J. (1992). Between Facts and Norms.
– Habermas, J. (1962). The Structural Transformation of the Public Sphere.
– SMERU Research Institute (2019). Studi Partisipasi dalam Musdes.
– World Bank (2018). Village Law and Rural Development in Indonesia.
– Undang-Undang №6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tags: Habermas di Desa IndonesiaJejak Habermas di Desa-desaJurgen HabermasMakin Tahu Indonesia
Previous Post

‎Metode Padangan: Oikos Theos Logos untuk Masa Depan

Next Post

Ketika Perang Menang, Masa Depan yang Kalah

BERITA MENARIK LAINNYA

Fazlur Rahman Khan, Sosok di Balik Lahirnya Terminal Haji Jeddah
Figur

Fazlur Rahman Khan, Sosok di Balik Lahirnya Terminal Haji Jeddah

20/03/2026
Bruno Guiderdoni: Keseimbangan Sains, Quran, dan Iman
Figur

Bruno Guiderdoni: Keseimbangan Sains, Quran, dan Iman

18/03/2026
‎Kiai Sanusi Mbarangan, Mlampah Lillah Kalimatillah ‎
Figur

‎Kiai Sanusi Mbarangan, Mlampah Lillah Kalimatillah ‎

17/03/2026

Anyar Nabs

Ketika Perang Menang, Masa Depan yang Kalah

Ketika Perang Menang, Masa Depan yang Kalah

27/03/2026
Obituari Jurgen Habermas: Jejak Demokrasi di Desa-desa Indonesia

Obituari Jurgen Habermas: Jejak Demokrasi di Desa-desa Indonesia

26/03/2026
‎Metode Padangan: Oikos Theos Logos untuk Masa Depan

‎Metode Padangan: Oikos Theos Logos untuk Masa Depan

25/03/2026
Riwayat yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Riwayat yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

24/03/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: