Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Ngaji bersama Ibn Rusyd: Pandangan Fiqih Puasa Sang Filsuf Kondang

Ahmad Rofi' Usmani by Ahmad Rofi' Usmani
07/02/2026
in Cecurhatan
Ngaji bersama Ibn Rusyd: Pandangan Fiqih Puasa Sang Filsuf Kondang

Ilustrasi: Ibnu Rusyd (Unsplash)

Ibn Rusyd, sang pemikir jempolan yang membela kebebasan filsafat, ternyata juga seorang pakar fiqih kondang yang sangat hati-hati.

CORDOBA, Andalusia.
Di bawah langit abad ke-12 yang berdebu konflik, di mana menara-menara Masjid Cordoba sedang menyaksikan pergulatan antara akal dan wahyu, seorang tokoh sedang duduk di perpustakaannya yang dingin. Di sekelilingnya, tumpukan kitab berdebu: karya-karya Plato yang telah diterjemahkan ke bahasa Arab, komentar Aristoteles, karya medis Galen, dan di hadapannya, lembaran-lembaran perkamen yang masih kosong.

Tokoh berwajah serius itu adalah Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, hakim agung (Qadhi Al-Qudhah), dokter istana, dan filsuf yang dijuluki “sang Komentator” oleh dunia Latin. Dunia mengenalnya sebagai Averroes, sang pembela akal rasional.

Namun, malam itu, pikirannya tidak melayang pada Metafisika atau De Anima. Pena yang biasa membedah karya-karya Yunani kuno kini melayang di atas sebuah proyek yang jauh lebih penting. Juga, lebih mendasar bagi komunitasnya: sebuah kompilasi hukum Islam yang akan menjadi mahakaryanya dalam bidang fiqih, Bidâyah Al-Mujtahid wa Nihâyah Al-Muqtashid. Di dalam kitab itu, terselip sebuah bab yang tampaknya sederhana: “Kitâb Al-Shiyâm”, tentang puasa. Ya, kitab tentang puasa.

Mengapa sang filsuf rasionalis besar, yang pemikirannya mengguncang tahta Gereja di Eropa, menghabiskan tenaga untuk merinci perbedaan pendapat (ikhtilâf) tentang hal-hal teknis seperti niat puasa Ramadhan, hukum orang yang lupa makan di siang hari, atau kadar fidyah?

Inilah paradoks yang memikat: Ibn Rusyd, sang pemikir jempolan yang membela kebebasan filsafat, ternyata juga seorang pakar fiqih kondang yang sangat hati-hati. Juga, meyakini bahwa jalan menuju kebenaran Ilahi dimulai dari pemahaman yang cermat terhadap perbedaan pendapat manusiawi dalam hukum.

Ibadah yang Dapat Difahami Logika

Sejarah mencatat, Bidâyah Al-Mujtahid bukan kitab hukum biasa. Kitab itu adalah sebuah peta intelektual. Ibn Rusyd tidak berniat memberikan satu jawaban pasti. Tujuannya, seperti ia nyatakan dalam pengantar kitab, adalah untuk melatih pembaca mencapai derajat ijtihad dengan menunjukkan kepadanya akar perbedaan pendapat (asbâb al-ikhtilâf).

Dalam konteks puasa, pendekatannya revolusioner. Sebelum menyentuh satu masalah, ia terlebih dahulu membangun fondasi epistemologisnya. Ia bertanya: Pertama, dari sumber apa hukum ini berasal? (Al-Quran, hadis mutawatir/ahad, ijma‘, qiyas). Kedua, bagaimana cara para imam madzhab (terutama Abu Hanifah Al-Nu‘man, Malik bin Anas, Al-Syafii, dan Ahmad) bin Hanbal) membaca sumber-sumber itu? Ketiga, di mana letak titik belah pendapatnya? Apakah pada perbedaan interpretasi teks (tafsîr), pada penilaian validitas hadis (tsiqqah/dha‘if), atau pada metode pengambilan hukum (istinbâth)?

Dengan demikian, bab puasa Ibn Rusyd bukanlah sekadar daftar aturan. Bahasannya tersebut adalah sebuah teater di mana berbagai aliran pemikiran hukum Islam sedang berdebat di atas panggung rasionalitasnya. Pembaca diajak untuk menjadi juri. Bukan menjadi sekadar murid yang patuh dan hanya mendengar.

Sebagai seorang Aristotelian, Ibn Rusyd percaya pada keteraturan alam dan akal. Baginya, hukum Tuhan tidak mungkin irasional. Oleh karena itu, dalam membahas puasa, ia terus-menerus mengaitkan hukum dengan ‘illah (sebab hukum yang rasional) dan maqâshid al-syarî‘ah (tujuan-tujuan universal syariat).

Kini, mari kita ambil contoh kontroversial yang Ibn Rusyd analisis dengan brilian: hukum orang berpuasa yang makan dan minum karena lupa: Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki: membatalkan puasa dan wajib qadha’. Menurut Mazhab Syafii dan Hanbali: tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha.

Ibn Rusyd tidak hanya menyajikan perbedaan pendapat ini. Namun, ia juga membedah akarnya. Perbedaan ini, tulisnya, bersumber pada cara memahami hadis Nabi Saw. yang terkenal, “Siapa yang lupa sedang puasa, lalu makan dan minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.”

Kelompok pertama (Mazhab Hanafi/Maliki) memandang hadis tersebut dari sisi hukum asal. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan lainnya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pelanggaran terhadap hukum asal ini-sengaja atau lupa-secara objektif telah merusak bangunan puasa. Hadis di atas, menurut mereka, adalah pengecualian khusus yang hanya menghapus dosa. Bukan menghapus konsekuensi hukum (batal)-nya. Ini adalah pendekatan formal-legal.

Kelompok kedua (Mazhab Syafii/Hanbali) memandang hadis tersebut dari sisi tujuan dan kondisi pelaku. Puasa adalah ibadah yang mensyaratkan niat dan kesadaran (‘amd). Kelupaan meniadakan unsur kesengajaan tersebut. Karena itu, secara substansial, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Tuhan memberinya makan, maka puasanya tetap utuh. Ini adalah pendekatan intentional-substansial.

Di sini, Ibn Rusyd sang filsuf tampak cenderung pada pendekatan kedua. Ia menyiratkan bahwa hukum harus mempertimbangkan konteks psikologis dan moral pelaku. Bukan hanya fakta objektifnya. Puasa, dalam pandangannya, bukan sekadar pantang fisik. Namun, latihan kesadaran yang terus-menerus. Jika kesadaran itu sirna karena lupa, maka esensi latihannya tidak terganggu.

Warisan yang Terpinggirkan

Selain itu, Ibn Rusyd mengajak pembacanya berkelana ke persimpangan-persimpangan kritis lainnya yang menunjukkan kedalaman analisisnya:

Pertama, Tempat Niat. Haruskah niat puasa Ramadhan dilaksanakan di malam hari, sebelum fajar? Perbedaan ini, ia tunjukkan, bersumber pada interpretasi terhadap kata-kata umum dan khusus dalam hadis. Ia sendiri, sebagai seorang penganut Mazhab Maliki, cenderung pada pendapat bahwa niat di malam hari adalah wajib untuk puasa wajib. Ini karena hal itu mencerminkan komitmen dan perencanaan spiritual yang merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah.

Kedua, Penentuan Awal Ramadhan. Di sinilah ilmu medis dan astronominya berpendar. Dalam membahas penetapan bulan dengan ru’yah (melihat hilal) atau hisâb (perhitungan), Ibn Rusyd secara halus membuka ruang bagi ilmu pengetahuan. Meski tetap mengutamakan ru’yah sebagai metode syar’i yang jelas, pemaparannya tentang problem visual hilal-dari faktor atmosfer, ilusi optik, hingga perbedaan garis bujur-memperlihatkan bahwa ia adalah seorang ilmuwan yang memahami bahwa ketuhanan beroperasi dalam alam yang rasional dan terukur.

Ketiga, Puasa Orang Sakit dan Musafir. Ibn Rusyd sangat detail dalam membahas kategori-kategori keringanan (rukhas). Di sini, prinsip “menolak kemudharatan” tampak kuat. Ia tidak hanya menyebut “boleh berbuka”. Namun, ia juga mendalami tahapannya: apakah wajib qadha saja atau qadha plus fidyah? Analisisnya selalu kembali pada pertimbangan rasional tentang kadar penderitaan dan kemampuan manusia. Hukum, baginya, harus hidup dan bersifat rehabilitatif. Bukan menghukum.

Dapat dikatakan, Kitâb Bidâyah Al-Mujtahid lebih dari sekadar kitab fiqih. Mengapa?

Sejatinya, Bidâyah Al-Mujtahid, utamanya tentang puasa, dan seluruh kitabnya, adalah sebuah protes yang elegan terhadap pemikiran yang beku. Di era di mana fanatisme mazhab mulai menguat dan pintu ijtihad dikabarkan mulai tertutup, Ibn Rusyd justru membuka semua jendela perbedaan pendapat itu lebar-lebar. Ya, lebar-lebar! Ucapnya, secara implisit, “Lihatlah! Hukum ini hidup. Ia bernapas melalui dialektika. Kebenaran tidak dimonopoli oleh satu pendapat. Kebenaran adalah proses pencarian yang sadar akan sebab-sebab perbedaan.”

Dalam konteks puasa, warisan terbesar Ibn Rusyd adalah transformasi puasa dari ritual pasif menjadi latihan intelektual aktif. Berpuasa bersama pemikirannya berarti tidak hanya menahan lapar. Namun, juga merenungkan: Apa esensi niat saya? Di mana batas toleransi tubuh saya yang rasional? Bagaimana hukum yang universal ini beradaptasi dengan kondisi personal saya yang unik?

Inilah puasa ala Ibn Rusyd: ibadah yang disadari oleh akal, dijalani oleh tubuh, dan diresapi oleh jiwa yang kritis.

Jalan Menuju Tuhan dan Cahaya Akal yang Bening

Kini, di reruntuhan Madinat Al-Zahra, dekat Cordoba (sekitar 15 kilo meter), sulit membayangkan kemegahan masa Ibn Rusyd. Kitab-kitab filsafatnya dibakar, pemikirannya dikutuk, dan akhir hidupnya diasingkan. Namun, Bidâyah Al-Mujtahid, termasuk bab puasanya, selamat. Kitab ini menjadi bacaan wajib di pesantren-pesantren Nusantara dan madrasah-madrasah Asia, meski kerap kali tanpa menyadari sang pengarangnya adalah filsuf besar yang hampir dieksekusi karena pemikirannya.

Mungkin ada pelajaran yang pahit di sini. Dunia lebih mudah menerima Ibn Rusyd sebagai pakar cemerlang fiqih yang tertib, ketimbang Ibn Rusyd sang filsuf yang membebaskan. Padahal, keduanya adalah satu orang: seorang pencari kebenaran yang yakin bahwa jalan menuju Tuhan dapat-dan harus-dilalui dengan cahaya akal yang bening.

Dengan kata lain, ketika kita membaca pandangan Ibn Rusyd tentang puasa, jangan hanya melihat aturan. Dengarkan bisikannya yang tertulis di antara baris-baris perbedaan pendapat itu, “Berpuasalah dengan seluruh keberadaanmu. Tahanlah lapar perutmu. Namun, jangan pernah berhenti memberi makan akalmu. Karena puasa yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu membedakan, dengan nalar yang lapang dan kalbu yang tenang, antara teks yang qath‘i dan yang zhanni, antara kepatuhan buta dan pemahaman yang mendalam. Itulah puasa seorang mujtahid.”

Dalam pesan itu, di tengah detail-detail hukum tentang hilal dan niat, kita menemukan kembali Ibn Rusyd: seorang dokter jiwa yang meresepkan puasa bukan sebagai obat ketaatan. Namun, sebagai latihan pembebasan!

Tags: Catatan Rofi' UsmaniMakin Tahu IndonesiaNgaji Ibnu Rusyd
Previous Post

Silicon Valley: Lembah Algoritma dan Kepentingan

Next Post

Delapan Kecamatan di Bojonegoro yang Namanya Berasal dari Pohon

BERITA MENARIK LAINNYA

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya
Cecurhatan

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

29/05/2026
Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari
Cecurhatan

Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

28/05/2026
Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai
Cecurhatan

Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

27/05/2026

Anyar Nabs

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

Jejak Intelijen Indonesia dan Tokoh di Baliknya

29/05/2026
Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

Sebuah Saung di Pinggir Sawah Seleksi Tanaman, Klaten. Sore Hari

28/05/2026
Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

Aku dan Mimpiku yang Belum Selesai

27/05/2026
Percakapan di Tepi Kolam Bersama Mbah Moedjair

Percakapan di Tepi Kolam Bersama Mbah Moedjair

27/05/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: