Kufah 36 H (657 M). Langit gurun menggantung rendah, diselimuti warna kemerahan yang perlahan larut menuju malam. Angin pun berhembus pelan, membawa debu-debu tipis dari jalanan tanah yang dilalui para musafir, pedagang, dan para pencari ilmu.
Di sudut-sudut Kufah, lampu-lampu minyak mulai dinyalakan. Suara anak-anak mereda. Pintu-pintu rumah ditutup perlahan. Namun di pusat pemerintahan Islam, denyut kehidupan justru terasa lebih nyata.
Di sebuah pelataran sederhana—tanpa singgasana emas, tanpa penjaga bersenjata—duduk seorang pemimpin yang namanya membuat lawan gemetar sekaligus membuat fakir miskin merasa aman: Khalifah Ali bin Abi Thalib ra (w 661 M)
Ali bukan sekadar khalifah. Ia adalah murid pertama kenabian Assabiquna Awwalun. Laki-laki yang tumbuh di rumah Rasulullah sejak kecil. Orang yang oleh Nabi disebut sebagai Bab Al-Ilm (pintu ilmu).
Tubuhnya sederhana. Pakaiannya tidak berbeda dengan rakyat biasa. Namun wajahnya menyimpan ketegasan seorang hakim dan kelembutan seorang ayah. Matanya tajam, tetapi tidak pernah kehilangan belas kasih.
Malam itu, beberapa orang membawa seorang budak ke hadapannya. Tubuh budak itu kurus. Wajahnya kusam. Pakaiannya lusuh dipenuhi debu perjalanan dan peluh ketakutan. Tangannya terikat. Kepalanya tertunduk dalam-dalam. Nafasnya berat bak seseorang yang sudah menyerah pada nasib. Orang-orang berkata bahwa budak itu telah mencuri.
Di zaman itu, pencurian bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dalam masyarakat Arab awal yang sedang membangun peradaban, keamanan harta menjadi salah satu fondasi sosial. Jika pencurian dibiarkan, maka kepercayaan runtuh. Pasar hancur. Persaudaraan retak. Dan negara kehilangan wibawanya.
Namun, sejarah sering lupa menjelaskan satu hal penting: hukuman dalam Islam klasik tidak dijatuhkan dengan mudah. Para ulama fiqih menjelaskan begitu banyak syarat sebelum hukuman ditegakkan—barang yang dicuri harus mencapai nilai tertentu.
Misalkan, tidak dalam kondisi kelaparan massal, tidak ada unsur keterpaksaan, tidak ada syubhat, dan harus ada pengakuan atau bukti yang kuat. Bahkan dalam banyak riwayat, para hakim justru mencari celah agar hukuman tidak perlu dijalankan. Karena tujuan hukum bukan membalas dendam. Tujuannya menyelamatkan manusia dari kerusakan yang lebih besar.
Ali memandang budak itu lama sekali. Sejurus kemudian ia bertanya dengan suara tenang,
“Apakah engkau benar-benar telah mencuri?”
Budak itu mengangkat wajahnya perlahan. Matanya merah. Tetapi tidak ada pemberontakan di sana.
“Ya,” jawabnya lirih. “Aku mencuri.”
Ali diam.
Beberapa saat kemudian ia bertanya lagi,
“Apakah engkau benar-benar mencuri?”
“Ya.”
Untuk ketiga kalinya, Ali mengulang pertanyaan yang sama.
Banyak orang mungkin mengira itu sekadar formalitas. Tetapi kadang seorang hakim memberi kesempatan terakhir agar seseorang menarik pengakuannya. Sebab dalam hukum Islam, pengakuan sukarela memiliki konsekuensi yang sangat besar.
Namun budak itu tetap menjawab sama.
“Ya. Aku mencuri.”
Maka keputusan pun dijatuhkan.
Tak ada sorak kemenangan maupun wajah puas. Hukuman dilaksanakan. Bukan dengan amarah, melainkan dengan kesedihan yang dalam—seolah semua orang sadar bahwa dosa seseorang adalah kegagalan bersama sebuah masyarakat.
Ketika tangannya dipotong, budak itu menahan sakit. Perlahan, darah menetes ke tanah Kufah yang kering. Orang-orang memalingkan wajah. Sebagian menunduk. Sebagian menggigit bibir.
Selesai hukuman, budak itu mengambil potongan tangannya sendiri. Dibungkusnya dengan kain kasar. Lalu ia berjalan pergi seorang diri menembus lorong-lorong Kufah yang mulai gelap. Langkahnya goyah. Darah masih merembes. Sementara langit hampir sepenuhnya hitam.
Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan Salman al-Farisi ra, Sahabat Rasulullah itu yang pernah menempuh perjalanan ribuan kilometer demi mencari kebenaran. Dari Persia hingga Syam, dari biara ke biara, sampai akhirnya menemukan Islam di Madinah. Melihat keadaan budak itu, Salman terkejut.
“Siapa yang memotong tanganmu?”
Budak itu menjawab dengan suara pelan, penuh hormat, “Yang memotong tanganku adalah penopang agama… menantu Rasulullah… suami Fathimah az-Zahra… sepupu Nabi… Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib.”
Salman terdiam. Ia heran bukan main.
“Dia memotong tanganmu,” kata Salman, “tetapi mengapa engkau masih memuji-mujinya?”
Budak itu menatap langit Kufah yang gelap. Lalu dengan suara yang nyaris bergetar ia berkata, “Karena dengan satu tangan yang dipotong ini… ia telah menyelamatkanku dari siksa yang jauh lebih pedih.”
Kemudian Salman menceritakan percakapan itu kepada Ali, wajah sang khalifah berubah. Matanya berkaca-kaca. Ia tidak melihat seorang pencuri di sana. Ia melihat seorang manusia yang hatinya masih hidup. Ali segera memanggil budak itu kembali.
Malam semakin larut. Udara Kufah dingin menusuk tulang. Beberapa orang berkumpul menyaksikan peristiwa itu dengan perasaan campur aduk. Ali mengambil potongan tangan budak tadi. Dengan sangat hati-hati, ia meletakkannya kembali pada tempat semula. Jemarinya yang kokoh membebat luka itu menggunakan kain. Lalu ia mengangkat kedua tangannya ke langit.
Doanya lirih. Penuh keyakinan. Bukan sihir. Bukan pula pertunjukan. Hanya seorang hamba yang sangat dekat dengan Tuhannya. Dan dengan izin Allah, tangan itu kembali menyatu seperti sediakala.
Orang-orang terdiam. Sebagian ada yang menangis. Sebab malam itu mereka menyaksikan sesuatu yang lebih besar daripada karamah fisik. Mereka melihat bagaimana keadilan dan kasih sayang ternyata bisa hidup dalam tubuh manusia yang sama.
⸺0⸺
“Karena dengan satu tangan yang dipotong ini… ia telah menyelamatkanku dari siksa yang jauh lebih pedih.” Kalimat budak tersebut menampar kesadaran kita. Barangkali kesadaran itulah yang hilang hari ini. Di zaman ini, kebanyakan orang memandang hukum sebagai permusuhan antara negara dan pelaku kejahatan. Sementara para salihin memandang hukuman adalah bentuk penyucian. Bukan penghinaan, melainkan penebusan.
Secuil kisah Khalifah Ali ini telah memperlihatkan sesuatu yang bahkan lebih dalam, bahwa hukum dapat berjalan beriringan dengan kasih sayang. Ali mengajarkan keduanya bisa berjalan bersama. Ia menegakkan hukum tanpa kehilangan cinta. Bahwa hukum tanpa cinta akan berubah menjadi kekejaman.
Tetapi, cinta tanpa ketegasan akan bertransformasi menjadi kelemahan. Dus, terkadang seseorang tidak berubah karena hukuman. Ia berubah karena merasa masih dicintai setelah kesalahannya diketahui. Dan budak itu—yang datang sebagai pencuri—pulang sebagai manusia yang diselamatkan jiwanya.
**Kisah ini dinukil dari An-Nawadir karya Syekh Syihabuddin Al-Qalyubi dengan sedikit parafrase. Wallahu a’lam.








