Memahami budaya harus pakai kaidah fiqih: al-muhafadzah alal-qadim al-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah, melestarikan nilai lama yang baik dan menerapkan nilai baru yang lebih baik.
Sebuah kampung halaman identik dengan ketidak padatan rumah-rumah kecil yang keberadaannya jauh dari pusat perkotaan, dari situ sebagian besar manusia menyebut tanah kelahiran. Dengan aktivitas sebagian besar sebagai buruh tani, buruh serabutan, budidaya peternakan, petani, dan pedagang sayuran ke pasar-pasar setempat.
Menurut Koentjaraningrat (1990), kampung sebagai kesatuan manusia yang memiliki empat ciri yaitu interaksi antar warganya, adat istiadat, norma- norma hukum dan aturan khas yang mengatur seluruh pola tingkah lakunya. Kampung berada di kota maupun desa dengan arah pembangunan horizontal.
Dua tahun lalu, aku menyempatkan mampir di sebuah kampung pedalaman yang terhimpit di antara bukit, hutan, dan gunung kapur. Kutempuh tiga jam untuk sampai di lokasi dari titik pusat kabupaten Bojonegoro.
Kampung tersebut terkenal akan populasi penduduk yang menyandarkan nasib sebagai manusia yang survev dengan lingkungan sekaligus ekosistem kebudayaan yang ada.
Pukul 13.00 aku sampai di kediaman bapak Santoso, selaku ketua Rumah Tangga (RT), ia bercerita tentang kampung yang khas, daerah terpencil, daerah agraris, daerah yang masih mempertahankan sumber mata air dari sebuah sendang yang digadang menjadi perjalanan paling sunyi dan ritualistis di sepanjang peradaban manusia modern.
Selesai asar aku diperkenankan untuk mengamati dan bercakap-cakap terhadap warga sekitar. Sampai di beberapa pematang sepanjang perjalanan aku perlihatkan puluhan bekerja dengan cangkul, melihat puluhan emak-emak menanam padi di dataran rendah. Menanam jagung, kacang, dan singkong (lahan kering perbukitan), pembenihan lele (sekitar sendang) sekaligus perawatan lembu-lembu peliharan di perbukitan.
Dengan jumlah populasi penduduk begitu banyak, mereka bekerja dengan kolektivitas nasib sebagai penopang solidaritas pangan yang harus dirawat dan dijaga untuk pemenuhan sehari-hari. Padahal mereka bukan kampung adat, apalagi memahami terkait dengan pelbagai hukum-hukum adat maupun ulayat. Bekerja bergotong royong merupakan aktivitas yang telah lama diteladani dari leluhur (nenek moyang) terdahulu.
Disi lain, Santoso seorang ketua RT yang dipercayai oleh Pemerintah setempat sebagai salah seorang yang bertanggung jawab secara penuh mengenahi dengan administrasi pedesaan. Melaporkan jika ada yang perlu dikordinasikan terkait dengan nilai-nilai moral yang merugikan bagi lainnya, dan menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya masyarakat guyup, rukun, ayem, dan tentrem.
Dia generasi ke sembilan dari leluhurnya. Sebelum kampung itu dilahirkan, simbol-simbol kehidupan telah lebih dulu ditemukan, tentang simbol fungsi kemanfaatan, dan pengembangan yang di dalam ekosistem di lingkungan desa tersebut.
Memang, kita sama-sama tahu, bahwa kampung dilahirkan dari para leluhur dengan pelbagai ritual adat dan kepercayaan dalam membangun ekosistem berkelanjutan tanpa memberikan dampak buruk serta merugikan bagi ekosistem lainnya, kemudian mengambil saripati dan subtansi nilai-nilai kebudayaan yang humanis sekiranya mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan untuk bertahan hidup.
Para petani setempat memiliki tanah dengan jumlah tidak begitu besar, akan tetapi lebih dari cukup sebagai ketahanan pangan untuk generasi anak cucu dengan memakai aturan lama peninggalan leluhur begitu efektif dan efesien.
Lambat tahun, populasi penduduk begitu meningkat drastis. Dari satu keturunan dengan keturunan lainnya tumbuh subur di lingkungan. Maka ada perubahan secara pengelolaan, dan pembagian lahan pertanian sebagai penunjang keseimbangan dan daya hidup lebih produktif atau mengalir (sesuai kebutuhan). Walaupun sebagian besar tidak mendapatkan hak untuk bertani di lahan sendiri.
Maka tidak bisa dipungkiri lahirlah sebuah generasi baru, generasi buruh tani (orang-orang penggarap). Dengan konsep yang unik, ada bagi hasil pertanian, sewa lahan, pembebasan, dan kerja upahan harian. Tentu sebagai kepala Rumah Tangga (RT) harus bijak menyelesaikan persoalan itu, dengan sikap yang lembut berwatak tegas tentang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, karena memiliki satu keturunan dengan leluhur harus dijaga.
Dengan demikian, lahirlah sebuah solidaritas yang utuh yang dipimpin oleh kesepakatan musyawarah tertinggi. Mereka berbondong-bondong menciptakan alat-alat produksi secara mandiri, dengan media yang bisa digunakan masa itu. Seperti Kerakal, Garu, Dos, membuat sungai kecil.
Mereka merasakan betul, bahwa interaksi sosial begitu berdampak bagi ekonomi sekitar. Namun, lagi-lagi ulah seorang tuan tanah juga signifikan sekali yang pernah membangkang dengan ketua Rumah Tangga (RT), bagaimana ia harus memodernisasi cara bertani sampai ke akar rumput, kebetulan juga disokong oleh arus perkembangan teknologi begitu pesat dari pusat kota begitu masif, misal, traktor dan kombi hilir mudik dari kota ke pelosok penjuru pedesaan.
Bisa digaris bawahi, setiap perubahan tanam maupun panen, tentu ada nilai strategis, baik secara ekonomis dan tatanan sosial. Kita juga perlu mendiskusikan perihal sisi kemanusiaan dari aktivitas cara bekerja orang-orang yang hidup di kampung halaman sampai ke akar rumput. Dari mereka bertahan hidup, membangun rumah, merawat lingkungan, dan mempertankan sumber pangan.
Selain pertanian, mereka juga beraktivitas budidaya peternakan dari perawatan lembu, domba, ayam, dan lele. Sebagian besar mereka yang budidaya itu memiliki lahan di bawah hingga di lereng perbukitan, bahkan di pucuk-pucuk bukit dijadikan sebagai kandang (rumah-rumah sapi dan domba). Rata-rata masing-masing warga memiliki 3-5 ekor sapi dan puluhan domba yang di rawat inap di lereng-lereng bukit. Mereka menempatkan peternakannya jauh dari perkampungan dengan berbagai alasan.
Pertama, lembu digunakan untuk membajak lahan, kemudian ditanami, padi, kacang, jagung, dan polo pendem lainnya. Walaupun resiko maling sapi tertinggi, namun di antaranya lebih suka bergadang hingga jelang pagi, guna memastikan perawatannya baik-baik saja. Namun pada faktanya tidak ada yang pernah kehilangan.
Berbeda dengan masyarakat yang hidupnya dekat dengan sendang, sebuah sumber mata air begitu besar. Ia memanfaatkan sebagai pendapatan, karena siapa pun boleh menggunakan (bebas) kecuali tidak dikomoditi menjadi nilai lebih yang berdampak buruk pada ribuan masyarakat setempat.
Mereka menggunakan air tersebut sebagai kebutuhan sehari-hari, seperti minum, mandi, dan masak. Ada juga yang beternak lele, dari pembenihan dan pembesaran.
Secara fungsi masyarakat mengamati betul, tentang penggunaan yang tidak berlebihan, dengan mengambil secukup-cukupnya tidak lebih dan tidak kurang (sesuai kebutuhan).
Oleh sebab itu, kita sebagai insan pembelajar hendak menjernihkan pikiran dan hati untuk menjadi pengamat paling intens dalam kebudayaan manusia di kampung-kampung terpencil. Walaupun kita hidup di era informasi, teknologi, dan industrialisasi begitu masif, namun semua itu tidak lantas menjadi budaya baru yang harus dikonsumsi dan lantas ditinggalkan kebudayaan lama.
Jadi memahami budaya seperti halnya tentang kebutuhan yang mendesak, seperti Kaidah fiqihnya, al-muhafadzah alal-qadim al-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah. “Melestarikan nilai-nilai lama yang baik dan menerapkan nilai-nilai baru yang lebih baik”.
Oleh sebab itu, kita menyadari hari-hari ini perkembangan arus teknologi sangat memengaruhi terhadap beberapa ekosistem yang pernah lahir dari leluhur itu sendiri. Dampak buruknya adalah ketimpangan ekonomi dan sosial yang mengakibatkan terputusnya nilai-nilai kebudayaan.
Hemat penulis, kebudayaan adalah prodak dari pemikiran manusia yang ada disekitar, baik dan buruknya berhak untuk dikaji secara menyeluruh baik dari aspek sosiologi dan atropologi. Ketika kampung halaman sudah kehilangan kebudayaan murni, maka eksistensi nilai-nilai kemanusiaan akan meninggalkan ruang-ruang tertentu. Karena desakan budaya baru lebih mementingkan nilai surplus ekonomi yang menguntungkan dibandingkan nilai-nilai solidaritas kemanusiaan.








