Dispensasi Kawin (Diska) bukan pangkal masalah. Ia hanya ujung dari persoalan sosial yang berlangsung sebelumnya. Pesan itu mengemuka dalam penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan diska. Kegiatan diikuti para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno itu, dihelat di Pendopo Kecamatan (18/9/2026).
Camat Baureno, Dery Aprilian, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perempuan dan organisasi PKK dalam menjaga ketahanan keluarga. Sebab, PKK punya peran penting sebagai penghubung edukasi masyarakat hingga tingkat RT/RW.
Menurut Dery, persoalan pernikahan anak tidak cukup diselesaikan pasca pengajuan dispensasi kawin masuk ke lembaga peradilan. Pencegahan pernikahan dini, kata dia, harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat di mana anak anak tumbuh.
“Edukasi mengenai pernikahan dini harus dimulai dari lingkup keluarga” ucapnya.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, yang menjadi narasumber, mengajak peserta melihat diska bukan sebagai sebab, melainkan akibat dari persoalan sosial yang lebih kompleks.
Ia menyebut sejumlah faktor yang berkaitan dengan pengajuan dispensasi kawin. Di antaranya tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.
“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikhin Jamik di hadapan para peserta.
Sholikin Jamik yang juga Kepala Bidang Pengawasan, Konsultasi, dan Advokasi Dewan Pendidikan Bojonegoro itu memaparkan, sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin merupakan mereka yang belum bekerja atau menganggur. Sementara 66 persen lainnya berpendidikan SLTP ke bawah.
Angka tersebut, kata Sholikhin, menunjukkan kuatnya hubungan antara pendidikan dan pernikahan anak. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin rendah kecenderungan pernikahan dini.
Karena itu, dia mengingatkan, ibu-ibu PKK dinilai memiliki posisi penting. Mereka bukan sekadar pendamping kegiatan desa, tetapi dapat menjadi mata dan telinga keluarga dalam mengawal pendidikan anak. Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan. Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini.
“Jangan sampai anak berhenti sekolah di tengah jalan hanya karena tekanan ekonomi. Sebab, ketika pendidikan terputus, pilihan hidup anak juga berpotensi menyempit” ucapnya.
Menurut dia, tekanan ekonomi bahkan dapat membuat pernikahan dipandang sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Padahal, pernikahan membawa konsekuensi sosial dan ekonomi baru yang tidak ringan.
Selain itu, persoalan lain datang dari ruang digital. Akses media sosial semakin terbuka membuat anak lebih cepat terpapar informasi dan perilaku orang dewasa. Namun, kematangan biologis tidak selalu berjalan beriringan dengan kematangan psikologis maupun ekonomi.
Sholikhin juga menyoroti minimnya edukasi kesehatan reproduksi. Dalam sejumlah pengajuan dispensasi kawin, alasan untuk menghindari zina hingga kehamilan di luar nikah menjadi bagian dari persoalan yang muncul. Pernikahan pada usia terlalu muda juga membawa risiko kesehatan.
Kesiapan organ reproduksi yang belum matang dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu maupun anak dalam proses kehamilan dan persalinan. Karena itu, pencegahan diska tidak cukup dengan menunggu perkara masuk ke pengadilan. Intervensi perlu dilakukan dari hulu: keluarga, sekolah, lingkungan sosial, hingga kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun. Targetnya sederhana: anak-anak Bojonegoro setidaknya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat.
Di sisi lain, pengentasan kemiskinan juga perlu berjalan beriringan. Pendidikan vokasi dan keterampilan kerja bagi keluarga dinilai penting agar tekanan ekonomi tidak terus menjadi alasan anak meninggalkan bangku sekolah.
“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju, minimal tamatan SMA,” pungkas Sholikhin.








