Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

Qonita Hadi by Qonita Hadi
18/06/2025
in Cecurhatan
Zai TikTok: Pendakwah Muda dari Tasikmalaya yang Merangkul Gen Z Lewat Konten Digital

Hudzaifah Aslam Mubarok, yang akrab disapa dengan nama Zai TikTok, merupakan salah satu sosok pendakwah muda yang berhasil mencuri perhatian generasi muda Indonesia melalui media sosial. Lahir di Tasikmalaya pada 8 Desember 2004, Zai mulai dikenal luas karena gaya dakwahnya yang santai, komunikatif, dan mudah dimengerti oleh kalangan remaja.

Ia aktif menyebarkan pesan-pesan keislaman melalui platform digital seperti TikTok dan Instagram, dua media yang sangat dekat dengan kehidupan anak muda masa kini. Di TikTok, akun @hudzaa miliknya telah mengumpulkan lebih dari 3,2 juta pengikut, sementara di Instagram dengan akun @hudzask, ia diikuti oleh lebih dari 1,5 juta pengikut.

Konten-konten yang dibagikan Zai tidak hanya berisi ceramah atau pesan keagamaan, tetapi juga cuplikan kehidupannya sehari-hari yang kerap menampilkan kedekatannya dengan keluarga, terutama adik-adiknya. Kedekatan inilah yang membuat sosoknya terasa lebih akrab di mata para pengikutnya. Ia juga sering memperlihatkan momen-momen mengajinya, yang menunjukkan konsistensinya sebagai seorang hafiz Al-Qur’an, ia telah menuntaskan hafalan Al-Qur’an sejak tahun 2019.

Di umurnya yang terbilang masih muda, Zai menikahi sosok wanita cantik bernama Trianisa Permata Sari pada 25 Februari 2025. Nama Zai kembali ramai diperbincangkan setelah pernikahannya di media sosial. Banyak warganet yang terkejut dan penasaran setelah foto pernikahan mereka beredar. Tak butuh waktu lama, Zai pun membagikan sendiri momen-momen bersama istrinya melalui akun TikTok pribadinya, dan peristiwa tersebut sebagai bagian dari konten yang juga ditanggapi positif oleh para penggemarnya.

Zai juga sharing dengan pengikutnya tentang pernikahan, Katanya menikah itu bukan masalah cepat atau lambat, tetapi tentang waktu yang tepat dan jodoh yang tepat. Karena ini persoalan taqdir, mau seseorang itu menikah cepat atau lambat, pasti pengalaman pertama baginya. Namun yang namanya persiapan mesti dilakukan, apa aja yang harus kita persiapkan.

Pertama: ilmu, karena menikah ini adalah ibadah terpanjang, prinsip ibadah itu mesti dilandasi dengan ilmu, di dalam Kitab Fiqih Munakahat dijelaskan bahwa cinta itu adalah fitrah, anugerah dari Tuhan, semua manusia pasti mengalaminya. Dinyatakan juga di dalam al-Qur’an surah Adz-Zariyat ayat 49 وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ, bahwa hidup berpasang-pasangan adalah naluri seluruh makhluq, termasuk manusia. Bedanya Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk yang lainnya bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara anarki tanpa aturan, demi menjaga kehormatan dan martababt kemuliaan manusia.

Allah menjadikan hukum sesuai dengan martabatnya, yaitu dengan cara menikah. Sehingga menjadikan hubungan antara laki-laki dan perempuan itu diatur secara terhormat. Maka bungkus cinta ini dengan sakinah (ketenangan), mawaddah, dilandasi dengan agama agar semua yang dilakukan tidak menjadi dosa.

Kedua: tentang mental, mental juga perlu dipersiapkan, karena cinta itu bukan hanya sekedar berkorban dan menerima kenyataan. Tapi cinta itu adalah tentang cara menerima kekurangan pasangannya masing-masing. Kemudian di dalam pernikahan, kita sedang belajar selama-lamanya, belajar untuk menjadi dewasa, mengatur ego, karena ketika menikah kita tidak hidup sendiri-sendiri, maka dari itu harus belajar untuk mengatur dan mengelola ego.

Ketiga: finansial, perlu dipahami ukuran finansial bukan tentang besar atau sedikit. Tapi tentang mampu untuk mengelola keuangan dalam rumah tangga, karena yang seperti Rasullah katakan dalam hadis shahih riwayat Muslim “Wahai para pemuda siapa yang sanggup untuk menikah, maka menikahlah) sanggup disini terbagi menjadi tiga, yaitu siap untuk menafkahi, siap untuk menjadi dewasa, dan siap untuk memantaskan diri. Yang ingin ditekankan adalah tentang nafkah, nafkah adalah jaminan hidup yang layak.

Jadi ketika seorang istri (sebelum jadi seorang istri) diberikan oleh ayahnya keidupan yang layak, rumah yang nyaman, kamar yang nyaman, tranportasi disediakan. Maka ketika telah menjadi istri, menjadi tanggungan suami, berikan juga minimal hidup yang layak se[erti yang diberikanpleh ayahnya, atau lebih bagus lagi diberikan yang lebihtap disisi lain, yang namanya istri solehah pasti akan menerima apapun yang diberikan oleh suaminya.

 

Tags: Pendakwah MudaZai Tiktok
Previous Post

Diskusi Multipihak: Bahas Renstra Ekologi Perangkat Daerah

Next Post

Studi Literatree: Mengaktifkan Rajah Ekologi

BERITA MENARIK LAINNYA

PC PMII Bojonegoro Dorong Integrasi Sistem Air Kabupaten
Cecurhatan

PC PMII Bojonegoro Dorong Integrasi Sistem Air Kabupaten

30/07/2026
Warga Leran dan Sukoharjo Gotong Royong Bangun Jalan, Perkuat Akses Ekonomi Kalitidu
Cecurhatan

Warga Leran dan Sukoharjo Gotong Royong Bangun Jalan, Perkuat Akses Ekonomi Kalitidu

29/07/2026
Reformasi, Oligarki, dan Kursi Panjang di Ruang Tamu
Cecurhatan

Reformasi, Oligarki, dan Kursi Panjang di Ruang Tamu

29/07/2026

Anyar Nabs

PC PMII Bojonegoro Dorong Integrasi Sistem Air Kabupaten

PC PMII Bojonegoro Dorong Integrasi Sistem Air Kabupaten

30/07/2026
Alas Institute dan Mahasiswa Bojonegoro Satukan Langkah Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Alas Institute dan Mahasiswa Bojonegoro Satukan Langkah Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

29/07/2026
Warga Leran dan Sukoharjo Gotong Royong Bangun Jalan, Perkuat Akses Ekonomi Kalitidu

Warga Leran dan Sukoharjo Gotong Royong Bangun Jalan, Perkuat Akses Ekonomi Kalitidu

29/07/2026
Reformasi, Oligarki, dan Kursi Panjang di Ruang Tamu

Reformasi, Oligarki, dan Kursi Panjang di Ruang Tamu

29/07/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: