Kekuasaan tidak lagi menunjuk dengan jari, melainkan dengan pengampunan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak bisa dipandang semata sebagai tindakan hukum yang normatif.
Di balik gestur pengampunan itu, terbaca jelas bahwa terdapat sebuah manuver politik strategis yang sarat akan makna simbolik. Langkah ini bukan hanya tentang pemutihan hukum, melainkan juga pesan yang terang-benderang: “Saya berkuasa, dan saya yang memilih siapa yang bebas.”
Dua tokoh ini bukan figur sembarangan. Tom Lembong adalah mantan menteri dan ekonom yang selama Pilpres 2024 berada di barisan Anies Baswedan. Sementara Hasto adalah Sekjen PDIP, partai yang paling keras mengkritik Prabowo pasca-pemilu yang merupakan motor di balik Ganjar-Mahfud.
Kini, keduanya dibebaskan lewat keputusan tunggal kepala negara. Tidak melalui MA, bukan pula melalui PK, melainkan lewat prerogatif kekuasaan eksekutif, presiden.
Langkah ini selaras dengan filosofi politik khas Prabowo yang kerap ia ulang dalam berbagai pidato: “Seribu teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak.” Dalam doktrin kekuasaan, ini adalah bentuk balas dendam terbalik.
Yakni bukan dengan menghukum musuh, tetapi dengan merangkulnya secara publik, membebaskannya dari jeratan hukum, dan sekaligus menandai dominasi politik yang lunak namun absolut.
Dalam literatur politik, ini dikenal sebagai “strategi sinyal” (signaling theory), di mana keputusan simbolik digunakan untuk menyampaikan pesan strategis ke lawan politik dan elite lainnya. Dalam hal ini, Prabowo sedang memberi tahu kepada siapapun yang dulu melawannya: “Aku bisa membuatmu bebas. Atau membuatmu tidak relevan.”
Lebih jauh, ini juga dapat dibaca sebagai bagian dari kooptasi elite atau konsolidasi kekuasaan lunak. Di mana bekas lawan politik tidak dilenyapkan, tetapi dikondisikan untuk bergabung dengan blok kekuasaan, entah secara langsung melalui jabatan, atau secara simbolik melalui pengampunan.
Fenomena ini bukan tanpa konsekuensi. Secara institusional, penggunaan amnesti dan abolisi atas kasus korupsi dan suap justru berisiko memperlemah daya gugatan publik terhadap integritas sistem peradilan.
Secara politis, ia mengubah arena demokrasi menjadi semacam panggung rekonsiliasi semu, di mana elite bebas bergerak naik turun, sementara publik hanya menjadi penonton.
Tetapi inilah realitas baru Indonesia, kekuasaan tidak lagi menunjuk dengan jari, melainkan dengan pengampunan.
Dan dalam logika kekuasaan, membebaskan musuh bisa jauh lebih kuat daripada menghukumnya.
Prabowo telah memilih jalan itu. Mungkin bukan demi hukum, tapi demi narasi besar, menyatukan semua kekuatan dalam satu orbit kekuasaan. Pertanyaannya tinggal satu, siapa selanjutnya yang akan dibebaskan? Dan siapa yang akhirnya dikendalikan?








