Suasana ruang pertemuan East Java Super Corridor (EJSC), Kamis pagi (2/7/2026), dipenuhi beragam suara dari berbagai kalangan masyarakat. Aktivis, akademisi, pelajar, penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, hingga awak media duduk dalam satu forum dengan tujuan yang sama: memastikan kekayaan alam Bojonegoro hari ini tetap memberi manfaat bagi generasi yang akan datang.
Melalui Forum Kajian Pembangunan Daerah (FKPD), Bojonegoro Institute (BI) mengajak masyarakat mendiskusikan pengelolaan Dana Abadi Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Forum tersebut tidak hanya membahas konsep dana abadi sebagai instrumen keuangan daerah, tetapi juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dan mekanisme pengawasan agar pengelolaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pembahasan itu lahir dari kesadaran bahwa Bojonegoro selama ini menjadi salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia. Pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas memang memberikan kekuatan fiskal dalam jangka pendek. Namun, di balik besarnya penerimaan tersebut tersimpan tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Minyak dan gas merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Ketika cadangan itu suatu saat habis, daerah memerlukan sumber pembiayaan lain agar pembangunan tidak ikut berhenti. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah strategis untuk mengubah manfaat kekayaan alam menjadi investasi jangka panjang. Dana yang dihimpun diharapkan mampu menopang pembiayaan sektor pendidikan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.
Dalam forum tersebut, Direktur Bojonegoro Institute, AW Saiful Huda, menegaskan bahwa keberadaan dana abadi merupakan upaya menjaga keberlangsungan manfaat dari sektor migas meskipun suatu hari nanti sumber daya tersebut telah habis.
“Kami melihat bahwa Dana Abadi ini kan tujuannya itu, bagaimana pendapatan dari minyak itu bisa memiliki keberlangsungan manfaat meskipun nanti minyaknya sudah habis,” ujarnya.
Menurutnya, Bojonegoro perlu mulai memikirkan masa depan sejak sekarang. Ia mengingatkan bahwa minyak merupakan sumber daya yang pasti akan habis, sementara daerah masih memerlukan sumber pendapatan alternatif untuk menopang pembangunan.
“Bayangkan kalau minyaknya sudah habis, nanti bisa dipastikan kalau Bojonegoro tidak punya alternatif pendapatan keuangan yang lain pasti akan menjadi kabupaten yang miskin kembali,” katanya sembari mengajak forum untuk memikirkan ulang.
AW menjelaskan bahwa dana abadi bekerja sebagai instrumen investasi jangka panjang. Pokok dana tidak digunakan, melainkan diinvestasikan sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pendidikan. Bahkan, sebagian hasil investasi tersebut kembali dimasukkan ke dalam dana pokok agar nilainya terus bertambah.
“Yang boleh digunakan atau diambil itu adalah hasil pengelolaannya. Dan itu tidak seluruhnya. Bahkan sebagian lagi ditambahkan atau masuk kembali ke investasi,” ucap pria berambut gondrong tersebut.
Meski demikian, menurutnya, keberhasilan sebuah dana abadi tidak hanya bergantung pada besarnya dana yang dimiliki. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kegagalan pengelolaan sering kali dipicu oleh lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika proses pengambilan keputusan maupun penarikan dana investasi tidak diketahui publik.
Karena itu, ia menilai masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus memastikan pengelolaan Dana Abadi Bidang Pendidikan tetap berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
“Bagaimana masyarakat sipil punya peran dalam pengawasan dan partisipasi di dalam memastikan Dana Abadi Bidang Pendidikan benar-benar sesuai dengan tujuan?” pertanyaan AW untuk memancing keaktifan peserta diskusi.
Pandangan serupa disampaikan Moh. Yusuf Effendi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unugiri. Dia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses pengelolaan maupun pemanfaatan dana tersebut.
“Yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, kita memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan atau pemanfaatan Dana Abadi Bidang Pendidikan,” katanya dengan tegas.
Suara dari kelompok penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Martono dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Bojonegoro menilai akses terhadap bantuan pendidikan masih menyisakan persoalan, terutama pada aspek administrasi.
Menurutnya, peluang memperoleh beasiswa sebenarnya telah tersedia, tetapi proses untuk mengaksesnya masih cukup rumit. Ia juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak menginginkan perlakuan istimewa, melainkan kesempatan yang setara dengan masyarakat lainnya.
“Yang saya tekankan di sini, untuk beasiswa bagi anggota keluarga penyandang disabilitas dimasukkan sebagai prioritas,” ucap Martono.
Forum Kajian Pembangunan Daerah (FKPD) kali ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari warga terdampak industri migas, pelajar, perempuan, penyandang disabilitas, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, aktivis hingga insan pers. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam menyusun mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Dana Abadi Bidang Pendidikan.
Melalui forum ini, Bojonegoro Institute berupaya mendorong lahirnya tata kelola Dana Abadi Bidang Pendidikan yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan. Sebab, keberhasilan dana abadi bukan semata diukur dari besarnya investasi yang dikelola, melainkan dari kemampuan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan pembangunan Bojonegoro lintas generasi.








