Malam 29 Ramadhan diyakini sebagai hari baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun, bukan berarti tidak ada kasus perceraian menimpa mempelai yang menikah di malam 29 lho. Hmm ~
Tiap Ramadhan, bisa dipastikan, bakal ramai istilah nikah malam 9 atau menikah pada malam 29 Ramadhan. Itu tradisi umum di Jawa. Tak terkecuali di Kabupaten Bojonegoro.
Nikah malam 9 atau menikah pada malam 29 Ramadhan, prosesi pernikahan dilakukan kedua mempelai di malam 29 Ramadhan. Di Bojonegoro, prosesi pernikahan lazimnya dilakukan setelah ashar.
Lalu, apa sih keistimewaan nikah malam 9 Ramadhan?
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro, Suudin Aziz menuturkan, orang Jawa memiliki keyakinan bahwa ada weton (hari lahir) yang tidak bisa bertemu weton tertentu. Nah, malam 9 atau malam 29 Ramadhan bebas dari weton.
“Waktu yang free dari pasal aturan hitungan Jawa,” ucap Suudin.
Udin melanjutkan, secara umum, dipandang dari sudut agama, semua hari itu sama. Sebab semua hari adalah baik. Kalaupun malam 29 Ramadhan identik sebagai malam memberlangsungkan pernikahan, murni perkara kepercayaan belaka.
“Percaya pada hari baik ndak masalah. Terlebih untuk melakukan kebaikan. Asal percaya bahwa semua datang dari Allah,” imbuh dia.
Di Bojonegoro, hampir setiap tahun, tepatnya di malam 29 Ramadhan, selalu ada masyarakat yang melangsungkan pernikahan. Dari data diambil dari Kemenag Bojonegoro misalanya, hingga artikel ini ditulis, sudah ada ratusan mempelai yang mendaftarkan diri.
Rinciannya, Kecamatan Kasiman terdapat 9 mempelai, Kedungadem 57 mempelai, Baureno 55 mempelai, Temayang 11 mempelai, Sugihwaras 29 mempelai, Kapas 9 mempelai, Dander 24 mempelai, Malo 25 mempelai, Balen 33 mempelai.
Nabs, ingat, jumlah itu masih bisa membengkak lho. Mengingat, belum semua nama kecamatan disebut. Dengan jumlah tersebut, diakui atau tidak, menunjukkan betapa nikah malam 9 menjadi tradisi masif dan kolektif bagi masyarakat Bojonegoro.
Hal berbeda justru diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, Sholikin Jamik. Menurut Jamik, mitos nikah malam 9 memang tidak ada dasar agamanya. Sebab, menurutnya, di mata agama, semua hari baik.
“Di agama kita, semua hari tentu hari baik,” kata Jamik.
Hari menjadi tidak baik, kata Jamik, jika resepsi pernikahannya diyakini harus dilakukan di hari-hari tertentu dan terlalu memaksakan. Misalnya, tidak punya uang di hari tersebut tapi tetap memaksa dengan berhutang.
“Data di Pengadilan Agama Bojonegoro, yang menikah di malam 29 Ramadhan juga banyak yang bercerai,” tukas Jamik.
Lebih jauh Jamik menjelaskan, mempelai yang menikah di malam 29 Ramadhan, kasus perceraiannya juga cukup banyak. Sayangnya, Jamik enggan menunjukkan data. Mayoritas penyebab perceraian, karena terlalu dipaksakan.
Selain terlalu memaksakan momentum, kata Jamik, persiapan juga minim. Fakta tersebut, menurut dia, memicu ketidakselarasan keyakinan. Yakni, keyakinan orang tua tidak sejalan dengan keinginan anak.
“Persiapan minim tapi dipaksakan karena momentum. Ini juga jadi penyebab masalah,” tukas Jamik.








