Mengingat dan mengenang Covid tentu udah nggak keren. Tapi, melihat dampak bantuan ekonominya, patut dipelajari.
Corona virus disease 2019 (Covid-19) adalah virus yang menginfeksi saluran pernapasan. Virus ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan-China pada Desember 2019. Gejala munculnya virus Covid-19 berupa flu, demam, batuk, radang, sakit kepala, diare, sesak napas, dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Virus ini dapat menyebar dengan cepat dan telah menginfeksi di banyak negara salah satunya di Indonesia. Kasus pertama Covid-19 resmi diinformasikan pada tanggal 2 Maret 2020 yang dialami dua WNI yang diduga berhubungan secara langsung dengan WNA yang ternyata positif Covid-19.
Pemerintah menyatakan status darurat pada tanggal 14 Maret 2020, dan pada awal April 2010 pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah mulai membatasi beberapa sarana transportasi dan fasilitas umum, kegiatan sosial atau kegiatan diluar rumah seperti sekolah dan bekerja dilakukan dirumah masing-masing.
Saat ini Covid-19 sudah membawa banyak perubahan bagi Indonesia sampai perubahan pola pendidikan di Indonesia sampai perubahan kondisi ekonomi di Indonesia. Kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat ini telah berganti nama yang semula PSBB menjadi PPKM yang sekarang sudah ada kelonggaran.
Kondisi lalu, tentu menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak dan memaksa masyarakat, untuk beradaptasi dengan berbagai cara guna mencegah penyebaran virus. Pengurus RT dan RW membatasi pergerakan orang luar yang hendak masuk ke lingkungan warga. Ojek, kurir, dan pedagang keliling hanya dapat mengakses di permukiman hingga portal masuk saja.
Ada pula pemeriksaan suhu tubuh bagi warga yang akan masuk ke lingkungan, pemasangan spanduk mengenai pencegahan penularan Covid-19, penyemprotan disinfektan, anjuran untuk rajin mencuci tangan dan memakai masker, serta pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dampak Covid-19 terhadap ekonomi di Indonesia, terdapat dampak negatif dan dampak positif. Dampak negatif Covid-19 terhadap ekonomi sangat terasa, salah satunya terhambatnya kebutuhan primer masyarakat.
Selain itu, daya beli menurun, biaya pendidikan meningkat dan harga barang naik, terutama masker, sanitizer, pengukur suhu, hingga obat-obatan. Banyak orang tidak menduga sumber penghasilannya terhambat akibat pendemi Covid-19. Mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan pun menurun drastis.
Sebagian kecil di antara mereka mencoba beralih profesi tetapi hanya bisa mendapatkan penghasilan yang juga kecil. Tidak bisa dipungkiri, bahwa virus Covid-19 ini memberi dampak yang sangat besar. Masyarakat yang perekonomiannya sangat terdampak di saat pendemi sangat sulit untuk keluar dari keterpurukan.
Di samping itu para elit yang perekonomiannya tidak terdampak, teruslah melaju pesat. Hal lain yang harus diperhatikan adalah mengenai pembahasan undang-undang Omnibus Law saat itu. Hal itu membuat para investor semakin leluasa menanamkan modal, namun mangabaikan kelestarian lingkungan yang semakin mempengaruhi kondisi masyarakat menengah kebawah (marginal).
Upaya pemerintah dalam mengatasi kondisi ekonomi adalah dengan melakukan kebijakan makro ekonomi dan berbagai langkah untuk menghadapi sistem pemulihan secara bertahap. Keberhasilan langkah penanganan masalah Covid-19 menjadi faktor penentu yang sangat mempengaruhi berbagai risiko, sehingga konsistensi dan kerja sama seluruh komponen menjadi faktor penting dalam penanganan krisis ini.
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah program dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PES) dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat mulai dari program kartu sembako, bantuan sosial tunai, subsidi kuota internet, diskon listrik, bantuan minimum biaya beban, tambahan kartu prakerja, bantuan subsidi upah, bantuan beras.
Adapun bantuan yang diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) terdiri dari, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan untuk PKL dan Warung. Sementara bantuan untuk dunia usaha, pemerintah memberikan bantuan antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung pemerintah atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan, dan pemberian fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak.
Penulis adalah Mahasiswi PAI UNUGIRI Bojonegoro.