Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba
Home Cecurhatan

Kitab Klasik dan Eksistensi Ilmu Fiqih di Era Post Modern

Meila Weeke Alfulana by Meila Weeke Alfulana
14/06/2021
in Cecurhatan, Headline
Kitab Klasik dan Eksistensi Ilmu Fiqih di Era Post Modern
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan Ke WA

Perkembangan zaman membuat umat islam kiwari enggan menoleh pada kitab-kitab klasik. Hal ini memicu hilangnya ilmu fiqih dari peradaban. Nah, pemanfaatan medsos diharap mampu mengembalikan kedigdayaan ilmu fiqih dan eksistensi kitab klasik.

Pada permulaan periode modern,  Islam secara politis mengalami kemunduran dan berada di bawah penetrasi kolonialisme. Hingga abad ke-20, barulah Islam kembali bangkit dengan lentera kejayaannya setelah dijajah Negara Barat.

Beberapa ulama menyebutkan, ada 2 penyebab kemunduran bangsa Islam kala itu. Yang pertama karena banyaknya bermunculan ajaran-ajaran asing yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang lurus.

Hal ini ditandai dengan munculnya bid’ah, khufarat, dan takhayul. Maka para ulama kembali bangkit dan membersihkan bangsa Islam dari hal tersebut, gerakan kebangkitan ini biasa disebut juga dengan reformasi islam.

Sedangkan penyebab kemunduran Islam yang kedua karena pada periode tersebut negeri barat adalah penguasa di dunia politik dan ekonomi.

Ketertinggalan bangsa muslim dari negeri barat menjadi sumbu utama penyebab kemunduran Islam. Belajar dari pengalaman masa lalu mengenai penyebab kemunduran umat muslim, maka para tokoh muslim mempelajari masalah-masalah politik dan peradaban dengan tujuan untuk menciptakan balance power.

Berbicara mengenai modernisasi. Berdasarkan filsafat halenik dan romawi, pada dasarnya modern merupakan bahasa yang digunakan oleh umat Kristen sekitar tahun 490 Masehi.

Sedangkan kata modernis sendiri bermakna kata pembaharuan. Seorang tokoh neo-modernisme Islam dari Pakistan bernama Fazlur Rahman berpendapat, bahwa menurutnya gerakan modernisme Islam adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk mengembalikan prinsip-prinsip Islam dalam batasan-batasan modern serta mengintegrasikan pemikiran-pemikiran modern berdasarkan Islam.

Berdasarkan uraian tersebut maka dapat ditarik garis besar bahwa reformisme, modernisme, atau pembaharuan Islam merupakan reaktualisasi prinsip-prinsip islam yang awalnya dianggap aktual namun karena perkembangan zaman maka ia kehilangan relevansi dan eksistensinya.

Nabs, berkaca pada masa modern saat ini, banyak umat muslim yang menormalisasikan suatu perbuatan dosa, penyebabnya karena tradisi modern yang selalu mereka ikuti perkembangannya.

Menyikapi hal tersebut, maka reformasi Islam di tengah-tengah umat muslim sangat dibutuhkan apalagi mengingat prinsip muslim yang semakin hari semakin krisis.

Pengajaran ilmu fqih sebagai ilmu hukum Islam yang berdasarkan kepada alquran dan hadist perlu diterapkan dengan cara yang interaktif sesuai dengan perkembangan zaman.

Dulu, ulama berijtihad melalui karya monumental berupa kitab-kitab klasik. Namun, seiring berkembangnya zaman, umat seakan enggan menoleh ajaran yang telah ditinggalkan para ulama terdahulu.

Hal ini yang menyebabkan eksistensi ilmu fiqih merosot. Pemanfaatan media sosial yang menjadi primadona globalisasi saat ini adalah salah satu cara untuk memupuk kembali prinsip-prinsip Islam yang sempat redup di tengah masyarakat muslim.

Terlebih, saat ini sudah bukan zaman modern. Tapi zaman post-modern wa digital era yang tantangannya, tentu lebih besar di banding zaman modern.

Masyarakat, perlu memperhatikan betapa pentingnya mengkaji ulang ijtihad para ulama di masa dulu yang dilandasi dengan sumber hukum yang jelas baik sumber hukum muttafaq atau sumber hukum mukhtallaf.

Kaum modernisme sendiri harus memiliki pandangan yang luas dan kreatif Ketika berdakwah, penyampaian yang interaktif dan menyenangkan serta tidak adanya paksaan akan lebih mudah diterima dengan baik di kalangan masyarakat muslim era modern.

Penggunaan media digital memudahkan masyarakat muslim untuk mengkaji prinsip-prinsip Islam. Namun perlu diperhatikan landasan dan sumber hukumnya.

Sebenarnya dewasa ini memang sudah marak dakwah di media sosial yang menyedot perhatian para tokoh muslim. Banyak bermunculan da’i modern di tengah masyarakat dengan tujuan untuk berdakwah dan menguatkan kembali prinsip-prinsip Islam di tengah masyarakat muslim.

Dakwah sendiri adalah suatu proses interaksi antara komunikator dan komunikan dengan tujuan agar komunikan dapat membawa perubahan sikap lebih lurus sesuai dengan dakwah yang disampaikan. Interaksi dakwah melalui media sosial sendiri mungkin bersifat simbolik, namun, sugesti, imitasi, dan identifikasi dalam berdakwah tetap dapat berlangsung.

Berdasarkan uraian tersebut maka peran masyarakat, baik sebagai kaum modernisme yang berdakwah, maupun sebagai kaum modernisme yang sedang membutuhkan sarapan ilmu fiqih harus sama-sama menyadari bahwa eksistensi ilmu fiqih dan hukum islam sebenarnya selalu aktual dengan kehidupan sehari-hari.

Seluruh perbuatan manusia dibahas lengkap dalam permasalahan hukum islam dan ilmu fiqih. Mulai dari mencari uang dan rezeki yang halal, hukum menikah, mawaris, dan lain sebagainya.

Meskipun zaman terus berkembang, reaktualisasi prinsip Islam harus tetap berjalan demi mencapai kemaslahatan dalam hidup di dunia dan akhirat, Nabs.

 

Meila Eeke Alfulana adalah Mahasiswi PAI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Tags: Era DigitalIlmu FiqihKitab KlasikKitab Kuning

BERITA MENARIK LAINNYA

Bercakap Dengan Diri Sendiri ala Gus Mus
Headline

Bercakap Dengan Diri Sendiri ala Gus Mus

06/08/2022
Enigma Pengibaran Sang Dwiwarna
Headline

Enigma Pengibaran Sang Dwiwarna

05/08/2022
Peradaban Padangan: Historiografi Islam Era Majapahit dan Pajang
Headline

Peradaban Padangan: Historiografi Islam Era Majapahit dan Pajang

04/08/2022

REKOMENDASI

Saat Mahasiswa Gelar Penyuluhan Pengendalian Hama Terpadu

Saat Mahasiswa Gelar Penyuluhan Pengendalian Hama Terpadu

09/08/2022
Gelar LKMOK untuk Bekali Mahasiswa Leadership dan Kependidikan

Gelar LKMOK untuk Bekali Mahasiswa Leadership dan Kependidikan

08/08/2022
KKNT 17 Unigoro Berhasil Helat Sosialisasi Tentang Perlindungan dan Hukum Pidana Anak

KKNT 17 Unigoro Berhasil Helat Sosialisasi Tentang Perlindungan dan Hukum Pidana Anak

08/08/2022
5 Band Populer Indonesia yang Lahir dari Institut Kesenian Jakarta

5 Band Populer Indonesia yang Lahir dari Institut Kesenian Jakarta

07/08/2022
Bercakap Dengan Diri Sendiri ala Gus Mus

Bercakap Dengan Diri Sendiri ala Gus Mus

06/08/2022
Enigma Pengibaran Sang Dwiwarna

Enigma Pengibaran Sang Dwiwarna

05/08/2022

Tentang Jurnaba - Kontak - Squad - Aturan Privasi - Kirim Konten
© Jurnaba.co All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • ALTERTAINMENT
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • TENTANG
  • KONTAK

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: