Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menuntaskan relokasi seluruh pedagang Pasar Kota ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Wisata. Selain cegah konflik antar pedagang, hal itu dinilai jadi kunci agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama proses pembangunan.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Bojonegoro dengan Paguyuban Pedagang Pasar Kota yang berlangsung di ruang rapat Komisi B DPRD, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu digelar sehari setelah perwakilan pedagang melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Bojonegoro guna membahas mekanisme relokasi dan penataan pasar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan seluruh pedagang tanpa terkecuali harus menempati TPS Pasar Wisata selama pembangunan Pasar Kota berlangsung. Menurutnya, relokasi yang dilakukan secara bertahap atau hanya sebagian pedagang berpotensi menimbulkan kecemburuan, persaingan usaha yang tidak sehat, hingga memicu konflik di lapangan.
“Seluruh pedagang harus direlokasi ke TPS Pasar Wisata. Jangan sampai ada yang tetap berjualan di lokasi lama karena hal itu bisa memunculkan persoalan baru dan merugikan pedagang lainnya,” tegas Lasuri.
Politikus yang juga Ketua DPD PAN Bojonegoro itu meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dibangun bersama paguyuban pedagang. Menurutnya, seluruh pedagang harus dipusatkan di TPS Pasar Wisata agar pusat aktivitas ekonomi tetap terjaga selama masa pembangunan yang diperkirakan berlangsung sekitar dua tahun.
Ia menilai, apabila seluruh pedagang berada dalam satu lokasi, maka peluang masyarakat untuk tetap berbelanja akan lebih besar sehingga roda perekonomian para pedagang tetap berputar. Sebaliknya, apabila pedagang tersebar di berbagai titik, kondisi tersebut justru dapat menurunkan daya tarik pasar sekaligus menyulitkan proses pengawasan.
Komisi B DPRD juga mengingatkan agar proses relokasi dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pedagang. Pendekatan persuasif dinilai penting agar proses penataan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Sementara itu, di kesempatan sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Ahmadi, mengatakan pemerintah telah melakukan dialog dengan paguyuban pedagang sehari sebelum rapat bersama DPRD. Hasil pertemuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan Pasar Kota maupun di luar area TPS Pasar Wisata.
“Untuk menjaga kondusivitas, kami mulai menertibkan pedagang lesehan yang masih berjualan di Pasar Kota,” ujar Ahmadi.
Ia menjelaskan, langkah penertiban merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses relokasi berjalan sesuai kesepakatan bersama. Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati sehingga pembangunan Pasar Kota dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro menjadi salah satu proyek strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sarana perdagangan. Selama masa pembangunan, TPS Pasar Wisata disiapkan sebagai lokasi sementara agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan sehari-hari.








