Sopir angkot menjadi bagian paling terimbas atas dikenakannya kebijakan PSBB. Bagaimana nasibnya?
Sudah 2 bulan ini bangsa Indonesia sedang mengalami masa Pandemi Covid-19 dimana aktivitas masyarakat sudah dilakukan di rumah masing – masing mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, adanya pembatasan beraktivitas di luar rumah, menimbulkan dampak dari berbagai sektor. Terutama dampak dalam perekonomian bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tak punya penghasilan tetap tiap bulan.
Mulai dari pedagang yang berjualan bahan sembako atau pangan, hingga sopir angkutan umum yang melayani masyarakat untuk berpergian ke berbagai tempat tanpa menggunakan aplikasi seperti ojek online.
Sebelum diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan kota masih melayani penumpang untuk berpergian dan tidak adanya jam batasan operasional. Walaupun sudah ada himbauan untuk tetap berhati – hati serta selalu menjaga jarak antara satu penumpang dengan penumpang yang lainnya ketika naik kendaraan umum.
Seiring berjalannya waktu dengan menyesuaikan situasi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat, pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan PSBB bagi masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Bandung.
Pada awalnya terhitung mulai awal bulan april hingga batas waktu yang diperpanjang sampai pertengan bulan Mei yang kemudian diikuti oleh kota – kota lainnya mulai dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pada tanggal 28 april hingga 2 minggu yang akan datang sekitar bulan Mei dengan menyesuaikan situasi perkembangan Covid-19 di wilayah kategori zona merah.
Dengan adanya kebijakan PSBB oleh pemerintah daerah yang kategori zona merah membuat angkutan umum dalam kota mulai berhenti dari aktivitas operasional seperti biasanya. Walaupun terdapat beberapa yang masih jalan untuk mengangkut penumpang namun dibatasi kapasitasnya dan menjaga jarak 1 meter saat duduk di kendaraan umum.
Jika ada angkutan umum yang melanggar aturan PSBB mulai dari penumpang yang dibatasi dan melanggar batasan jam operasional yang melebihi waktu dari kebijakan pemerintah akan mendapat teguran hingga sanksi yang berlaku.
Aturan PSBB bagi angkutan umum dalam kota membuat para supir angkutan umum berhenti beroperasi saat kebijakan PSBB diterapkan sehingga mereka mulai kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari dari mana. Karena dengan berhentinya operasional angkutan umum tidak ada pemasukan yang menunjang kebutuhan hidup mereka.
Secara tidak langsung mereka mengalami pengangguran sementara karena kebutuhan hidupnya mengandalkan dari penghasilan saat beroperasi di jalan dan belum lagi saat beroperasi seperti biasanya penghasilannya pun dibagi 2 dengan pemilik kendaraannya. Atau dibagi dengan koperasi angkutan umum serta saat situasi PSBB sekarang ini kendaraan pun butuh servis kendaraan setiap bulannya.
Tidak hanya supir angkutan kota yang terkena dampak dari penerapan PSBB oleh pemerintah daerah, supir bus antar kota antar provinsi / antar kota dalam provinsi juga mengalami hal yang sama karena pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Joko Widodo menerapkan kebijakan untuk dilarang mudik saat situasi pandemi saat ini. Sehingga banyak perusahaan otobus (PO) yang mulai berhenti operasionalnya sampai dengan tanggal 31 Mei dengan menyesuaikan perkembangan situasi yang terjadi saat ini dan keputusan masing – masing PO bus.
Di sisi lain PO bus juga butuh banyak pemasukan untuk servis bulanan kendaraan hingga membayar gajinya berdasarkan jam kerja pada saat nyupir sehingga PO bus yang masih merintis hanya dapat bertahan beberapa bulan saat situasi pandemi sekarang ini. Berbeda dengan PO bus yang sudah berkembang pesat memiliki banyak kendaraan bus dengan sistem pelayanan terbaik.
Dengan adanya kebijakan PSBB dan larangan mudik oleh pemerintah membuat supir angkutan umum baik itu supir bus AKAP / AKDP maupun supir angkutan kota mengalami dampaknya. Itu karena mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya.
Sehingga jika angkutan umum tidak jalan maka pemasukan pun tidak jalan dan ini menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan bantuan sementara untuk kebutuhan sehari – harinya.
Tidak hanya supir ojek online lah yang mendapat bantuan baik bantuan berupa kebutuhan pokok ataupun subsidi kuota. Tapi supir angkutan juga mengalami kesulitan dan mereka pun bukan supir yang hanya mengandalkan aplikasi dari gadget yang berkembang saat ini dan bisa dilakukan tiap saat.
Namun mereka mengandalkan jasa tanpa aplikasi yang berbeda dengan supir ojek online dan jika angkutan umum menggunakan aplikasi. Itupun dikelola oleh perusahaan otobus (PO) angkutan antar kota dalam provinsi atau angkutan antar kota antar provinsi yang melayani sistem tiket secara online.
Di saat bersamaan, banyak calon penumpang yang sudah memesan tiket jauh hari sebelum keberangkatan untuk dibatalkan dan meminta pengembalian dana secara 100 persen.
Mungkin pemerintah pusat juga lebih bijak lagi dan meratakan dalam memberikan bantuan kebutuhan pokok ataupun yang lain terhadap supir transportasi di Indonesia. Baik itu supir angkutan umum ataupun supir ojek online. Supaya tidak ada rasa kecemburuan sosial yang terjadi dengan orang lain yang memiliki profesi yang sama.
Selain itu pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini sudah saatnya kesadaran masyarakat Indonesia yang memiliki kekayaan materi lebih untuk bisa membantu saling bergandengan tangan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam segi perekonomian.
Supaya meningkatkan rasa simpati kepedulian sosial dan menambah amal ibadah apalagi saat bulan ramadan amal kebaikannya akan dibalas berkali – kali lipat suatu saat nanti.
Semoga semuanya cepat kembali pulih normal seperti biasanya. Aktivitas masyarakat bisa dilakukan seperti biasanya. Walaupun memang berat rintangan yang dihadapi saat ini l, namun suatu saat nanti akan mendapatkan keberkahan dan hikmahnya dari kejadian pandemi saat ini yang dirasakan oleh seluruh negara di dunia.
*Penulis adalah mahasiswa dan Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi HMD Ilmu Sejarah Universitas Airlangga tahun 2020*