Tanggal 17 September 1901, Ratu Belanda Wilhelmina menerima tanggung jawab kebijakan Politik Etis sebagai panggilan moral dan hutang budi terhadap bangsa jajahannya, Hindia Belanda. Tiga poin pokok dari politik etis itu, terangkum dalam trias Van Deventer, yaitu; Irigasi, Emigrasi dan Edukasi.
Pelaksanaan Politik Etis ini bukan tanpa masalah di daerah-daerah. Sampai dengan tahun 1905, di wilayah RATUBANGNEGORO, ketidak-puasan terhadap meningkatnya kewajiban (pajak) baru yang semakin tinggi hanya bersifat moderat, dan belum terjadi sebuah perlawanan yang serius dari rakyat dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Tetapi mereka cenderung enggan untuk meninggalkan kebiasaan atau adat lama yang sudah dipahami dengan baik dan damai; dimana pelaksanaan kontribusi sebagai warga bisa berupa “tenaga”, dan tidak harus berupa “uang”.
Kecenderungan ini berkembang, dan kebencian menjadi semakin lengkap ketika banyak tindakan
Pemerintah Lokal yang memberikan instruksi dalam waktu yang terlalu singkat. Kurang dipersiapkan, tanpa diskusi dan sosialisasi, sehingga tidak mendapat persetujuan dari masyarakat sepenuhnya. Besarnya polulasi di wilayah yang sulit dijangkau dari pusat kota membawa dampak yang serius bagi kedamaian pikiran mereka.
Kebijakan pajak (penarikan uang) imbas politik etis itu termasuk untuk pembangunan Lumbung Benih padi, Lumbung panen dan kandang ternak komunal. Namun, setelah tahun 1905 kebiasaan lama dirasa benar-benar terusik ketika dilakukan penarikan uang untuk Kas Desa, uang untuk pembelian sapi Jantan, alih-fungsi tanah-tanah adat sebagai lokasi Bale Desa, dan uang iuran untuk gaji guru sekolah desa, untuk kesehatan, untuk pengendalian hama, pajak penyembelihan hewan, biaya perkawinan, uang untuk pengganti patigawe (secara gotong rotong) pengumpulan batu untuk jalan raya.
Dari laporan Residen Rembang, tanggal 4 maret 1907, diketahui bahwa sejak tahun 1905 pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap kelompok “spiritual” Samin, dimana pada tahun 1907 jumlah pengikut Samin mencapai 3000 orang (separuhnya dari wilayah Blora, yang lain dari Bojonegoro, Ngawi dan Grobogan).
Samin adalah seorang petani dengan lahan yang terbilang cukup luas, telah menikah sebanyak empat kali, namun justru melakukan “dakwah ahimsa” untuk menghindari kericuhan “uang” di tengah masyarakat sekitar Bengawan karena dampak prematurnya Politik Etis.
Snouck Hurgronje berpendapat: “Samin lebih bisa dikatakan sebagai seorang proklamator teori-teori social, teori itu mudah untuk menjadi matang di kepala orang-orang desa Jawa, ketika merindukan pekerjaan selain menjadi petani, dan bisa jadi, ia menderita semacam kelainan mental.”
Keberadaan Samin dicurigai dan mendapat tanggapan Penasehat “budaya Islam” untuk Hindia Belanda itu karena
Samin, di tahun 1890, melakukan aktifitas bersama empat orang sahabatnya, di Tapelan, Ngraho,
Kabupaten Bojonegoro. Lima orang itu menjalankan adat istiadat Islam, dan bahwa beberapa umumny mereka telah menikah secara Islam dan bersedia membayar biaya pernikahan seperti pada umumnya.








