Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Suarakan Hak Ekologi, KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Pembahasan Raperda Dana Abadi Lingkungan

Bakti Suryo by Bakti Suryo
24/08/2026
in Peristiwa
Suarakan Hak Ekologi, KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Pembahasan Raperda Dana Abadi Lingkungan

KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Pembahasan Dana Abadi Lingkungan

Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro desak DPRD dan Pemerintah Bojonegoro segera bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan. KOPRI menilai regulasi tersebut penting sebagai instrumen pembiayaan pemulihan lingkungan di tengah tekanan ekologis akibat aktivitas ekstraktif, persoalan sampah, pencemaran air, hingga bencana hidrometeorologi.

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya wacana bahwa Raperda Dana Abadi Lingkungan terancam tidak masuk pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Bagi KOPRI, kondisi itu tidak sejalan dengan komitmen Pemkab Bojonegoro yang menempatkan lingkungan lestari sebagai salah satu pilar pembangunan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025, tentang RPJMD Bojonegoro 2025–2029.

KOPRI juga menyoroti sejumlah persoalan ekologis yang masih terjadi di Bojonegoro. Berdasarkan data Satu Data Bojonegoro, timbulan sampah mencapai 134.641,67 ton per tahun atau sekitar 368 ton per hari. Sementara itu, pengelolaan melalui sistem resmi pemerintah daerah baru mencapai 47.380,36 ton per tahun. Artinya, sebagian besar timbunan sampah masih berada di luar sistem pengelolaan resmi.

Dana Abadi: Instrumen Pemulihan Lingkungan

Tekanan ekologis juga terlihat dari kualitas lingkungan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Bojonegoro tercatat 70,91, dengan Indeks Kualitas Udara 67,79 dan Indeks Kualitas Air 76,77. Persoalan pencemaran sungai, limbah aktivitas migas, kekeringan, banjir, hingga longsor turut menjadi bagian dari persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

Ketua KOPRI PC PMII Bojonegoro, Ana Aynun Nazya mengatakan, persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari persoalan keadilan sosial dan gender. Menurutnya, ketika krisis air, pencemaran, dan kerusakan lahan terjadi, perempuan kerap menjadi kelompok yang menanggung dampak paling besar dalam kehidupan sehari-hari.

“Sangat irasional ketika Pemkab menetapkan pilar ‘lingkungan lestari’ sebagai misi prioritas dalam RPJMD 2025–2029, namun Raperda Dana Abadi Lingkungan justru terancam tidak dibahas dari Propemperda 2026,” ujar mahasiswi akrab disapa Aynun tersebut (24/8/2026)

Ia menyebut beban perempuan dapat meningkat ketika akses air bersih terganggu, lahan pertanian rusak, atau pencemaran lingkungan memengaruhi kesehatan dan ketahanan pangan keluarga. Karena itu, KOPRI menggunakan perspektif ekofeminisme untuk melihat kebijakan lingkungan sebagai bagian dari agenda perlindungan kelompok rentan.

Menurut Aynun, pembentukan Dana Abadi Lingkungan juga penting untuk mempersiapkan Bojonegoro menghadapi persoalan ekologis jangka panjang, termasuk dampak pasca-migas. Ia memandang Raperda Dana Abadi Lingkungan yang terancam tidak dibahas, bisa melanggengkan kekerasan struktural terhadap perempuan dan anak-anak Bojonegoro.

“Jangan sampai perempuan dan anak terpaksa mewarisi tanah kritis di masa pasca-migas,” imbuh Aynun.

Menurut dia, KOPRI menilai agenda tersebut memiliki landasan konstitusional. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan perlindungan lingkungan dan keadilan antargenerasi sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Karena itu, KOPRI meminta DPRD dan Pemkab Bojonegoro tidak menunda pembahasan Dana Abadi Lingkungan. Raperda tersebut dinilai perlu segera masuk dan dibahas dalam Propemperda 2026 sebagai bentuk konsistensi terhadap RPJMD sekaligus upaya menyiapkan pembiayaan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

“Lingkungan adalah hak konstitusional, bukan barang tawar-menawar legislasi,” tegas dia.

 

Tags: Dana Abadi BojonegoroDana Abadi Lingkungan
Previous Post

Quo Vadis NU Pasca Muktamar ke-35, Membaca Nahdlatul Ulama Hari Ini

BERITA MENARIK LAINNYA

PMII Bojonegoro Soroti Kelangkaan Sapi Siap Potong
Peristiwa

PMII Bojonegoro Soroti Kelangkaan Sapi Siap Potong

21/08/2026
Mahasiswa KKN UAI Tuban Ajak Warga Bikin Sabun Cuci Piring Alami
Peristiwa

Mahasiswa KKN UAI Tuban Ajak Warga Bikin Sabun Cuci Piring Alami

17/08/2026
Bukan Sekadar Bagi Ayam, Gayatri Tahap 2 Bangun Ekosistem Peternakan Demi Meningkatnya Ekonomi Masyarakat Desa
Peristiwa

Bukan Sekadar Bagi Ayam, Gayatri Tahap 2 Bangun Ekosistem Peternakan Demi Meningkatnya Ekonomi Masyarakat Desa

16/08/2026

Anyar Nabs

Suarakan Hak Ekologi, KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Pembahasan Raperda Dana Abadi Lingkungan

Suarakan Hak Ekologi, KOPRI PMII Bojonegoro Dorong Pembahasan Raperda Dana Abadi Lingkungan

24/08/2026
Quo Vadis NU Pasca Muktamar ke-35, Membaca Nahdlatul Ulama Hari Ini

Quo Vadis NU Pasca Muktamar ke-35, Membaca Nahdlatul Ulama Hari Ini

23/08/2026
Reformasi, Konstitusi, dan Kampus yang Terlalu Percaya Diri

Reformasi, Konstitusi, dan Kampus yang Terlalu Percaya Diri

22/08/2026
PMII Bojonegoro Soroti Kelangkaan Sapi Siap Potong

PMII Bojonegoro Soroti Kelangkaan Sapi Siap Potong

21/08/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: