Wacana tentang Ujian Nasional (UN) kembali muncul. Pro dan kontra masih menyelimuti. Terlebih, kala pelaksanaan UN mengalami berbagai masalah tiap tahun. Mulai dari teknis hingga substansi kegiatan nasional tersebut.
Permasalahan teknis, misalnya kendala dalam distribusi, salah cetak, bocoran jawaban dan lain hal. Substansinya sendiri, UN dirasa kurang tepat menjadi syarat kelulusan siswa. Pasalnya, kualitas pendidikan Indonesia masih belum merata.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim berencana menghapus UN. Tahun 2020 akan menjadi pelaksanaan UN yang terakhir.
Selanjutnya, 2021 dimulainya Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Ini untuk menguatkan karakter siswa. Misalnya kemampuan bernalar secara literasi dan numerasi.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” ujar Nadiem seperti dikutip dari Kompas.
Menurut saya, ini merupakan langkah yang bagus. Langkah menuju perbaikan sistem pendidikan yang lebih baik. Namun, apakah perlu menghapus UN?
Saya rasa, UN itu penting. Ujian Nasional harus tetap ada. Ia tidak boleh dihapuskan. Menghapus UN akan memberi hambatan terhadap penyelenggara pendidikan. Bukan pada siswa dan pelajar sekolah jika fungsinya tepat.
UN hanyalah alat. Sama halnya dengan pisau. Ia berfungsi untuk mengiris bahan makanan. Meski ia juga bisa digunakan menusuk orang. Namun, ia alat yang harus digunakan sesuai fungsi. Tentu itu akan menjadi manfaat.
Cukuplah UN tetap berjalan setiap tahun. Namun, bukan sebagai syarat kelulusan yang utama. Yang kedua atau ketiga pun tidak. UN juga bukan tentang standarisasi kemampuan pelajar sekolah.
Objek UN bukanlah para siswa, melainkan negara. UN baiknya menjadi alat negara untuk standarisasi kualitas pendidikan. Ia menjadi alat ukur, sejauh mana kualitas pendidikan. Apakah sudah merata? Apakah sudah terstandar secara nasional? Itu harus diperhatikan.
Jadi, UN bukan perkara menyetarakan kemampuan pelajar. UN menjadi alat negara untuk evaluasi kebijakan. Khususnya pada bidang pendidikan. Pemerataan pendidikan dapat dinilai dari hasil UN. Misalnya, daerah mana sih yang kualitasnya masih rendah? Nantinya, peningkatan kualitas pendidikan daerah tersebut harus difokuskan.
Pendidikan berkarakter tentu hal bagus. Membangun karakter siswa adalah poin utama. Namun, bagaimana dengan karakter pendidikan suatu negara? Karakter pendidikan yang diberikan saja belum kok sudah mendidik karakter siswa? Ya susah Nabs.
Berdasarkan peringkat PISA, Finlandia menempati nomor urut 13 untuk skor matematika, peringkat 4 untuk literasi baca dan peringkat 5 untuk sains. Finlandia memiliki hari sekolah yang lebih singkat. Tanpa ulangan dan ujian.
Melansir laporan Big Think, sistem pendidikan Finlandia dapat berfungsi baik. Itu karena ada prinsip utama yang menopangnya. Yang terpenting dan utama adalah akses yang sama terhadap pendidikan. Setelahnya, siswa diberi kekebasan jalur edukatif berdasar minat dan bakat.
Seperti itulah karakter pendidikan di Finlandia. Bagaimana dengan di Indonesia? Tentu belum sampai di situ. Pemerataan pendidikan belum merata. Akses pendidikan seperti di wilayah Jawa belum bisa dinikmati di wilayah lain. Masih terlihat adanya ketimpangan. Misalnya terkait kemajuan teknologi dan fasilitas.
Tidak bisa Indonesia langsung mengadopsi sistem pendidikan Finlandia. Ada tahapan yang harus dilalui. Finlandia pun tidak langsung menemukan karakter pendidikannya. Perlu ada evaluasi berkali-kali.
Karena itu, UN harus tetap ada dan berjalan. Ini demi adanya evaluasi bagi pemerintah selaku penyelenggara pendidikan. Dari situ, karakter pendidikan bangsa akan terbentuk. Setelah itu, baru karakter siswa yang dibentuk. Siswa adalah bagian dari objek yang harus dibangun dengan baik.








