Dimana ada komunitas arisan, seyogianya ada seperangkat peraturan yang diciptakan dan diindahkan.
Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini dihebohkan dengan laporan terkait korban investasi dan arisan bodong yang dilakukan oleh EA, Nabs.
Dilansir dari Radar Bojonegoro, tercatat sekitar ratusan orang yang menjadi korban akibat investasi dan arisan bodong tersebut.
Terkait dengan kerugiannya, masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Total kerugian korban secara keseluruhan mencapai dua miliar rupiah (Rp. 2 miliar).
Salah satu korban bernama Nuriyatul yang menegaskan bahwa terkait kegiatan arisan ini, dirinya sudah mengikuti sejak tahun 2020 lalu.
Menurutnya, ketika mengikuti arisan tidak terdapat kejanggalan, akan tetapi setelah mengikuti investasi terdapat kejanggalan salah satunya bahwa sejak dua hari terakhir penyelenggara arisan dan investasi tidak dapat dihubungi.
Lebih lanjut, Nuriyatul menegaskan bahwa sudah terdapat beberapa upaya untuk menuntut uang kembali terkait ketidakjelasan uang terkait arisan maupun investasi.
Beberapa upaya diantaranya yaitu mendatangi rumah orang tua pelaku di Kabupaten Tuban dengan harapan dapat menyita aset yang ada di rumah keluarga pelaku, namun tidak ada aset yang dapat dibawa.
Nabs, selain itu, upaya lainnya juga dilakukan dengan mendatangi usaha salon milik EA di kawasan Bojonegoro Kota. Akan tetapi, salon milik EA tersebut tutup.
Selain Nuriyatul, terdapat korban juga yang berdomisili di Kecamatan Bojonegoro mengaku sudah mengikuti arisan selama setahun dan berakhir November 2021.
Terkait dengan nominal arisan yang ditawarkan, terdapat perbedaan nominal yang mulai dari satu juta rupiah (Rp. 1 Juta) hingga dua puluh lima rupiah (Rp. 25 Juta), dalam hal ini termasuk juga arisan iPhone pro max.
Berdasarkan beberapa laporan tersebut, beberapa korban kemudian mengadukan adanya arisan dan investasi bodong tersebut kepada Polres Bojonegoro.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, yang membenarkan adanya laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban arisan dan investasi bodong dan laporan tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Nabs, tulisan ini tidak berorientasi untuk menjawab permasalahan hukum yang masih dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tetapi lebih berupaya memberikan langkah preventif berupa perlindungan hukum bagi masyarakat yang akan dan sedang melakukan arisan.
Perlindungan Hukum,
Soerjono Soekanto (2018) memberikan definisi bahwa perlindungan hukum merupakan upaya hukum yang diberikan bagi subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Perangkat hukum dalam hal ini disesuaikan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.
Lebih lanjut, Soerjono Soekanto (2018) mempertegas bahwa terdapat empat unsur perlindungan hukum, yang meliputi: (i) adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya, (ii) jaminan kepastian hukum, (iii) jaminan pelaksanaan hak-hak warga negara, serta (iv) adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Terkait dengan pemahaman tersebut, pada prinsipnya bahwa perlindungan hukum merupakan urgensi terkait berbagai sarana dan prasarana hukum untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak hukum serta melindungi hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat.
Sudikno Mertokusumo (1999) memberikan penegasan bahwa hubungan hukum merupakan, “hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dua pihak sepakat untuk menentukan peraturan atau kaedah atau hak-hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati atau dijalankan”.
Berdasarkan pemaparan Sudikno Mertokusumo tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum berkaitan dengan upaya untuk melindungi hubungan hukum yang dibuat oleh para pihak untuk mengantisipasi akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh para pihak.
Mengacu pada pendapat dari Soerjono Soekanto dan Sudikno Mertokusumo tersebut, penulis berpendapat bahwa pendapat Soerjono Soekanto dan Sudikno Mertokusumo merupakan pandangan perlindungan hukum secara umum.
Lebih lanjut, dalam kasus masyarakat yang akan atau sedang melakukan arisan terdapat konsep perlindungan hukum yang menurut penulis relevan dalam memberikan landasan konseptual terkait perlindungan hukum.
Konsep perlindungan hukum dalam kasus masyarakat yang akan atau sedang melakukan arisan sejatinya relevan dengan gagasan M. Isnaeni (2016) yang menegaskan bahwa perlindungan hukum berkaitan dengan dua macam, yaitu: perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal.
Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diinisiasi oleh para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Hal tersebut contohnya seperti inisiatif para pihak pada saat membuat perjanjian yang mana dalam membuat klausula-klausula kontrak, para pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat serta dengan segala jenis resiko dan konsekuensinya sehingga berbagai risiko negatif dapat ditangkal lewat pemberkasan lewat klausula-klausula yang dikemas dalam perjanjian atau kontrak.
Nabs, selanjutnya terkait dengan perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak-pihak di luar para pihak.
Hal ini adalah contohnya adalah negara c.q. pemerintah yang memberikan perlindungan hukum melalui substansi dalam peraturan perundang-undangan beserta aparatur penegak hukum.
Terkait dengan perlindungan hukum terkait dengan komunitas arisan, penulis berpendapat bahwa konsep perlindungan hukum sebagaimana digagaskan oleh M. Isnaeni merupakan gagasan yang relevan dengan komunitas arisan.
Hal ini juga berkaitan dengan gagasan perlindungan hukum sebagaimana digagaskan oleh M. Isnaeni merupakan gagasan perlindungan hukum dalam ranah hukum perdata.
Dalam hal ini, komunitas arisan memiliki hubungan hukum perdata yang bersifat privat, namun sekalipun pada dasarnya komunitas arisan memiliki hubungan hukum perdata, namun dalam kondisi tertentu hubungan hukum yang dilakukan oleh komunitas arisan berpotensi memiliki unsur pidana.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015 yang memberikan prinsip bahwa, “….hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran, tapi iktikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan”.
Dari Putusan Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015 tersebut sejatinya dapat ditarik kesimpulan bahwa sekalipun terdapat suatu hubungan hukum yang bersifat perdata (privat), akan tetapi di dalam hubungan tersebut terdapat iktikad buruk, merugikan pihak lain, serta tidak didasarkan kejujuran maka dapat dianggap sebagai penipuan yang merupakan hubungan hukum yang bertendensi hukum publik (hukum pidana).
Dalam konteks arisan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro tersebut, sejatinya telah terpenuhinya unsur adanya iktikad buruk dari penyelenggara arisan yang beberapa hari terakhir tidak dapat dihubungi.
Hal ini sejatinya telah mengubah esensi hubungan hukum perdata dalam komunitas arisan menjadi hubungan hukum publik (pidana) berupa penipuan.
Dalam hal ini, penulis sepakat dengan langkah korban untuk mengadukan ke Polres Bojonegoro dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Terkait dengan upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang akan dan sedang melakukan arisan atau membentuk komunitas arisan, alangkah baiknya jika melakukan upaya perlindungan hukum sebagaimana konsepsi dari M. Isnaeni terkait perlindungan hukum internal dan eksternal, Nabs.
Perlindungan hukum secara internal bagi komunitas arisan dapat dilakukan dengan membuat klausul perjanjian di dalam komunitas arisan yang memberikan pemahaman mengenai prosedur, risiko, serta sanksi baik bagi penyelenggara arisan maupun anggota arisan.
Harapannya, setiap anggota mendapatkan klausul perjanjian sehingga jika terdapat permasalahan hukum dapat mengacu pada klausul perjanjian di dalam komunitas arisan tersebut.
Selanjutnya, terkait perlindungan hukum eksternal, menurut hemat penulis yaitu klausul perjanjian yang telah dibuat oleh anggota/korban dalam komunitas arisan dapat dijadikan dasar untuk melapor ke kantor polisi terdekat dengan dugaan adanya penipuan dengan menyertakan beberapa bukti lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis berharap bahwa komunitas arisan di masyarakat dapat memahami perlindungan hukum internal dan eksternal dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Selain itu, penulis berharap juga bahwa responsivitas aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian diharapkan dapat menjadi salah satu upaya supaya kerugian dan keresahan masyarakat akibat komunitas arisan tidak terjadi lagi di masyarakat.








