Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mulai terapkan pembayaran secara cashless (non tunai) guna permudah proses pembayaran sekaligus cegah pungli dan gratifikasi.
Merespon beberapa keluhan masyarakat ketika ada pembatasa ruang dan waktu dalam pemenuhan membayar pajak daerah, Bapenda Bojonegoro permudah proses bayar via cashless. Selain permudah pembayaran, juga untuk tekan adanya potensi pungli.
Selain alasan pandemi, kondisi geografis wilayah yang luas dan membutuhkan waktu juga jadi alasan dibukanya konsep pembayaran cashless tanpa temu muka. Sehingga proses pelaporan pajak (pajak katering, pengurusan PBB, dll) tak harus pergi ke kantor Bapenda.
Bapenda Bojonegoro kini hadirkan pelayanan digital berbasis web. Sehingga proses pembayaran dapat diakses melalui komputer wajib pajak atau dari hp android, dan dari manapun dan kapanpun. Semua proses cukup melalui simpadu.bapendabojonegoro.id.
Saat ini terdapat beberapa layanan online yang ditujukan guna beri kemudahan wajib pajak daerah, diantaranya layanan untuk publik seperti: e.SPPT (download SPPT PBB-P2), e.SPOP (layanan mutasi PBB-P2), DIJAMINMINUL (DIGITALISASI PAJAK MAMIN DAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN/MBLB), Smart Water Meter (aplikasi pantau pajak Air Bawah Tanah), Cek PBB-P2 online, e.BPHTB (layanan online BPHTB), Perluasan kanal pembayaran PBB-P2.
Layanan tersebut, seiring perkembangan pola hidup masyarakat yang semakin mobile dengan platform digital dalam memenuhi beberapa kebutuhan sehari-hari. Sehingga, hadirnya layanan ini juga sesuqi dengan zaman.
Cegah Pungli dan Gratifikasi
Untuk diketahui, perkembangan peningkatan PAD di Kabupaten Bojonegoro, khususnya dari sektor pajak daerah, setiap tahunnya mengalami peningkatan yang luar biasa.
Seiring alasan diatas, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah, penerimaan pajak daerah secara cashless dipastikan langsung masuk ke rekening Kasda.

Tujuan utamanya, tentu akan menghindari adanya pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Bahkan, diharap meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi penerimaan pajak daerah.
Salah satu catatan penting yang perlu diingat bahwa dengan tata kelola penerimaan pajak daerah yang benar dan transparan, akan jadi modal bagi generasi penerus. Sebab, penerimaan dari sektor migas, suatu saat akan mencapai titik terendah dari kurva penerimaan DBH migas yang saat ini.
Manfaat lintas generasipun akan terasa karena kuatnya penerimaan PAD akan menjadi modal kembali bagi masyarakat untuk pembangunan, seperti untuk belanja beasiswa scientist, beasiswa 1 desa 2 sarjana, biaya pembangunan sarana prasarana penopang pergerakan ekonomi di masyarakat termasuk biaya operasional penyelenggaraan layanan kesehatan, pendidikan dan keagamaan.








