Perkara jilbab membawa dampak pada stereotyping terhadap perempuan. Sementara lelaki lupa bahwa menundukkan pandangan untuk menghindari ‘kerawanan’, adalah aurat yang sering tak mereka penuhi.
“Mengapa Anda tak mengenakan jilbab?” Pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang paling sering dilontarkan kepada saya setelah mempertanyakan apakah saya betul penganut agama islam.
Di usia di mana saya tak lagi memiliki keinginan untuk berdebat dan bersikap sok tahu perihal agama dan pemahaman yang saya miliki, saya sering bingung bagaimana harus menjawab satu per satu pertanyaan itu. Terlebih pada orang yang sama sekali tidak mengenal saya sebelumnya.
Bagaimana saya harus menjelaskan keadaan saya? Bagaimana saya harus menjawab tanpa merasa lebih tahu atau menyakitinya? Bagaimana saya harus menjelaskan tanpa harus memperdebatkan pandangan ulama atau pengetahuan yang dia yakini selama ini?
Bagaimana untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan serupa, di lain waktu pada orang yang berbeda pula?
Hal yang bisa saya lakukan adalah menulis. Sesungguhnya yang saya tulis tak lebih dari apa yang telah saya baca.
Kumpulan-kumpulan pengetahuan yang saya himpun pada kapasitas saya sebagai pelajar muslim yang tidak taat-taat amat atau alim-alim amat. Bukan juga berasal dari santri yang mengenyam pendidikan agama lebih banyak dari yang lain.
Membicarakan jilbab tidak bisa lepas dari bagaimana kita mendefinisikan aurat, karena hakikatnya jilbab itu busana yang ditujukan untuk menutup aurat perempuan. Maka, pertama ijinkan saya mengutip apa yang dijelaskan Abi Quraish Shihab tentang makna aurat.
Dikatakan dalam bukunya bahwa aurat, menurut sementara ulama, terambil dari bahasa Arab ‘awara’ yang berarti hilang perasaan. Sesuatu yang memiliki potensi untuk menghilangkan pandangan (buta) jika dikaitkan dengan visual, dan sesuatu yang berpotensi sebagai ucapan tanpa dasar apabila dikaitkan dengan verbal.
Aurat dalam surat An-Nur juga disebutkan Quraish Shihab memiliki makna yang serupa dengan rawan. Ia memberikan pengandaikan rawan dengan persamaan waktu-waktu yang ‘rawan’ untuk orang melakukan kunjungan atau meninggalkan rumah: yaitu waktu sebelum subuh, tengah hari, dan selepas isya.
Waktu-waktu ini erat kaitannya dengan waktu istirahat di mana orang menjadi lengah atau tidak bersiap untuk bertemu dengan orang lain. Untuk itu perlu ijin khusus ketika harus bertamu di waktu-waktu yang disebutkan.
Dalam kaitannya dengan aurat, maka ada bagian-bagian tubuh tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, yang rawan untuk dilihat. Apabila terlihat oleh selain mahromnya, maka ditakutkan membawa keburukan. Hal ini pula yang kerap dipersamakan, ‘aurah dengan sau’ah yang berarti keburukan.
Maka dari sini kita sepakati bahwa aurat lekat kaitannya dengan keburukan, meski itu tidak menjadikan keseluruhan aurat sebagai hal yang buruk atau semua hal yang buruk adalah aurat.
Batasan mengenai aurat sebetulnya berangkat dari bagian-bagian yang rawan apabila terlihat oleh bukan mahrom. Baik itu laki-laki kepada perempuan, atau perempuan kepada laki-laki.
Di dalam al-Qur’an sendiri tidak terdapat penjelasan mengenai batasan-batasan aurat secara terperinci, untuk itu ulama-ulama mencari batasan-batasan aurat melalui penafsiran hadist.
Karena batasan itu diperoleh dari tafsir, maka antara satu dan lain ulama memiliki perbedaan dalam menafsirkan. Dari pencarian itu, diperoleh batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, seorang yang merdeka dengan seorang budak, untuk keseharian maupun ketika hendak beribadah.
Artinya, persoalan mengenai aurat ini memiliki banyak pertimbangan: situasi, kepada siapa ditujukan, hingga perkara waktu. Dalam bukunya, Abi Quraish Shihab menjelaskan bahwa ada pertimbangan logika, adat istiadat, kerawanannya dalam merangsang syahwat, di luar dari pertimbangan teks agama yang dapat ditemukan, baik itu di dalam al-Qur’an maupun al-hadist.
Ada ulama yang mengatakan bahwa seluruh bagian dari tubuh perempuan adalah aurat dan untuk itu harus ditutup (mereka harus mengenakan pakaian tertutup).
Pendapat ini berdasar pada hadist Riwayat at-Tarmidzi yang mengatakan bahwa “wanita adalah aurat, maka apabila ia keluar (rumah), setan tampil mebelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya.”
Ada pula surah Al-Ahzab yang dalam satu ayatnya mengatakan bahwa apabila ada tamu diundang untuk makan ke rumah Nabi Saw. dan apabila mereka memiliki keperluan dengan istri Nabi Saw., maka mereka meminta dari balik tabir (pemisah).
Kemudian terdapat Riwayat yang bersumber dari pakar hadist mengatakan bahwa ketika Sayyidina Umar diajak makan oleh Nabi Saw., kemudian jarinya menyentuh jari Aisyah, maka Sayyidina Umar mengusulkan kepada nabi untuk memerintahkan ummahat al-mukminin memasang hijab.
Hijab semula diartikan sebagai sesuatu yang menghalangi antara satu dengan lainnya (penghalang/penutup). Dari sinilah kemudian didapat tafsir ulama tentang penjelasan aurat sebagai seluruh tubuh perempuan, tidak terkecuali wajah dan tangannya, jika berdasar pada pemahaman mengenai hijab di atas.
Ada pula pendapat pakar hukum dan tafsir, Ibn al-Arabi yang mengatakan bahwa tubuh perempuan adalah hiasan yang sifatnya melekat, dan ada beberapa yang dapat ditoleransi untuk tidak ditutup, karena apabila dilakukan dapat menyebabkan kesulitan bagi perempuan, seperti: wajah, kedua tangan, serta kedua kaki.
Ada pula pakar tafsit al-Qurthubi yang memberikan pendapat bahwa hiasan yang boleh untuk dilihat adalah wajah dan kedua tangan (serta busana yang dipakai) perempuan. Ini tidak terkecuali pacar kuku yang dikenakan dan juga celak mata.
Selain dua kelompok pandangan di atas, ada pula pandangan muslim kontemporer yang memperjuangkan kebebasan perempuan. Ada yang menilai bahwa pandangan yang ada selama ini hanya melihat perempuan sebagai jasad semata, yang dianggap sebagai fitnah dan merayu laki-laki apabila mempertontonkan apa yang dikatakan sebagai aurat perempuan.
Qasim Amin, penulis buku Tahrir al-Mar’ah (pembebasan perempuan), membahas 4 pokok di dalam bukunya. Salah satu di antaranya adalah pakaian perempuan. Di dalam bukunya dikatakan bahwa pakaian yang disebut sebagai jilbab itu lahir akibat adanya pergaulan masyarakat di sana dengan negara-negara yang dianggap memiliki adat yang baik. Untuk itu terjadi adaptasi pakaian.
Qasim Amin juga menyebutkan bahwa di dalam al-Qur’an menyebutkan ada bagian tubuh perempuan yang diperbolehkan untuk dibuka, meski tidak disebutkan bagian-bagian mana saja yang diperbolehkan.
Buku Qasim Amin dianggap sebagai salah satu pemikiran terpenting pada masanya, meski ia bukanlah pakar dalam bidang keislaman. Ia menjadi inspirasi Gerakan pembaharuan perempuan di negara-negara Arab.
Pandangan lain juga disampaikan Mahmud Syahrur. Ia mengatakan bahwa hijab bukanlah tuntutan atau kewajiban dari agama, melainkan pakaian yang dituntutkan dalam kehidupan bermasyarakat. Meski begitu, pendapat Syahrur dianggap lemah.
Dari ketiga kelompok besar pandangan mengenai aurat dan juga jilbab, yang dapat ditarik garis adalah bahwa ketiganya memiliki dasar masing-masing dalam penetapan.
Tanpa mengesampingkan teks agama, kita perlu tahu bahwa hal-hal lain juga menjadi pertimbangan dalam menentukan batasan aurat, seperti telah disebutkan di atas.
Di sini, saya tidak memiliki kapasitas untuk mengatakan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi yang terpenting adalah kita semua belajar memahami dan mengerti tujuan dari pilihan kita dalam menentukan cara berbusana.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan agama mayoritas islam sering menjadikan kita kehilangan jati diri keislaman. Ini mengingatkan saya akan kritik Kierkegaard tentang eksistensi individu dalam suatu sistem ketika kekristenan menjadi suatu hal yang lumrah di Eropa pada abad ke 19.
Kebanyakan mereka dianggap tidak memiliki jati diri sebagai seorang kristen, karena tak tahu esensi dari apa yang dilakukan. Menilik kembali pada bagaimana mayoritas islam di negara ini, ketika hijab menjadi trend, seperti sebuah pengulangan sejarah dalam kemasan yang berbeda.
Aturan berjilbab didasarkan pada penetapan aurat, tapi jika melihat bagaimana jilbab digunakan dalam masyarakat kita dewasa ini seperti tak lebih dari sekadar penutup kepada, bukan sebagai busana yang melekat untuk menutupi aurat.
Ada yang transparan, ada yang mengikuti bentuk tubuh, dan ada pula yang mengabaikan bukan saja estetika, tetapi juga kesopanan dalam berbusana.
Perkara jilbab juga membawa dampak pada pelabelan atau stereotyping terhadap mereka yang memilih untuk menutup kepala dan mereka yang tidak.
Pada kasus-kasus yang sering terjadi, perempuan yang mengenakan penutup kepala akan dibebani dengan tuntutan akan menjaga perilaku yang sesuai dengan harapan masyarakat, untuk menjadi ‘sosok perempuan alim’. Di sisi lain, untuk perempuan yang tidak berjilbab seketika dijatuhi penghakiman ‘kurang beriman’ atau bukan perempuan yang ‘layak’.
Berondongan pertanyan mengenai mengapa tidak mengenakan penutup kepala atau kapan akan ‘berhijrah’ tak jarang saya terima. Seringkali orang lupa bahwa aurat tidak hanya apa yang melekat pada jasad, baik itu untuk laki-laki dan juga perempuan, tetapi juga tindakan.
Kaum laki-laki suka lupa bahwa menundukkan pandangan untuk menghindari ‘kerawanan’ adalah bagian dari aurat yang amat sering tidak mereka penuhi. Dan mengapa mereka menuntutkan pada kaum perempuan akan itu?








