Sebuah cara memahami fenomena politik Nomor Piro, Wani Piro (NPWP)?
Pemilihan umum merupakan salah satu wujud implementasi dari Negara demokrasi. Hal ini semakin diperjelas bahwa pascareformasi konsep pemilihan umum diubah dari sistem pemilihan perwakilan menjadi sistem pemilihan secara langsung.
Diubahnya sistem pemilihan perwakilan menjadi sistem pemilihan secara langsung dilandasi oleh alasan bahwa sistem pemilihan perwakilan nyatanya tidak selalu sesuai dengan keinginan rakyat, hal ini dimaklumi karena para anggota dewan (DPR di pusat dan DPRD di tingkat daerah) merupakan wakil-wakil partai politik, sehingga dibandingkan untuk membela kepentingan rakyat, para anggota dewan ini lebih cenderung untuk membela kepentingan golongan atau partai yang mengusungnya.
Sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terjadi “anomali politik” yaitu esensi demokrasi yang seharusnya “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” telah berubah menjadi “dari rakyat, oleh partai, dan untuk pejabat”, sehingga jika banyak ahli dari luar negeri menilai bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia memang bisa dikatakan tepat, akan tetapi bukan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan, namun hanya kesejahteraan untuk para pejabat dan para petinggi elite politik yang menjadi “wakil” dari rakyat untuk menikmati kesejahteraan.
Hal ini dapat dibuktikan di mana banyak sekali pejabat yang justru terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Hal ini jelas berdampak dari tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin menurun kepada para pejabat, khususnya para anggota dewan.
Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para pejabat, khususnya anggota dewan menyebabkan masyarakat menjadi acuh tak acuh terhadap proses pemilu.
Hal ini mengindikasikan bahwa dalam proses berdemokrasi sejatinya Indonesia telah siap dalam segi konsep namun sangat disayangkan dimana Indonesia masih belum siap dalam segi praktik.
Banyaknya pejabat dan para anggota dewan yang melakukan tindak pidana korupsi menyebabkan masyarakat juga menunjukkan tanggapanya berupa suatu political culture yang justru memiliki dampak negatif terhadap masyarakat dan pada pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Budaya politik tersebut adalah NPWP (Nomor Piro? Wani Piro?) yang dalam bahasa Indonesia berarti Nomor Berapa? Berani Berapa?.
Hal ini, laksana apa yang dikatakan oleh Newton bahwa dalam suatu aksi pasti akan ada suatu reaksi yang mengikutinya (Hukum III Newton).
Dalam hal ini, para pejabat dan anggota dewan membuat suatu aksi yang bernama “korupsi” dan dengan tidak mau ketinggalan masyarakat pun ikut memberikan reaksi yang berupa budaya NPWP tadi.
Lalu, bagaimana dengan nasib demokrasi di Indonesia?, di sinilah kita akan menjawabnya.
Korupsi dan NPWP: Satu Koin dengan Dua Mata Uang
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Korupsi dan NPWP sejatinya merupakan suatu rangkaian AKSI-REAKSI yang dialami oleh para pejabat dan rakyat itu sendiri.
Istilah lain menyatakan bahwa Korupsi dan money politics (yang oleh penulis di sini disebut NPWP) merupakan satu lingkaran semu yang terus berputar apabila salah satunya tidak dihentikan.
Namun, di sini penulis lebih mengibaratkan praktik korupsi dan politik uang atau NPWP layaknya satu koin dengan dua mata uang.
Secara definisi, praktik, hukuman dan jumlah kekayaan yang diperoleh antara politik uang atau NPWP dengan korupsi memang berbeda, namun keduanya dapat disatukan dengan sebuah kata “kecurangan”.
Memang, kalau kecurangan sudah merajalela di suatu Negara mau diganti sistem pemerintahannya bahkan sampai pemimpinnya diganti pun hasilnya akan tetap sama saja.
Dalam hal ini diperlukan upaya-upaya dari lembaga Negara yang terkait serta masyarakat untuk bersinergi supaya praktik korupsi dan NPWP di masyarakat dapat diminimalisasi.
Membangun Pemilu Berintegritas, Wujudkan Indonesia Berkualitas
Terjadinya suatu “anomali demokrasi” di atas sejatinya merupakan suatu bentuk dari adanya dekadensi moral yang terjadi di Negara ini.
Sehingga dapat disimpulkan secara sederhana bahwa “suatu kriminalitas diawali dengan mulai menurunya akan kesadaran moralitas”.
Hal ini benar-benar terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia di mana untuk memenangkan dirinya dalam perebutan kursi jabatan, seorang calon membagi-bagikan uang, baju, sembako, dan barang-barang lainnya supaya dapat dipilih dan menjadi pejabat dan anggota dewan seperti apa yang diidamkannya.
Karena menghabiskan modal dalam proses pencalonan, maka setelah jadi hanya ada satu cara untuk mengembalikan modalnya saat nyalon yaitu: Korupsi.
Sehingga seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa korupsi dan money politics sejatinya merupakan mata rantai yang tidak bisa dipisahkan dan saling mempengaruhi.
Dalam menghadapi permasalahan ini, maka penulis memberikan beberapa solusi dianaranya: pertama, melaksanakan sistem pemilihan umum yang berintegritas untuk menanggulangi adanya politik uang.
Dalam hal ini, sistem pemilihan umum yang berintegritas dapat diwujudkan dengan adanya pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga diharapkan Bawaslu diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik kecurangan dalam pemilu serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemilu dan manfaatnya.
Kedua, perlu adanya pendidikan karakter yang mengedepankan integritas kepada para pelajar (siswa maupun mahasiswa) untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pemilu, sosialisasi tentang bahaya laten korupsi, serta belajar berdemokrasi jujur untuk meminimlisasi adanya praktik politik uang atau NPWP.
Ketiga, perlunya kesadaran dari setiap individu untuk memahami hakikat dan manfaat dari pemilu itu sendiri supaya masyarakat umum dapat memilih dari “suara hati nurani” bukan dari “suara kantong berseri” yang menekankan siapa yang membayar banyak maka dia yang akan dipilih.
Keempat, perlunya sinergitas dari semua pihak baik itu para lembaga Negara, ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemilihan umum atau Pilkada, supaya tidak mudah diadu domba dengan isu-isu bernuansa SARA.
Dengan empat solusi di atas diharapkan budaya demokrasi di Indonesia bisa semakin lebih baik dan dapat memilih wakil-wakil rakyat yang dapat dipercaya yang memiliki visi dan komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nomor Piro Wani Piro? (NPWP?) yang dalam bahasa Indonesia berarti Nomor Berapa? Berani Berapa? Merupakan salah satu perilaku negatif masyarakat terkait dengan adanya pemilu.
Hal ini dapat dimaklumi karena pemilu bagi sebagian masyarakat Indonesia hanya merupakan kesia-siaan belaka karena hanya akan mencetak para koruptor.
Pemahaman inilah yang perlu dipertegas lagi di masyarakat supaya tidak “keblinger” dalam menyikapi pesta demokrasi.
Oleh karena itu, penulis memberikan solusi yaitu: pertama, melaksanakan sistem pemilihan umum yang berintegritas untuk menanggulangi adanya politik uang.
Dalam hal ini, sistem pemilihan umum yang berintegritas dapat diwujudkan dengan adanya pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga diharapkan Bawaslu untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik kecurangan dalam pemilu serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemilu dan manfaatnya.
Kedua, perlu adanya pendidikan karakter yang mengedepankan integritas kepada para pelajar (siswa maupun mahasiswa) untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pemilu, sosialisasi tentang bahaya laten korupsi, serta belajar berdemokrasi jujur untuk meminimlisasi adanya praktik politik uang atau NPWP.
Ketiga, perlunya kesadaran dari setiap individu untuk memahami hakikat dan manfaat dari pemilu itu sendiri supaya masyarakat umum dapat memilih dari “suara hati nurani” bukan dari “suara kantong berseri” yang menekankan siapa yang membayar banyak maka dia yang akan dipilih.
Keempat, perlunya sinergitas dari semua pihak baik itu para lembaga Negara, ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemilihan umum atau Pilkada, supaya tidak mudah diadu domba dengan isu-isu bernuansa SARA.
Diharapkan dengan adanya solusi-solusi di atas dapat meningkatkan kesadaran berdemokrasi di masyarakat dan meminimalisasi adanya kecurangan-kecurangan dalam pemilu serta mendukung tugas, fungsi, dan upaya dari Bawaslu untuk terus mengawasi pemilu supaya demokrasi di Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat meghasilkan output berupa pemimpin-pemimpin yang baik, yang dapat melayani masyarakat. Semoga.








