Studi empiris menunjukkan bahwa fluktuasi nilai tukar berdampak langsung terhadap sektor riil dan konsumsi masyarakat. Sebagai contoh, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal IV 2024 mencatat bahwa depresiasi rupiah sebesar 6,1% terhadap dolar AS menyebabkan kenaikan harga barang impor hingga 8,3%, terutama pada bahan pokok dan komoditas strategis.
Di sisi lain, indeks harga konsumen (IHK) mengalami peningkatan tahunan sebesar 3,2%, yang menunjukkan tekanan inflasi domestik. Dalam konteks ini, masyarakat Muslim menjadi pihak yang terdampak, terutama ketika nilai utang dan pembiayaan tidak lagi seimbang dengan nilai riil dari mata uang.
Dalam dunia perbankan syariah, kasus penyesuaian nilai utang terhadap inflasi menjadi semakin penting. Beberapa pengadilan agama di Indonesia, misalnya, telah menerima gugatan mengenai pelunasan utang yang nilainya tidak lagi setara akibat depresiasi yang signifikan. Namun, regulasi yang mengatur hal ini masih terbatas.
Oleh karena itu, kajian fiqih sangat diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang adil dan aplikatif. Kitab buhuts fi qodloya fiqhiyah mu’ashirah karya Muḥammad Taqī al-‘Uthmānī hadir sebagai panduan normatif sekaligus praktis dalam menafsirkan dinamika ini dengan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah.
Tulisan ini bertujuan menelaah bagaimana pandangan Islam, khususnya perspektif al-‘Uthmānī, terhadap uang kertas dan stabilitas nilai tukar, serta bagaimana pendekatan fiqih dapat memberikan solusi terhadap fluktuasi tersebut. Lebih fokus lagi, tulisan ini akan menyoroti bagaimana Islam memandang stabilitas mata uang, khususnya terkait penggunaan uang kertas (nuqūd waraqiyyah) yang telah menggantikan emas dan perak sebagai alat tukar utama.
Uang Kertas dalam Perspektif Fiqih
Uang kertas (nuqūd waraqiyyah) dalam pandangan fiqih kontemporer telah mengalami perubahan status hukum seiring dengan perkembangan sistem moneter global. Meskipun pada awalnya banyak ulama klasik yang mengaitkan alat tukar hanya pada dinar dan dirham (emas dan perak), ulama kontemporer telah melakukan ijtihad baru terhadap realitas mata uang modern.
Syaikh Muḥammad Taqī al-‘Uthmānī menegaskan bahwa uang kertas adalah māl mutaqawwim—harta yang memiliki nilai syar’i dan dapat dikenai zakat serta berlaku padanya hukum-hukum seperti riba dan sharf. Ia menyatakan:
“فالأوراق النقدية تقوم مقام النقود المسكوكة، وتعتبر مالًا متقومًا شرعًا تجري فيه جميع الأحكام الشرعية المتعلقة بالنقود، من الزكاة، والربا، والصرف، وغيرها.”
“uang kertas mengambil peran sebagaimana uang logam dan berlaku padanya hukum-hukum syariat seperti zakat, riba, dan transaksi valuta. Dengan demikian, fiqih kontemporer tidak lagi membatasi alat tukar hanya pada dinar dan dirham, melainkan mengakui otoritas dan nilai fungsional dari uang kertas.”
Pandangan ini sejalan dengan keputusan Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1986 yang menyatakan bahwa uang kertas berlaku sebagai naqd dan sah digunakan sebagai alat tukar dalam sistem syariah.
Begitu juga Syaikh Wahbah al-Zuḥaylī dalam karyanya al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh menyatakan:
“النقود الورقية تقوم مقام النقود الذهبية والفضية، وتثبت لها أحكامها ما دامت تُتداول بين الناس ويقصد بها الثمنية.”
(Uang kertas menempati posisi uang emas dan perak, dan berlaku hukum-hukumnya selama ia digunakan masyarakat dan dimaksudkan sebagai alat tukar.)
Demikian pula, Dr. Yūsuf al-Qaraḍāwī dalam Fiqh al-Zakāh menyatakan bahwa zakat wajib dikenakan atas uang kertas karena ia berfungsi sebagai pengganti sempurna dari dinar-dirham. Dengan demikian, konsensus ulama kontemporer mengarah pada pengakuan legalitas dan keabsahan uang kertas sebagai harta yang sah dalam Islam, yang berlaku dalam semua transaksi keuangan dan muamalah, serta tunduk pada ketentuan syar’i yang sama dengan uang logam tradisional.
Problem Fluktuasi Nilai Tukar
Salah satu tantangan terbesar dari sistem fiat money adalah ketidakstabilan nilai. Ketika terjadi inflasi tinggi atau depresiasi mata uang, daya beli masyarakat menurun dan terjadi ketimpangan nilai transaksi. Al-‘Uthmānī menyikapi hal ini dengan sangat hati-hati namun progresif. Ia berpendapat:
“إذا تغيرت قيمة العملة تغيرًا فاحشًا في فترة القرض، فإن العدالة تقتضي أن يُراعى ذلك التغير عند السداد، لا سيما إذا كان الضرر كبيرًا على الدائن.”
“Jika nilai mata uang berubah secara signifikan selama masa pinjaman, maka keadilan menuntut agar perubahan tersebut diperhitungkan saat pelunasan, terutama jika kerugian besar menimpa pihak yang memberi pinjaman”.
Hal ini menunjukkan prinsip keadilan dalam fiqh Islam. Koreksi nilai dalam akad utang bukan dianggap riba, tetapi sebagai bentuk perlindungan hak milik dan menjaga stabilitas sosial.
Pandangan ini memberikan landasan fiqih yang kokoh bahwa meskipun uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik, ia memiliki nilai hukum dan fungsional yang sah. Koreksi nilai dalam akad pinjaman bukan termasuk riba, melainkan langkah i‘tidāl (keseimbangan) dalam menjaga hak dan keadilan transaksi. Dengan demikian, fiqh Islam menunjukkan fleksibilitasnya dalam menghadapi realitas moneter global tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah yang substansial.
Stabilitas Moneter dalam Maqāṣid al-Sharī‘ah
Konsep ḥifẓ al-māl atau perlindungan harta merupakan salah satu dari lima prinsip utama dalam maqāṣid al-sharī‘ah. Tujuan ini menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan dan keamanan kepemilikan individu serta publik dari tindakan merugikan seperti pencurian, perampasan, dan kerugian akibat manipulasi sistem keuangan. Dalam kaitannya dengan fluktuasi mata uang, ḥifẓ al-māl berarti melindungi nilai riil harta dari penyusutan nilai akibat inflasi atau ketidakstabilan moneter. Imam al-Shāṭibī dalam al-Muwāfaqāt menyebutkan:
“والمقصود من المال حفظه من التلف والضياع ومنع الظلم فيه، لأنه مناط قوام المعاش والمعاد.”
(Tujuan dari penjagaan harta adalah melindunginya dari kehancuran dan kerugian serta mencegah kezaliman padanya, karena harta adalah penyangga utama kehidupan dunia dan akhirat.)
Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi Islam, perlindungan harta tidak hanya berarti pengakuan atas hak kepemilikan, tetapi juga jaminan atas stabilitas nilai yang terkait dengan harta tersebut. Hal ini menjadikan prinsip ḥifẓ al-māl sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi modern.
Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, salah satu tujuan utama syariah adalah ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Stabilitas moneter menjadi bagian dari tujuan ini karena nilai uang yang fluktuatif secara ekstrem dapat merusak fungsi utama uang sebagai alat ukur nilai dan penyimpan kekayaan. Oleh karena itu, Islam memandang pentingnya pengawasan terhadap kebijakan moneter dan perlindungan terhadap dampak negatif inflasi.
Lembaga-lembaga keuangan syariah di era modern dituntut untuk menyusun kebijakan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip fiqh tersebut. Misalnya, Bank Indonesia dalam laporan stabilitas moneter triwulan IV 2024 menyebutkan bahwa inflasi inti tahunan berada di angka 2,8% dengan tekanan eksternal dari depresiasi rupiah terhadap dolar AS. Dalam konteks ini, pengaruh perubahan nilai uang terhadap akad jual beli dan pinjaman menjadi semakin signifikan.
Solusi Fiqih terhadap Ketidakstabilan Nilai
Al-‘Uthmānī tidak hanya mendiagnosis masalah, tetapi juga memberikan solusi fiqih. Ia menyarankan agar nilai utang dapat disesuaikan berdasarkan indeks harga atau acuan yang disepakati bersama jika terjadi perubahan drastis nilai tukar. Pendekatan ini membuka jalan untuk rekonstruksi akad-akad keuangan berdasarkan ‘urf dan maslahat.
Sebagai contoh, dalam sistem perbankan syariah, produk pembiayaan bisa disusun berdasarkan prinsip murābaḥah bi tsaman ājil dengan memperhitungkan risiko inflasi secara syar’i. Hal ini diperkuat dengan data OJK 2024 yang menunjukkan pertumbuhan pembiayaan syariah mencapai 12,3% year-on-year, yang menuntut pengelolaan risiko nilai tukar lebih ketat.
Meneguhkan Stabilitas melalui Ijtihad Kolektif
Kitab al-‘Uthmānī menegaskan pentingnya ijtihad kolektif dalam menyikapi persoalan moneter. Ia menyatakan bahwa tantangan fiqih kontemporer, termasuk fluktuasi mata uang, harus dijawab dengan kolaborasi antara fuqahā’, ekonom, dan praktisi keuangan. Dengan demikian, fiqih bukan sekadar teks normatif, tetapi pedoman etis-praktis dalam membentuk tatanan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Stabilitas mata uang dalam Islam bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga etika. Ia menyangkut keadilan sosial, perlindungan harta, dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan umat. Maka dari itu, fluktuasi uang kertas harus disikapi dengan kebijakan fiqih yang responsif, rasional, dan sesuai maqāṣid al-sharī‘ah.
Hipotesis ini menunjukkan kepiawaian al-‘Uthmānī dalam membangun sintesis antara prinsip fiqh klasik dan realitas sistem ekonomi modern. Ia memahami bahwa ekonomi global bergerak sangat dinamis, dan karena itu, fiqh Islam dituntut untuk menjawab tantangan tersebut dengan tetap menjaga prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī‘ah—khususnya perlindungan harta dan keadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, pengakuan atas uang kertas sebagai harta yang sah dan diperbolehkannya koreksi nilai dalam akad utang menjadi bentuk konkret bagaimana fiqh mampu hadir sebagai solusi yang realistis dan maslahat.
Dalam konteks Indonesia maupun negara Muslim lain yang menggunakan sistem fiat, pandangan ini memiliki implikasi besar terhadap regulasi keuangan syariah, termasuk perbankan, zakat, dan akad-akad pembiayaan. Al-‘Uthmānī telah menunjukkan bahwa fiqh tidak kaku dan mampu beradaptasi secara metodologis, selama tetap menjaga nilai-nilai substansial syariah.
Referensi:
• Asy-Syathibi, al-Muwafaqat, Dar al-Hadis, Cairo, 2005.
• Bank Indonesia, Laporan Stabilitas Moneter Triwulan IV 2024.
• Muḥammad Taqī al-‘Uthmānī, بحوث في قضايا فقهية معاصرة, Dar al-Qalam, Damaskus, 2013.
• Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Statistik Perbankan Syariah 2024.
**Penulis adalah Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri








