Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digeber. Jumlah porsi dihitung, anggaran dikalkulasi, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus beroperasi. Namun, di balik ribuan kotak makanan yang setiap hari diproduksi, ada persoalan yang luput dari hitungan. Persoalan mengenai hak perempuan yang bekerja di dalamnya ketika hamil, melahirkan, dan menyusui.
Contoh kasus yang terjadi berada di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Seorang Ahli Gizi perempuan di SPPG itu mengajukan cuti untuk melahirkan seorang anak. Sayangnya, cuti melahirkan yang dia dapat hanya berlaku selama satu bulan. Setelah itu, dia diharapkan kembali bekerja.
Dengan kondisi seperti itu, perempuan yang bekerja di dapur kesayangan presiden itu mengaku khawatir. Persaannya diselimuti rasa ragu akan pulihnya kondisi pasca melahirkan. Akankah kesehatannya mampu kembali dalam tempo sesingkat-singkatnya? Belum lagi, kondisi di mana seorang ibu perlu menyusui anaknya. Bahkan, wajib menyusui pada seribu hari pertama kelahiran anak.
“Jujur sebenarnya kaget hanya dikasih waktu yang cukup singkat. Terlebih, nanti saya perlu menyusui juga di awal kelahiran ini. Tapi sayang BGN tidak pernah ada pembahasan dan aturan yang jelas soal hak-hak perempuan,” terang perempuan yang meminta namanya dirahasiakan saat curhat kepada penulis pada Rabu (19/8/2026).
Persoalannya, apakah satu bulan memang batas cuti yang ditentukan petunjuk teknis (juknis) MBG? Atau, seharusnya ada cuti yang lebih layak? Bahkan, apakah perempuan yang melahirkan harus mundur jika tidak bisa segera kembali? Juknis yang tidak memberikan kepastian membuat pertanyaan itu justru harus dijawab di tingkat dapur.
Padahal, jumlah perempuan yang berada di balik operasional MBG tidak sedikit. BGN pernah menyebut program ini menyerap sekitar 800 ribu tenaga kerja, dengan mayoritas perempuan. Dalam proyeksi ketika program mencapai 1,5 juta tenaga kerja, sekitar 55 persen atau 825 ribu orang diperkirakan perempuan.
Artinya, persoalan cuti melahirkan bukan perkara satu-dua orang. Ini menyangkut ratusan ribu perempuan yang menjadi bagian dari mesin besar MBG.
Oke, kalau soal status mereka mau diperdebatkan pekerja atau relawan, silahkan. Tetapi ketika sudah menyangkut perempuan hamil, melahirkan, dan menyusui, persoalannya tidak berhenti pada sebutan. Ini soal hak perempuan.
Secara medis, satu bulan juga tidak otomatis berarti seorang ibu sudah pulih sepenuhnya. WHO menyebut enam minggu pertama setelah persalinan sebagai periode penting untuk pemulihan ibu dan pemantauan kesehatan ibu serta bayi. Dukungan menyusui juga menjadi bagian penting dalam masa pascapersalinan.
Karena itu, aturan MBG semestinya menjawab secara gamblang, berapa lama cuti melahirkan diberikan, bagaimana mekanismenya, bagaimana status perempuan selama cuti, dan apakah mereka tetap memiliki pekerjaan setelah masa pemulihan?
Kalau juknisnya jelas, kepala SPPG tidak perlu saling lirik. Tidak perlu membandingkan dapur satu dengan dapur lainnya. Pekerja juga tidak perlu bertanya-tanya, apakah mendapat cuti satu bulan, lebih lama, atau justru harus mengundurkan diri.
Ironisnya, urusan jumlah personel, pembagian tugas, operasional dapur hingga anggaran bisa dibuat sedetail mungkin. Tetapi ketika menyentuh perempuan yang melahirkan, aturannya justru kabur.
DPR harus bertanya. BGN wajib menjawab.
Sebab MBG adalah program negara. Maka, perlindungan terhadap orang-orang yang menggerakkannya tidak boleh diserahkan pada tafsir masing-masing dapur. Jangan sampai porsi makanan ditimbang sampai gram, anggaran dihitung sampai rupiah, tetapi hak perempuan setelah melahirkan hanya ditentukan berdasarkan kebijakan siapa yang memimpin dapur.








