Segala yang riuh harus ditenangkan, diendapkan. Agar tahu beda, mana yang busa dan mana yang mutiara.
Masa kampanye Pemilu 2019 telah berakhir. Sekarang waktunya memasuki masa tenang sebelum menggunakan hak pilih pada 17 April 2019. Masa tenang ini, Nabsky, bisa dimanfaatkan untuk memantapkan pilihannya di Pemilu 2019.
Ada yang berbeda di hari Minggu (14/4/2019). Berbagai macam alat peraga kampanye seperti banner, baliho, maupun spanduk dari caleg maupun capres yang biasanya terpampang di pinggir dan sudut jalan Bojonegoro, tiba-tiba menghilang.
Ini bukan sebuah keanehan. Ini tanda bahwa kita sekarang memasuki masa tenang sebelum pencoblosan. Masa tenang sudah diatur di UU Pemilu. Di mana, ada aturan yang melarang alat peraga kampanye terpampang selama masa tenang berlangsung.
Usai debat Pilres ke-5 yang dilaksanakan Sabtu malam (13/4/2019), Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa masa tenang langsung berlaku. Ketua KPU, Arief Budiman, mengharap semua pihak menaati peraturan selama masa tenang berlangsung.
“Kepada peserta pemilu kami ingin ingatkan agar tak lagi melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang,” ujar Arief Budiman usai debat kelima Pilpres di Hotel Sultan, Jakarta.
Aturan tentang masa tenang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan ketika masa tenang berlangsung. Contohnya; memasang iklan di media untuk kampanye, memberi uang atau imbalan kepada calon pemilih, hingga larangan merilis hasil survei selama masa tenang berlangsung.
Memantapkan Pilihan di Masa Tenang
Sebagian masyarakat Bojonegoro memanfaatkan masa tenang untuk memantapkan atau bahkan menentukan pilihnanya di TPS nanti. Seperti yang dilakukan oleh Verdy Setiawan. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang asal Bojonegoro tersebut memanfaatkan masa tenang untuk memantapkan pilihannya 17 April mendatang.
“Untuk Pilpres saya sudah punya pilihan yang mantap. Sekarang tinggal menentukan sosok anggota legislatif yang bakal saya coblos di TPS nanti,” ujar pemuda berusia 21 tahun tersebut.
Verdy mengaku siap menentukan pilihan terbaiknya tanpa pengaruh atau iming-iming imbalan. Imbalan berupa uang atau Money Politics memang kerap mempengaruhi pilihan masyarakat.
Money politics masih dianggap jadi masalah besar oleh penyelenggara Pemilu di Bojonegoro. Pemberian uang atau imbalan di masa tenang akan jadi perhatian utama Kepolisian Bojonegoro yang bertanggung jawab atas keamanan Pemilu.
Untuk menangani hal tersebut Polisi Resort (Polres) Bojonegoro telah menyiapkan strategi. Kasatreskrim Bojonegoro, Rivaldi menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala macam hal untuk menangani masalah Money Politic, khususnya selama masa tenang.
“Saat ini Kami telah membentuk Satuan Tugas Money Politic yang diterjunkan di setiap kecamatan untuk penindakan pelanggaran,” ujarnya saat menghadiri acara Badan Pengawas Pemilu awal April 2019 lalu.
Masa tenang yang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pencoblosan ini, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memantapkan pilihan.
Sebab segala sesuatu yang serius harus ditenangkan, diendapkan. Agar tahu mana yang busa dan mana yang mutiara.
Jangan gadaikan suaramu untuk imbalan berupa uang ya, Nabs! Dan jangan lupa datang ke TPS pada 17 April nanti. Gunakan hak pilihmu untuk memastikan masa depan Indonesia.








