Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

DPRD Bojonegoro Bahas Lima Raperda, dari Desa hingga Industri

Redaksi by Redaksi
23/09/2026
in Peristiwa
DPRD Bojonegoro Bahas Lima Raperda, dari Desa hingga Industri

DPRD Bojonegoro: Bahas Desa hingga Industri

DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bojonegoro terhadap lima Raperda tersebut.

Dalam rapat paripurna, disampaikan Nota Penjelasan Bupati atas lima Raperda, meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu juga Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, penyampaian nota lima raperda merupakan tahapan awal. Masing-masing fraksi DPRD memberikan pandangan. Membahas substansi lima raperda, dibawa ke meja pansus untuk dibedah.

‘’Kami akan membahasnya melalui mekanisme pembentukan perundnag-undagnan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya turut menyoroti substansi raperda. Fraksi PKB misalnya. Melalui juru bicara Dihan Syahri menyoroti Raperda RPIK. Meminta RIPK tidak hanya berfokus pada pengembangan kawasan dan investasi.

‘’Perlu mempertimbangkan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, dan potensi ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Sementara Bupati Wahono menekankan, rapeda RPIK menjadi dokumen perencaan strategis. Pedoman pembangunan sektor industri selama dua dekade kedepan. Harapannya, dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur.

“Diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” ucapnya.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama. Pembahasan terhadap kelima Raperda selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku (adv/jnb)

Tags: Bahas Raperda DesaDPRD BojonegoroRaperda Industri Bojonegoro
Previous Post

Ironi Spiderman: Superhero Penyelamat Dunia Yang Kehilangan Dunia-nya

Next Post

Bukan Sekadar Mengumpul dan Menjual, Warga Sudu Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah 

BERITA MENARIK LAINNYA

Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
Peristiwa

Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan

10/10/2026
Mitos Ledre: dari Remukan hingga Jodoh Idaman
Peristiwa

Mitos Ledre: dari Remukan hingga Jodoh Idaman

09/10/2026
Festival Ledre Bojonegoro: Perempuan Penggerak Perekonomian
Peristiwa

Festival Ledre Bojonegoro: Perempuan Penggerak Perekonomian

09/10/2026

Anyar Nabs

Menghayati Siklus Abadi Bengawan Solo: Kemarau Tak Bisa Cebok, Penghujan Tak Bisa Jongkok

Menghayati Siklus Abadi Bengawan Solo: Kemarau Tak Bisa Cebok, Penghujan Tak Bisa Jongkok

13/10/2026
Pria Menulis demi Membayar Tangis, Siasat Bertahan di Dunia yang Patriarkis

Pria Menulis demi Membayar Tangis, Siasat Bertahan di Dunia yang Patriarkis

13/10/2026
Aku Ingin Pesan Seporsi Kasih Tanpa Keraguan

Aku Ingin Pesan Seporsi Kasih Tanpa Keraguan

11/10/2026
Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan

Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan

10/10/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: