DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bojonegoro terhadap lima Raperda tersebut.
Dalam rapat paripurna, disampaikan Nota Penjelasan Bupati atas lima Raperda, meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu juga Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024–2044.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, penyampaian nota lima raperda merupakan tahapan awal. Masing-masing fraksi DPRD memberikan pandangan. Membahas substansi lima raperda, dibawa ke meja pansus untuk dibedah.
‘’Kami akan membahasnya melalui mekanisme pembentukan perundnag-undagnan yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya turut menyoroti substansi raperda. Fraksi PKB misalnya. Melalui juru bicara Dihan Syahri menyoroti Raperda RPIK. Meminta RIPK tidak hanya berfokus pada pengembangan kawasan dan investasi.
‘’Perlu mempertimbangkan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, dan potensi ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.
Sementara Bupati Wahono menekankan, rapeda RPIK menjadi dokumen perencaan strategis. Pedoman pembangunan sektor industri selama dua dekade kedepan. Harapannya, dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur.
“Diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” ucapnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama. Pembahasan terhadap kelima Raperda selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku (adv/jnb)








