Komisi C DPRD, Dewan Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Bojonegoro lakukan audiensi dan rapat kerja di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro pada (7/9/2026). Pertemuan ini membahas penyusunan Rencana Induk Pendidikan sebagai peta jalan pembangunan pendidikan daerah Bojonegoro.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Bojonegoro, Sudalhar menyampaikan, peta jalan pendidikan diperlukan agar pembangunan pendidikan di Bojonegoro punya arah jelas dan berkelanjutan. Kekhasan daerah seperti sejarah Bojonegoro, kekayaan alam, hingga pakaian adat dapat menjadi bagian dari muatan tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu rencana kerja Dewan Pendidikan adalah menyusun Rencana Induk Pendidikan atau peta jalan pendidikan Bojonegoro, salah satunya berisi kekhasan Bojonegoro. Misalnya sejarah Bojonegoro, kekayaan alam, dan pakaian adat, dengan tetap mengacu pada kurikulum nasional.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pendidikan memberikan masukan, melakukan pengawasan, memediasi persoalan pendidikan di masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
“Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi pijakan memetakan kebutuhan pendidikan daerah sekaligus merumuskan program yang sesuai kondisi masyarakat” ucap Sudalhar.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar sambut baik gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan tersebut. Ia menilai dokumen itu dapat menjadi arah pedoman pembangunan pendidikan Bojonegoro. Umar berharap, dususun-nya Rencana Induk Pendidikan Bojonegoro ini, bisa menjadi solusi berbagai persoalan pendidikan ke depan.
“DPRD menyetujui gagasan penyusunan Rencana Induk Pendidikan sebagai arah dan pedoman pembangunan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro” ucap Abdulloh Umar.
Selain peta jalan pendidikan, DPRD Bojonegoro juga membuka peluang menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 8 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi dapat dipertimbangkan jika hasil kajian menunjukkan adanya ketentuan sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.
Dalam audiensi tersebut, anggota Dewan Pendidikan, Ima Isnaini Taufiqur Rohmah mengatakan, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) membutuhkan sistem yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Ia mengusulkan Bojonegoro Education Rescue System (BERES) sebagai pendekatan memperkuat penanganan ATS secara terpadu.
“ATS butuh ditangani dengan sistem. Bukan secara parsial ditangani Dinas Pendidikan, namun butuh sinergi OPD lain untuk menurunkan ATS,” tegas Ima.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo menjelaskan, data ATS berasal dari pemerintah pusat melalui Dapodik. Dinas Pendidikan kemudian melakukan verifikasi di lapangan dengan melibatkan guru SD, TK, dan PAUD. Dari proses verifikasi, ditemukan sejumlah data yang perlu diperbarui. Beberapa anak tercatat telah meninggal, melanjutkan sekolah, atau mengikuti pendidikan di luar Bojonegoro.
“Hasil dari verifikasi akan kami kirimkan surat kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) untuk menyesuaikan angka yang ada, sehingga jumlahnya sesuai” tutur Mukhtadlo.
Dewan Pendidikan berharap koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menyusun kebijakan pendidikan agar, lebih terarah. Penyusunan Rencana Induk Pendidikan, evaluasi regulasi, penanganan ATS, serta penguatan program beasiswa menjadi agenda yang diharap dapat mendorong pembangunan pendidikan Bojonegoro lebih terarah dan berkelanjutan.








