Bayangkan, setiap hari ada perempuan yang berangkat tidur tanpa pernah tahu apakah esok masih bisa membuka mata. Bukan karena perang, bukan karena bencana, tetapi karena orang terdekat suami, pacar, bahkan keluarganya sendiri berpotensi menjadi algojo.
Femisida bukan cerita jauh di luar negeri, melainkan kenyataan pahit di sekitar kita. Setiap kasus adalah tanda bahaya bahwa perempuan di republik ini belum benar-benar aman, bahkan di rumahnya sendiri
Awal 2025 kembali diwarnai berita tragis: seorang jurnalis perempuan ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pelaku yang diduga anggota TNI AL diduga melakukan kekerasan seksual berulang sebelum membunuh korban.
Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi potret femisida pembunuhan perempuan karena identitas gendernya. Terbaru di penghujung Agustus ini di Tegal, seorang perempuan berusia 25 tahun dibunuh di depan rumah kos, dan motiv masih dalam penyidikan.
Sayangnya, semua orang masih memperlakukan tragedi semacam ini sebatas “pembunuhan”. Tidak ada pengakuan hukum bahwa femisida adalah kejahatan berbasis gender. Akibatnya, motif diskriminatif yang melatarbelakangi pembunuhan perempuan kerap hilang dalam proses hukum.
Laporan Jakarta Feminist mencatat, sepanjang 2024 terdapat 204 kasus femisida di Indonesia, meningkat dari tahun sebelumnya.
Komnas Perempuan bahkan menemukan total 290 kasus dalam kurun Oktober 2023 – Oktober 2024 angka fantastis dan tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir.
Lebih dari separuh kasus terjadi di rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Banyak korban dibunuh oleh suami, pacar, atau mantan pasangan, dengan alasan cemburu, dendam, atau merasa memiliki.
Beberapa kasus sempat mencuri perhatian publik: seorang perempuan di Jawa Barat dibunuh mantan suaminya hanya karena menolak rujuk; seorang mahasiswi di Jawa Timur dihabisi pacarnya setelah meminta putus. Namun ratusan kasus lainnya tenggelam, hanya tercatat sebagai angka tanpa nama. Inilah wajah nyata femisida: berulang, sistemik, dan seringkali tak dianggap serius.
Pertanyaannya sederhana adalah di mana negara?
Komnas Perempuan sejak 2024 mendesak pemerintah membentuk Femicide Watch, mekanisme resmi untuk memantau, mencatat, dan menganalisis femisida.
Rekomendasi ini sejalan dengan amanat PBB, namun hingga kini tidak ada langkah konkret. Sistem pencatatan kriminal Indonesia masih menganggap semua pembunuhan sama, padahal jelas sekali ada dimensi gender yang harus diakui.
Ketidakseriusan ini menunjukkan kegagalan politik hukum. Negara sibuk beretorika soal kesetaraan gender, tetapi gagal menyediakan perlindungan paling dasar yaiutu hak hidup.
Bagaimana mungkin kita bicara pemberdayaan ekonomi perempuan atau partisipasi politik, sementara di rumahnya sendiri perempuan bisa kehilangan nyawa tanpa perlindungan memadai?
Femisida bukan tragedi personal, melainkan cermin struktur patriarki yang dibiarkan negara.
Selama tidak ada regulasi khusus, selama aparat penegak hukum masih melihatnya sebagai kasus biasa atau bahkan ah itu biasa masalah cinta dan sebagainya, selama korban terus diposisikan sekadar “angka”, maka darah perempuan yang tumpah adalah bukti kelalaian negara.
Tahun ini seharusnya menjadi momentum perubahan. Pemerintah harus segera mengakui femisida sebagai kategori kejahatan tersendiri bahkan bisa dibilang extra ordinary, membentuk Femicide Watch, dan membangun sistem data kriminal yang peka gender.
Isu sosial bersama, bagaimana kita bersikap?
Femisida bukan sekadar isu perempuan, melainkan persoalan kemanusiaan. Jika negara terus abai, maka setiap korban baru adalah bukti kegagalan kita bersama. Diam berarti membiarkan budaya patriarki terus memangsa.
Karena itu, publik harus bersuara lebih keras: mendesak pemerintah segera mengakui femisida dalam hukum, membentuk Femicide Watch, dan menyediakan perlindungan nyata bagi perempuan. Kita juga harus menekan negara untuk bertanggung jawab, sebab perlindungan terhadap perempuan tidak bisa hanya mengandalkan upaya individu.
Sikap kritis, solidaritas, dan keberanian bersuara adalah kunci agar femisida tidak lagi dipandang sepele, melainkan sebagai darurat nasional yang harus segera diatasi.
Tanpa langkah itu, setiap kasus baru hanya akan menambah daftar panjang nama perempuan yang terhapus dari ingatan publik. Nyawa perempuan terlalu mahal untuk terus dibiarkan hilang hanya karena negara abai. Femisida adalah darurat nasional, dan diamnya pemerintah adalah bentuk kekerasan itu sendiri.
Perempuan sudah terlalu banyak menjadi obyek kekerasan di ranah domestic maupun publik. Saatnya meminimalisir kejahatan dan kekerasan terhadaap perempuan, karena biar bagaimanapun ia adalah aset negara untuk melahirkan generasi penerus bangsa nantinya.
Kita tidak bisa lagi menunggu sampai berita tragis berikutnya muncul di layar ponsel kita. Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut. Saatnya kita memastikan bahwa nyawa perempuan di republik ini tidak lagi diperlakukan terlalu murah.
Penulis adalah Dosen Hukum Keluarga Islam UNUGIRI








