Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2026 tidak semestinya hanya menjadi ruang membicarakan kepemimpinan, organisasi, dan agenda politik kebangsaan. Muktamar juga harus menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang semakin nyata di hadapan warga: krisis iklim dan kerusakan lingkungan.
Perubahan iklim bukan lagi ancaman yang jauh. Cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, longsor, penurunan kualitas tanah dan air, serta musim yang semakin sulit diprediksi telah memukul kehidupan masyarakat. Kelompok yang paling rentan adalah petani, nelayan, buruh, masyarakat desa, dan kelompok miskin yang memiliki kemampuan paling terbatas untuk beradaptasi.
Dalam situasi seperti ini, NU memiliki posisi yang penting. NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan kekuatan sosial yang hidup bersama masyarakat hingga tingkat akar rumput. Pesantren, madrasah, masjid, lembaga pendidikan, badan otonom, hingga jaringan kiai dan ulama memiliki daya pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap alam. Karena itu, muktamar perlu mengembalikan persoalan lingkungan sebagai bagian penting dari khidmah NU.
Alam Bukan Sekadar Sumber Daya
Salah satu persoalan mendasar dalam pembangunan hari ini adalah cara pandang yang menempatkan alam semata-mata sebagai sumber daya ekonomi. Hutan dilihat sebagai cadangan kayu, tanah sebagai komoditas, sungai sebagai sumber air bagi industri, dan mineral sebagai bahan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.
Padahal, dalam pandangan Islam, manusia bukan pemilik mutlak bumi. Manusia adalah khalifah yang memikul amanah untuk merawat kehidupan. Kerusakan lingkungan, dengan demikian, bukan hanya persoalan ekologis. Ia juga merupakan persoalan moral dan keagamaan.
Ketika hutan dihancurkan, sungai dicemari, ruang hidup masyarakat dirampas, dan sumber daya alam dieksploitasi tanpa mempertimbangkan generasi mendatang, pertanyaannya bukan hanya berapa besar pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kerusakannya? Di sinilah NU perlu menghadirkan perspektif keadilan ekologis.
Menghidupkan Kembali Khitah
Muktamar NU seharusnya menjadi momentum untuk menelaah kembali khitah NU dalam hubungannya dengan pengelolaan sumber daya alam. Khitah tidak cukup dipahami sebagai sikap organisasi terhadap politik praktis, tetapi juga sebagai keberpihakan kepada kemaslahatan umat. Kemaslahatan tidak mungkin dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan.
Jika masyarakat kehilangan sumber air, petani kehilangan kesuburan tanah, nelayan kehilangan wilayah tangkap, atau desa menghadapi bencana akibat kerusakan ekologis, di situlah NU seharusnya hadir. NU perlu memperkuat fikih lingkungan, pendidikan ekologis pesantren, ekonomi hijau berbasis warga, serta advokasi terhadap kebijakan sumber daya alam yang berkeadilan.
Pengelolaan tambang, misalnya, tidak boleh hanya dilihat dari sisi penerimaan negara atau investasi. Harus ada pertanyaan tentang daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, pemulihan pascatambang, distribusi manfaat, dan hak generasi mendatang. Dengan begitu, khidmah NU tidak berhenti pada pelayanan sosial-keagamaan, tetapi juga menyentuh persoalan ekologis yang menentukan keberlangsungan hidup masyarakat.
Muktamar Harus Menghasilkan Agenda Ekologis
Muktamar NU 2026 perlu menghasilkan agenda ekologis yang konkret. Bukan sekadar rekomendasi normatif, melainkan kebijakan dan gerakan yang dapat diukur. NU dapat mendorong pesantren menjadi pusat pembelajaran krisis iklim, mengembangkan energi terbarukan di lingkungan pesantren dan desa, memperkuat pertanian ramah lingkungan, melakukan konservasi sumber air, mengurangi sampah, serta membangun ekonomi masyarakat yang tidak bergantung pada eksploitasi alam.
Lebih jauh, NU perlu memiliki keberanian moral untuk mengingatkan negara ketika kebijakan pembangunan justru memperbesar kerusakan ekologis. Sikap kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam bukan berarti anti-pembangunan. Justru sebaliknya. Kritik tersebut diperlukan agar pembangunan tidak mengorbankan masyarakat dan masa depan.
Pembangunan semestinya tidak hanya bertanya berapa banyak investasi yang masuk, berapa besar produksi yang dihasilkan, atau berapa besar penerimaan negara yang diperoleh. Ia juga harus bertanya: berapa banyak hutan yang tersisa, seberapa sehat sungai dan tanah, dan apakah masyarakat masih memiliki ruang hidup yang layak?
Dari Muktamar Menuju Gerakan
Krisis iklim menuntut perubahan cara berpikir. NU tidak cukup hanya menjadi penonton ketika lingkungan mengalami kerusakan. NU harus menjadi bagian dari solusi. Muktamar perlu melahirkan pertanyaan sederhana, tetapi fundamental: NU hendak mewariskan bumi seperti apa kepada generasi mendatang?
Jika bumi diwariskan dalam keadaan rusak, penuh konflik sumber daya, krisis air, tanah yang kehilangan kesuburan, dan iklim yang semakin ekstrem, maka pembangunan hari ini telah gagal menjalankan prinsip keadilan antargenerasi. Sebaliknya, jika NU mampu menjadikan keselamatan manusia dan kelestarian alam sebagai bagian dari perjuangan organisasi, muktamar tidak hanya akan menghasilkan keputusan administratif. Ia juga dapat meninggalkan warisan moral bagi generasi berikutnya.
Di tengah krisis iklim, menjaga alam bukan agenda tambahan bagi NU. Ia adalah bagian dari menjaga kehidupan. Muktamar NU 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali: bumi adalah amanah, sumber daya alam adalah titipan untuk kemaslahatan bersama, dan generasi mendatang memiliki hak atas lingkungan yang sehat.








