Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Pada 2029, Pemilu 5 Kotak Resmi Dihapus

Shoffan Maulana by Shoffan Maulana
28/06/2025
in Cecurhatan
Pada 2029, Pemilu 5 Kotak Resmi Dihapus

Ilustrasi: Pemilu 2029

Indonesia akan menghadapi wajah baru pemilihan umum mulai tahun 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak, mengakhiri era pemilu lima kotak suara yang selama ini mewarnai demokrasi Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ilustrasi: Pemilu 2029

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109—bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai bahwa seluruh jenis pemilu harus dilakukan serentak dalam satu hari.

Dengan kata lain, mulai 2029, pemilu akan dibagi menjadi dua kluster waktu. Pemilu nasional—untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD—akan dilakukan terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu daerah—untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota—akan dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota legislatif nasional.

Mengapa Harus Dipisah?
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa sistem pemilu serentak lima kotak telah membawa beban berat, baik bagi pemilih, penyelenggara pemilu, maupun kontestan politik.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut kejenuhan pemilih, tumpukan beban kerja penyelenggara, dan tenggelamnya isu-isu daerah sebagai alasan utama perlunya pemisahan waktu pemilu.

Dalam konteks ini, Titi Anggraini, peneliti pemilu dan pengajar FHUI, menyebut keputusan MK sebagai “angin segar untuk demokrasi.” Menurutnya, pemisahan waktu akan memungkinkan pemilih untuk lebih fokus pada isu dan kandidat yang relevan di tiap tingkatan, dan memberikan ruang konsolidasi lebih sehat bagi partai politik.

“Dengan pemilu nasional dan daerah yang dipisah, partai bisa lebih optimal mempersiapkan kader. Fokus pemilih juga jadi lebih tajam—isu nasional tidak akan menenggelamkan kebutuhan lokal,” ujarnya.

Contoh Kasus: Pemilu 2024 yang Melelahkan
Pengalaman Pemilu 2024 menjadi pelajaran nyata. Banyak penyelenggara pemilu kelelahan, partai kesulitan menyiapkan calon kepala daerah karena baru selesai kontestasi nasional, bahkan terjadi politik pragmatis berupa dukungan seragam tanpa kompetisi sehat. Tercatat ada 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Dengan pemilu dipisah, konsolidasi bisa dilakukan secara bertahap. Mesin partai tetap aktif, tetapi tidak dipaksa bekerja penuh dalam satu waktu. Ini mendorong kaderisasi politik yang lebih berkelanjutan.Tantangan dan PR Besar. Namun, keputusan MK ini juga melahirkan sederet pekerjaan rumah:

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024 menjadi krusial. Jika pemilu daerah baru dilakukan 2031, maka masa jabatan mereka bisa melampaui lima tahun. Hal ini butuh dasar hukum eksplisit.

Revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Putusan MK hanya memberi norma besar, tetapi teknis pelaksanaan ada di ranah legislatif.

Penyelarasan masa jabatan KPU dan Bawaslu, yang kini tidak sinkron, juga wajib diatur ulang agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang terpisah.

Dan yang tak kalah penting: sosialisasi publik yang masif dan inklusif. Sebab, tanpa pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat, sistem baru ini bisa menimbulkan kebingungan massal.

Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Sehat Putusan MK ini bukan hanya soal mengubah jadwal. Ia adalah peluang untuk merancang ulang fondasi demokrasi Indonesia agar lebih sehat, adil, dan fokus.

Tapi peluang hanya akan menjadi ilusi jika tidak dikerjakan dengan serius oleh semua pihak: DPR, pemerintah, partai politik, penyelenggara pemilu, dan juga kita sebagai warga negara.

Seperti kata Titi Anggraini, “Putusan ini membuka pintu. Tapi apakah rumah demokrasi kita nanti akan bersih dan sehat? Itu bergantung pada bagaimana kita merancang undang-undangnya, memilih penyelenggaranya, dan menegakkan hukumnya.”

2029 memang masih lama. Tapi transisi demokrasi harus dimulai hari ini. Hmm

Tags: Mahkamah KonstitusiMK IndonesiaPemilu 2029
Previous Post

Filosofi Sa-Sa-Sa Pak Harto: Menyigi Hikmah, Menata Langkah

Next Post

Maryam Mirzakhani, Ilmuwan Muslimah Penerima Fields Medal

BERITA MENARIK LAINNYA

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)
Cecurhatan

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal
Cecurhatan

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan
Cecurhatan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026

Anyar Nabs

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: