Dalam proses mempelajari dan mengkaji ilmu Uṣhūl Fiqh, sering kali dijumpai berbagai istilah yang sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kesulitan ini tidak hanya sebatas pada penerjemahan, tetapi juga mencakup upaya memahami makna dan substansi istilah-istilah tersebut. Kendala semacam ini sering menjadi salah satu alasan mengapa sebagian orang merasa kurang tertarik, cepat lelah, atau bahkan bosan dalam mendalami ilmu ini.
Terlebih lagi, literatur Uṣhūl Fiqh sering disajikan dalam bentuk jilid-jilid tebal, yang membuat banyak pembaca merasa waktu yang dimiliki tidak cukup untuk menyelesaikan pembacaan, apalagi memahami isinya secara menyeluruh. Sebagai konsekuensinya, kendala-kendala, alasan-alasan serta faktor-faktor tersebut memiliki potensi signifikan untuk menimbulkan kekeliruan dalam interpretasi istilah-istilah yang merupakan bagian integral dari kajian ilmu Uṣhūl Fiqh.
Ilmu Uṣhūl Fiqh dapat didefinisikan sebagai bidang keilmuan yang membahas metodologi dalam hukum Islam. Bahkan, sebagian ahli menyebutnya sebagai filsafat hukum Islam. Istilah seperti “metodologi” dan “filsafat” mungkin terdengar abstrak atau berat bagi sebagian orang, sehingga menimbulkan kesan kurang nyaman. Namun demikian, penulis memandang penting untuk berbagi pemahaman terkait istilah-istilah yang ada dalam disiplin ilmu ini, karena penetapan makna yang tepat dari kata-kata merupakan kunci fundamental dalam setiap disiplin ilmu. Tanpa definisi yang akurat, pemahaman terhadap teks-teks menjadi mustahil. Oleh karena itu, umat Islam sejak awal memberikan perhatian besar pada upaya merumuskan makna yang presisi bagi istilah-istilah dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Langkah ini bertujuan agar generasi-generasi mendatang dapat memahami teks-teks tersebut secara benar dan mendalam.
Istilah-istilah yang akan dibahas dalam tulisan ini penulis sadur dan kutip dari Kitab atau buku Mu’jam Musṭalahāt Uṣhūl Fiqh karya Dr. Qutub Muṣtafā Sānū, seorang dosen sekaligus pengajar disiplin ilmu Fiqh dan Uṣhūl Fiqh pada Fakultas Pengetahuan Wahyu dan Humaniora, Universitas Islam Internasional Malaysia.
Sebagai langkah awal, pembahasan dalam tulisan ini akan dibatasi pada lima istilah yang paling umum dan populer dalam disiplin ilmu Uṣhūl Fiqh . Adapun Istilah-istilah lainnya akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.
Al-Ijtihād
Istilah pertama yang akan dibahas adalah istilah al-ijtihād. Secara etimologis, kata al-ijtihād dalam bahasa Arab berasal dari akar kata al-juhdu, yang memiliki makna al-masyaqqah (kesulitan) serta al-wus‘u wa aṭ-ṭāqah (kemampuan dan kecakapan). Dalam bahasa Inggris, al-ijtihād sering diterjemahkan sebagai independent judgment (penilaian independen) atau intellectual effort (upaya intelektual). Sementara itu, dalam bahasa Indonesia, istilah ini lebih dikenal dengan sebutan ijtihād.
Ijtihad merupakan proses intelektual yang melibatkan pengoptimalan seluruh kapasitas dan kecakapan dalam menggali pengetahuan terkait hukum-hukum syariat. Proses ini mencakup usaha maksimal untuk mencapai tujuan tertentu, baik melalui eksplorasi sumber-sumber yang memiliki kemungkinan besar mengandung jawaban, maupun melalui penelaahan pada sumber-sumber yang diyakini secara pasti memuat ketetapan hukum. Dengan kata lain, ijtihad adalah pemanfaatan penuh potensi intelektual dan metodologis dalam menetapkan hukum atas suatu permasalahan berdasarkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam yang otoritatif.
Ijtihad juga dapat didefinisikan sebagai upaya intelektual yang maksimal, dilakukan oleh seorang ahli fikih (pakar hukum Islam) yang memenuhi persyaratan ilmiah tertentu sesuai dengan konteks zamannya, untuk mencapai kesimpulan yang meyakinkan mengenai hukum syariat. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif terhadap kehendak ilahi sebagaimana tercermin dalam teks-teks wahyu, atau untuk mengaplikasikan kehendak tersebut secara relevan dalam realitas kehidupan.
Persyaratan ilmiah yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (seseorang yang melakukan ijtihad) bersifat dinamis dan bergantung pada perubahan serta tantangan yang muncul dalam berbagai aspek, seperti pemikiran, sosial, politik, ekonomi, dan praktik kehidupan. Perubahan ini memengaruhi kriteria kuantitatif maupun kualitatif yang menentukan kelayakan seseorang sebagai mujtahid.
Al-Mujtahid
Istilah kedua adalah istilah al-mujtahid. Secara etimologis, dalam bahasa Arab, kata al-mujtahid bermakna man ijtahada, iżā bażala juhdan fī sya’in mā, yang berarti seseorang yang melakukan ijtihad, yaitu mengerahkan seluruh kemampuannya dalam suatu hal. Dalam bahasa Inggris, istilah ini dapat diartikan sebagai knowledgeable, yaitu seseorang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni. Dengan demikian, mujtahid adalah individu yang memanfaatkan segenap kemampuannya untuk mencapai dugaan yang kuat terkait suatu hukum syariat, hingga ia merasa bahwa dirinya tidak mampu melakukan upaya lebih lanjut. Mujtahid juga merujuk pada seorang ulama yang telah menguasai perangkat ijtihad sesuai dengan tuntutan zamannya.
Ad-Dalīl
Istilah ketiga adalah Ad-Dalīl. Secara etimologis, dalam bahasa Arab, kata Ad-Dalīl atau Dalīl berasal dari pola kata fa‘īlun yang memiliki makna fā‘ilun (pelaku). Istilah ini merujuk pada konsep memahami suatu perkara melalui perkara lainnya. Dalam bahasa Inggris, Ad-Dalīl sering diterjemahkan sebagai proof (bukti), evidence (evidensi), atau guide (panduan/pemandu). Dalīl dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang melalui penelaahan yang benar terhadapnya, yang mampu menghasilkan pemahaman atau pengetahuan tentang suatu perkara informatif yang berkaitan dengan hukum syariat, baik yang bersifat pasti (qat‘ī) maupun berupa dugaan kuat (ẓannī).
Selain itu, dalīl juga dapat diartikan sebagai landasan yang menjadi dasar tercapainya pengetahuan atau keyakinan mengenai keberlakuan suatu hukum melalui analisis yang valid. Dalam konteks ‘illah syar‘iyyah (sebab hukum), istilah ini disebut dalīl karena keberadaannya dalam suatu objek menunjukkan berlakunya hukum yang terkait dengannya, atau mengindikasikan kesamaan hukum antara aṣl (pokok) dan far‘ (cabang), seperti unsur iskār (memabukkan) dalam nabīż (minuman fermentasi). Secara umum, dalīl juga merujuk pada sesuatu yang berfungsi untuk menjelaskan suatu perkara yang telah ada.
Ad-Dalālah
Istilah keempat adalah Ad-Dalālah. Secara etimologis, dalam bahasa Arab, kata Ad-Dalālah atau Dalālah berasal dari akar kata dalla ‘alayhi, iżā arsyada, yang berarti menunjukkan atau memberikan petunjuk. Dalam bahasa Inggris, istilah ini diterjemahkan sebagai indication (indikasi), signification (penandaan), dan sense (pengertian). Secara konseptual, Ad-Dalālah atau Dalālah merujuk pada suatu keadaan di mana keberadaan suatu hal menyebabkan pemahaman tentangnya menghasilkan pemahaman terhadap hal lain. Dalam hal ini, unsur yang memberikan petunjuk disebut dāl (penunjuk), sedangkan unsur yang ditunjukkan disebut madlūl (yang ditunjukkan). Selain itu, Ad-Dalālah atau Dalālah juga mengacu pada kondisi di mana suatu lafaz, ketika diucapkan, secara langsung memberikan pemahaman tentang makna yang dimaksud.
Al-Istidlāl
Istilah kelima adalah Al-Istidlāl. Secara etimologis, dalam bahasa Arab, kata Al-Istidlāl atau Istidlāl berasal dari akar kata ṭalab ad-dalīl, yang berarti pencarian atau penelusuran dalil. Dalam bahasa Inggris, istilah ini diterjemahkan sebagai reasoning (penalaran), argumentation (argumentasi), dan deduction (deduksi). Secara terminologis, Al-Istidlāl atau Istidlāl merujuk pada upaya sistematis dalam menelusuri dalil syar‘i guna menetapkan suatu hukum syariat melalui metode analisis yang valid, baik dengan bersandar pada teks wahyu maupun sumber lainnya. Proses ini melibatkan pemikiran kritis dan kajian mendalam terhadap suatu objek untuk memperoleh pemahaman yang akurat atau mencapai ghalabat aẓ-ẓann (dugaan kuat) dalam perkara yang bersifat ijtihadi.
Lebih lanjut, Al-Istidlāl atau Istidlāl juga dapat merujuk pada metode penetapan hukum dengan menggunakan dalil yang tidak berasal dari naṣh (teks wahyu), ijmā‘ (konsensus), atau qiyās (analogi), tetapi melalui pendekatan seperti istiṣḥāb (asumsi keberlanjutan hukum), maṣāliḥ mursalah (pertimbangan kemaslahatan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam syariat), serta syar‘u man qablanā (syariat umat terdahulu).
Selain itu, dalam lingkup Al-Istidlāl atau Istidlāl, terdapat metode penalaran yang dikenal sebagai tanqīḥ al-manāṭ (penyaringan ‘illat hukum), yakni suatu pendekatan yang bertujuan untuk menyamakan hukum dengan meniadakan perbedaan yang tidak substansial, sehingga menghasilkan kepastian dalam penerapan hukum Islam.
Bersambung…
Penulis adalah Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syariah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro








