Saking ambisinya nggenjot investasi, Omnibus Law justru merepotkan nasib rakyat. Karena itu, IPNU harus punya keberpihakan yang jelas.
Diskusi Kamisan Daring #1 Student Crisis Center (SCC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Bojonegoro, mengusung tema “Pelajar Bicara Omnibus Law” pada Kamis (14/05/20) malam.
Dalam diskusi tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ini dinilai syarat kepentingan oligarki, sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) IPNU Hasan Malawi, “Negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyatnya”, tegasnya.
Di dalamnya, berisi 15 BAB dan 174 Pasal yang menyasar 11 Klaster, tujuannya untuk memangkas regulasi yang tumpang tindih terkait dengan kemudahan investasi.
Di mana, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CIKA) ini menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, serta bagi kaum terpelajar sendiri.
Tetapi sebenarnya, hanya mau menghapus pasal-pasal yang mengganjal oligarki tadi untuk memperluas bisnisnya, “ini sudah mengingkari Nawacita dan kemanusiaan” kata Gus Hasan, “NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong untuk membatalkan Omnibus” tambahnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menyangkut soal pendidikan. Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Bojonegoro, Imron Nasir menyatakan, semestinya pendidikan harus dilepas dari urusan ekonomi, terutama di Perguruan Tinggi.
Justru di dalamnya, kata dia, melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada pelajaran Bahasa Indonesia. “Maka kita kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda”, Ujar Imron.
Dilihat dari pandangan maqasid syariah (tujuan/maksud secara syariah) juga sudah tidak sesuai, terutama tentang hidzul mal (perlindungan harta). “Lalu bagaimana dengan lahan petani dihabisin (buat investor), apakah kita masih mau toleransi?” cetus Hafidz, salah satu peserta diskusi.
Maka dari itu, Gus Hasan sebagai pengurus PP IPNU sangat berharap Pelajar NU harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law, “karena sampai hari ini kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang”, pungkasnya.
Barangkali saking ambisinya nggenjot investasi, ternyata banyak merepotkan nasib rakyat. Sebelumnya, PBNU mendukung perjuangan buruh ketika mendengar keluhan mereka, “Setiap ada yang merugikan rakyat, saya pasti akan bela” tegas KH Said Aqil Siraj dihadapan gabungan serikat buruh (nuonline, 28/02/20).
Buruh memang menjadi klaster tersendiri, tapi dalam klaster pengadaan lahan, rakyat dari sudut manapun akan terancam kedaulatannya dalam mengelola tanah untuk pertanian, peternakan, dan pemukiman.
Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Ketua PBNU KH Maksum Machfoedz dalam penyataannya, ”Jelas sekali bahwa RUU Cipta Kerja ini sarat dengan aneka kezaliman, kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan” (CNN, 28/04/20)








