Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba
Home Peristiwa

Utopia Pelegalan Ganja, antara Niat Baik atau Kepentingan Lain

Bakti Suryo by Bakti Suryo
June 25, 2019
in Peristiwa
Utopia Pelegalan Ganja, antara Niat Baik atau Kepentingan Lain
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan Ke WA

Rencana pelegalan ganja rentan dibelokkan. Bisa jadi, setelah ganja benar-benar legal, ritme peredaran narkoba justru kian masif. Karena itu, harus ada pertimbangan dan pendalaman secara matang. 

Menjelang peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional, terdengar sebuah kabar. Muncul wacana rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang narkotika.

Nabs, RUU tersebut, merupakan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang, tentu saja, Narkotika.

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh (18/6/2019). Kunjungan kerja tersebut, dalam rangka penyusunan RUU perubahan dari UU narkotika.

Kujungan kerja tersebut, diterima baik Gubernur Aceh, Kepala Rumah Sakit Jiwa Aceh, dan para Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota Aceh.

Anggota Komite III DPD RI, Rafli memberikan pandangan dan saran agar ganja di Aceh bisa menjadi pilot project kepentingan dan kebutuhan medis. Tentu memicu berbagai pandangan para penggiat antinarkoba di Aceh.

“Ganja, bila tidak disalahgunakan, sangat berguna bagi medis. Saya rasa ini bisa menjadi pilot project di Aceh dipergunakan khusus di dunia medis dan menjadi pusat kajian ilmiah, seperti yang sudah dilakukan beberapa negara berkembang saat ini,” kata Rafli.

Rafli mengatakan, regulasi terkait masalah ganja, harus sangat kuat. Peraturan harus terintegrasi dan bersifat permanen. Ini demi upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Tertuang pula di dalamnya, pengedar narkoba harus ditembak mati.

“Lalu, di dalam RUU perubahan ini saya setuju dan saya mengusulkan untuk menembak mati para pengedar narkoba,” tambah Rafli yang terus menyuarakan anti penyalahgunaan narkoba di setiap kesempatan.

Beberapa negara Asia sudah mulai mengupayakan legalitas ganja sebagai kebutuhan medis. Thailand, sudah melakukannya pada hari ulang tahun negara tersebut pada 2018 lalu. Setelah itu, akan menyusul negara tetangga. Yakni, Filipina dan Malaysia.

Di berbagai negara yang sudah melegalkan ganja, tidak serta merta penggunaannya begitu bebas. Legalitas ganja sebatas untuk kebutuhan medis. Ya, kebutuhan medis.

Penelitian akan khasiat ganja masih terus dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini, pro dan kontra dari berbagai pihak masih bergejolak. Namun, apa salahnya jika demi kesehatan manusia?

Beberapa waktu silam, media diramaikan dengan kasus terkait narkoba yang menjerat Fidelis. Pria asal Sanggau, Kalimantan Barat tersebut, mengobati penyakit istrinya dengan tanaman ganja.

Kasus tersebut mendorong Lingkar Ganja Nusantara (LGN) untuk meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan terkait ganja.

Ketua LGN, Dhira Narayana memandang, persoalan ganja selama ini terlalu sempit. Ganja jauh lebih luas dari sekadar isu narkotika. Dari berbagai litelatur yang Dhira temukan dan baca, ganja memiliki berbagai manfaat penting, khususnya dalam hal medis dan kesehatan.

Saat ini, Dhira beserta kawannya menginisiasi Yayasan Sativa Nusantara (YSN). Yayasan tersebut sebagai upaya terlaksananya riset bersama. Mulai dari pemerintah, rumah sakit, hingga para peneliti tentang manfaat dan kandungan ganja sebagai obat.

Proses riset hingga upaya legalisasi yang lain memang tak mudah. Banyak perkara yang perlu dipertimbangkan. Termasuk peraturan dan kebijakan yang selama ini digunakan pemerintah.

Selain itu, riset ganja berbenturan dengan kepentingan besar perusahaan farmasi.

“Kami melalui YSN sudah punya nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. Namun belum ada implementasi di lapangan, karena ada kendala dari pihak pemerintah,” kata Dhira seperti dikutip Suara.com.

Nabs, rencana pelegalan ganja rentan dibelokkan. Bisa jadi, setelah ganja benar-benar legal, ritme peredaran narkoba justru kian masif. Karena itu, harus ada pertimbangan dan pendalaman secara matang.

Mereka yang getol meminta ganja dilegalkan, harus benar-benar diketahui apa motif di baliknya? Kalau sekadar hanya ingin cari perhatian, foto selfie di dekat pancuran air tentu sudah cukup mengundang perhatian.

Setidaknya, upaya legalisasi ganja merupakan niat baik. Namun, sangat disadari bahwa tidak mudah. Perlu adanya kajian mendalam di seluruh lapisan. Mulai dari tanaman ganja itu sendiri, pemanfaatan, pengolahan, distribusi hingga pemakaian.

Semua ini perlu diawali dengan niat baik dan murni untuk kepentingan bersama. Jadi, harus ada tindakan serius bagi penyalahgunaan ganja dan para pengedarnya. Perlu adanya aturan jelas dan kuat agar ganja bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kesehatan.

Tags: MedisPelegalan Ganja

BERITA MENARIK LAINNYA

Maklumat Kelas Literasi Jurnaba
Headline

Maklumat Kelas Literasi Jurnaba

February 24, 2021
Kemdikbud bersama BEM PTNU Nasional Helat Sosialisai Kampus Mengajar
Peristiwa

Kemdikbud bersama BEM PTNU Nasional Helat Sosialisai Kampus Mengajar

February 20, 2021
Napak Tilas Peringatan Hari Kanker Sedunia
Peristiwa

Napak Tilas Peringatan Hari Kanker Sedunia

February 4, 2021

REKOMENDASI

Saatnya Membantah Teori Sejarah The Great Man Theory

Saatnya Membantah Teori Sejarah The Great Man Theory

February 25, 2021
Maklumat Kelas Literasi Jurnaba

Maklumat Kelas Literasi Jurnaba

February 24, 2021
Propaganda Bahagia ala Sekolah Guratjaga

Propaganda Bahagia ala Sekolah Guratjaga

February 23, 2021
Jalur Evakuasi dan Kemampuan Memaksa Diri Sendiri

Jalur Evakuasi dan Kemampuan Memaksa Diri Sendiri

February 23, 2021
Over Optimistis Itu Buruk

Over Optimistis Itu Buruk

February 22, 2021
Usai Sebelum Dimulai

Usai Sebelum Dimulai

February 21, 2021

Tentang Jurnaba - Kontak - Squad - Aturan Privasi - Kirim Konten
© Jurnaba.co All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • ALTERTAINMENT
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • TENTANG
  • KONTAK

© Jurnaba.co All Rights Reserved