Polres Bojonegoro secara resmi menggelar Operasi Semeru 2019. Operasi keselamatan lalu lintas ini akan diadakan mulai 29 April hingga 12 Mei 2019. Tak hanya di Bojonegoro saja, tapi juga serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya untuk menjaga keselamatan di jalan raya memang terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro. Lewat Operasi Semeru 2019, Polres Bojonegoro akan melakukan sejumlah kegiatan penertiban.
Dalam sambutannya di Apel Operasi Semeru Senin (29/4/2019), Wakapolres Bojonegoro, Kompol A. Fauzy mengatakan bahwa akan ada 7 jenis pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang jadi fokus utama penertiban.
Apa saja ya Nabs, jenis pelanggaran yang jadi fokus utama Polres Bojonegoro? Berikut ini adalah 7 jenis pelanggaran yang jadi fokus utama Polres Bojonegoro pada Operasi Semeru 2019.
1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Menggunakan handphone saat berkendara tak hanya menyelakai diri sendiri, tapi juga orang lain. Oleh karena itu, sudah ada aturan yang melarang penggunaan alat komunikasi saat berkendara. Jika dilanggar, ada hukuman berupa kurungan dan denda yang sudah menanti.
2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Lupa memakai sabuk pengaman juga kerap jadi penyebab tingginya angka kematian di jalan. Penggunaan sabuk pengaman memang sangat penting. Oleh sebab itu, pakailah terus sabuk pengaman demi keamanan dan kenyamanan bersama.
3. Melawan Arus
Melawan arus juga jadi pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Di Kota Bojonegoro, ada beberapa jalan yang memberlakukan satu arah. Seperti Jalan Dr. Soetomo, Jalan Mas Tumapel dan juga Jalan di kawasan Pasar. Untuk itu, pantau terus rambu lalu lintas di pinggir jalan agar kendaraan kamu nggak kena tilang.
4. Minum Alkohol saat Berkendara
Mengonsumsi alkohol saat berkendara tentu saja sangat berbahaya. Selain dapat mencelakai diri sendiri, konsumsi minuman beralkohol juga dapat membahayakan orang lain. Ancaman hukumannya pun tak main-main: 12 tahun penjara bagi orang yang mabuk saat berkendara di jalan raya.
5. Belum Cukup Umur
Ada batas usia tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudis, yakni 17 tahun. Sebelum menginjak usia tersebut, seseorang dilarang mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat. Bagi yang ketahuan belum cukup umur, denda sebesar Rp 1 juta sudah menanti.
6. Melebihi Batas Kecepatan Maksimal
Kecelakaan di jalan raya kerap disebabkan oleh pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas maksimal. Hal ini tentu jadi catatan khusus bagi pihak kepolisian lalu lintas. Ketahuilah batas kecepatan saat berkendara di jalan. Agar diri kita dan orang lain sama-sama aman.
7. Menggunakan Bahu Jalan
Bahu jalan atau trotoar adalah hak pejalan kaki. Oleh karena itu, pihak kepolisian tak akan segan untuk menindak bagi pengendara yang sengaja menggunakan trotoar. Dalam pasal 274 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah diatur tentang pelanggaran trotoar. Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara hingga denda Rp 24 juta.
Itu tadi Nabs, beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang mendapat perhatian lebih pada Operasi Semeru 2019 di Bojonegoro. Operasi Semeru 2019 ini punya tujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas. Jadi, patuhi semua peraturan yang ada dan jangan sampai kena tilang ya Nabs!








