Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Kemenangan Taliban dalam Kacamata Hukum Internasional

Fadhila Dhuha Oktiana by Fadhila Dhuha Oktiana
22/11/2021
in JURNAKULTURA
Kemenangan Taliban dalam Kacamata Hukum Internasional

Bagaimana kemenangan Taliban jika dilihat dari kacamata hukum internasional? Dan apakah Taliban benar-benar menang?

Masuknya kembali Taliban ke Afghanistan setelah 20 tahun membawa perhatian dari masyarakat internasional, Nabs.

Masyarakat internasional mengkhawatirkan apabila luka lama akibat kejamnya pemerintah Taliban 20 tahun lalu terulang kembali.

Meskipun pemimpin Taliban saat ini telah menyatakan bahwa ia berasal dari generasi baru dan menjamin bahwa pemerintahannya akan berbeda dengan pendahulunya.

Proses perpindahan kekuasaan dari pemerintah Afghanistan ke tangan Taliban dalam hukum internasional disebut dengan suksesi.

Dalam hukum internasional, suksesi dibagi menjadi dua yaitu suksesi negara dan suksesi pemerintahan.

Tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Yasniar Rahmawati mengatakan bahwa “Yang terjadi di Afghanistan ini termasuk suksesi pemerintahan, hanya pemerintahannya saja yang berpindah namun negaranya tetap negara Afghanistan.”

Suksesi pemerintah di Taliban memungkinkan untuk terjadi meski harus ditegaskan kembali keabsahan penguasaannya.

Karena pemerintahan Taliban nantinya akan berhubungan dengan hubungan diplomatik antar negara dan juga tanggung jawab Afghanistan sebagai sebuah negara.

“Suksesi pemerintahan seperti itu berarti inkonstitusional yang mana bisa terjadi karena adanya konflik internal yang tidak sesuai dengan konstitusi negara. Ini bisa saja terjadi, namun memang harus ditegaskan kembali keabsahan penguasaan pemerintahan Taliban ini karena nanti akan berhubungan dengan hubungan diplomatik antara negara dan juga tanggung jawab Afghanistan sebagai sebuah negara”, Sambung Yasniar.

Keabsahan penguasaan Taliban memang masih perlu diawasi lebih lanjut perkembangannya. Pengakuan oleh rakyat terhadap pemerintah baru oleh Taliban harus dinyatakan dan dibuktikan terlebih dahulu, Nabs.

Suksesi yang terjadi di Afghanistan merupakan suksesi pemerintahan sehingga negara lain tidak bisa melakukan intervensi.

Meski demikian, pemerintahan Taliban tetap memerlukan pengakuan dari negara lain terhadap kemampuan Afghanistan sebagai suatu negara untuk bisa menjalin hubungan diplomatik.

Hingga kini, memang telah ada beberapa negara yang telah mengakui pemerintahan Taliban meskipun banyak juga negara yang masih meragukannya.

Pada pertengahan bulan Agustus 2021, kelompok bersenjata di Afghanistan atau yang dikenal dengan sabutan Taliban telah berhasil menguasai pemerintahan Afghanistan.

Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya Taliban menduduki istana negara dan menyebarkan seluruh pasukan di berbagai penjuru Afghanistan hanya dalam waktu dua minggu.

Bahkan kekuatan pasukan Taliban dapat menarik pasukan Amerika Serikat (AS) yang telah lama berkuasa atas Afghanistan. Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani diketahui telah berhasil melarikan diri usai masuknya Taliban ke dalam ibu kota Kabul.

 

 

Fadhila Dhuha Oktiana adalah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya. Penulis tertarik dan sedang mendalami Hukum Internasional.

Tags: AfghanistanHukum InternasionalTaliban
Previous Post

Filosofi Biji Kopi

Next Post

Mempertahankan Kesolidan dan Kemajuan Ala Pemuda Desa

BERITA MENARIK LAINNYA

‎Sidi Padangan, Mozaik Perjuangan Lintas Zaman
JURNAKULTURA

‎Sidi Padangan, Mozaik Perjuangan Lintas Zaman

08/04/2026
Wayang Tani: Narasi Kesenian dari Rahim Pertanian
JURNAKULTURA

Wayang Tani: Narasi Kesenian dari Rahim Pertanian

31/03/2026
Sejarah Nikah Malam Songo di Bojonegoro
JURNAKULTURA

Sejarah Nikah Malam Songo di Bojonegoro

15/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: