Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Penundaan Pemilu dalam Perspektif HTN

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
12/03/2022
in Cecurhatan
Penundaan Pemilu dalam Perspektif HTN

Bagaimana tinjauan Hukum Tata Negara (HTN) dalam penundaan pemilu? Nabs, berikut uraiannya. 

Penundaan Pemilu dalam perspektif HTN haruslah terlebih dahulu mengacu pada dasar dan landasan Pemilu yaitu terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengunci aspek periodik dalam Pemilu dengan frasa “setiap lima tahun sekali”.

Argumentum a contrario-nya, jika tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali (secara periodik), Pemilu dapat dikatakan tidak sah menurut hukum.

Hal ini juga berlaku bagi penundaan Pemilu, jika tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali (secara periodik) maka Pemilu tersebut dapat dikatakan tidak sah.

Menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana mekanisme penundaan Pemilu menurut Hukum Tata Negara?

Menurut hemat penulis, sejatinya terdapat dua mekanisme hukum jika seandainya penundaan Pemilu tetap dilaksanakan.

Mekanisme pertama yaitu perubahan formal terhadap UUD NRI 1945 (amandemen formal) dan mekanisme kedua adalah perubahan informal UUD NRI 1945 melalui penafsiran lembaga pengadilan (judicial interpretation).

Mengapa harus dua mekanisme tersebut? Penulis beralasan bahwa sekalipun dalam UUD NRI 1945 memiliki “pintu darurat” dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945, namun kedua “pintu darurat” tersebut menurut penulis tidak dapat diterapkan dalam penundaan Pemilu.

Nabs, menurut Susi Dwi Harijanti (2020) Pasal 22 UUD NRI 1945 dengan produk hukum Perpu bersifat extraordinary rules yang artinya kedudukannya sama dan setara dengan Undang-Undang tetapi bersifat sementara karena adanya ihwal kegentingan yang memaksa.

Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa Perpu diperlukan apabila: (i) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai, dan (iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Lebih lanjut, terkait dengan Pasal 12 UUD NRI 1945 merupakan penetapan keadaan bahaya (extraordinary measures) yang wewenang penetapannya pada Presiden dengan produk hukum Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut hemat penulis, “pintu darurat” dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 tidak dapat ditempuh dalam penundaan Pemilu karena Pemilu secara periodik diatur secara tegas dalam UUD NRI 1945.

Sedangkan “pintu darurat” dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 hanya bisa dilakukan pada produk yang berupa Undang-Undang atau mengisi kekosongan hukum pada Undang-Undang.

Karena diatur dalam UUD NRI 1945, maka penundaan Pemilu tidak dapat melalui “pintu darurat” sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945.

Dua mekanisme penulis tawarkan yaitu perubahan formal terhadap UUD NRI 1945 (amandemen formal) dan perubahan informal UUD NRI 1945 melalui penafsiran lembaga pengadilan (judicial interpretation).

Nabs, terkait dengan mekanisme pertama yaitu perubahan formal terhadap UUD NRI 1945 (amandemen formal) penulis berpendapat bahwa hal ini bisa saja dilakukan, namun tentu memiliki risiko bahwa amandemen formal akan melebar kemana-mana.

Bahkan, pada 2021 lalu, Ketua MPR sudah menegaskan bahwa orientasi amandemen formal terhadap UUD NRI adalah untuk measukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam UUD NRI 1945 sebagai Directive Principles of State Policy.

Meski begitu, selain wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum terdapat wacana lain dalam amandemen formal UUD NRI 1945, termasuk melakukan amandemen formal untuk melakukan penundaan Pemilu.

Terkait hal ini, penulis berpendapat bahwa melakukan amandemen formal UUD NRI 1945 hanya untuk memfasilitasi penundaan Pemilu adalah cukup berisiko karena berpotensi menjadi “bola liar” yang bahkan dapat melakukan amandemen formal UUD NRI 1945 terhadap berbagai ketentuan yang hanya memberikan manfaat bagi elite politik saja seperti wacana Presiden tiga periode dan berbagai isu lainnya.

Terkait mekanisme kedua yaitu melalui penafsiran lembaga pengadilan (judicial interpretation) yang mana penundaan Pemilu dapat dilakukan dengan cara dan jalan melalui penafsiran lembaga pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 008/PUU-II/2004 yang secara tidak langsung juga mengubah teks dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945.

Tentu inovasi konstitusional tersebut dapat dicoba dengan menguji UU Pemilu dengan UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan kondisi-kondisi tertentu yang secara hukum memungkinkan penundaan Pemilu.

Tentu saja, jika mengutip Agus Riewanto (2022) dalam harian Kompas dengan artikel yang berjudul “Hukum Penundaan Pemilu” yang menegaskan bahwa penundaan Pemilu pada saat pandemi COVID-19 dilakukan oleh 48 dari 193 negara atau sekitar 53,79% negara di dunia berdasarkan data Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) tahun 2020, hal tersebut bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan di Indonesia, namun apakah tepat Pemilu tetap ditunda dengan alasan yang “masih kabur” serta hanya berorientasi pada kepentingan politik praktis?

Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa dari aspek politik penundaan Pemilu merupakan tidak tepat dan tidak relevan sehingga penundaan Pemilu hanya akan mereduksi legitimasi kedaulatan rakyat yang termanifestasi dalam Pemilu.

Dalam aspek HTN, penundaan Pemilu juga membutuhkan produk hukum yang relevan dan menurut hemat penulis hanya bisa dilakukan melalui perubahan formal UUD NRI 1945 (amandemen formal) tentu dengan risiko bahwa amandemen formal akan melebar kemana-mana serta dengan melalui melalui penafsiran lembaga pengadilan (judicial interpretation), dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Pemilu terhadap UUD NRI 1945 disertai dengan alasan hukum yang relevan dalam melakukan penundaan Pemilu.

Tentu, terkait produk hukum penundaan Pemilu penulis lebih condong pada cara melalui penafsiran lembaga pengadilan (judicial interpretation) meski secara umum penulis berpendapat bahwa tidak tepat melakukan penundaan Pemilu.

Tags: DemokrasiHukum TatanegaraPemilu
Previous Post

Vernakularisasi: Visi Literasi Mbah Yai Sholeh Darat

Next Post

Pilihan dan Pertemuan yang Klise

BERITA MENARIK LAINNYA

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri
Cecurhatan

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri

19/04/2026
Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)
Cecurhatan

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal
Cecurhatan

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri

Di Bawah Langit Teheran, Anak-Anak Belajar Berdiri Sendiri

19/04/2026
Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

Diaspora Iran sebagai Komunitas Paling Berpendidikan di Amerika Serikat (1)

18/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: