Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

‎DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Pariwisata, Petakan 74 Destinasi Unggulan

Maulida Chartagupta by Maulida Chartagupta
02/04/2026
in Peristiwa
‎DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Pariwisata, Petakan 74 Destinasi Unggulan

DPRD Bojonegoro Godok Raperda Kepariwisataan

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2030 pada (2/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan ini, difokuskan pada pemetaan potensi sekaligus optimalisasi titik-titik pariwisata di Bojonegoro.

‎Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam forum tersebut, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlibatan lintas sektor ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang terintegrasi dan implementatif.

‎Dalam paparannya, pihak dinas menyampaikan bahwa Rencana Induk ini disusun untuk jangka lima tahun, dengan ruang fleksibilitas untuk penyesuaian sesuai dinamika kebutuhan ke depan. Hingga saat ini, sekitar 74 destinasi wisata telah terdata dalam inventaris awal, yang selanjutnya akan diverifikasi, dipetakan ulang, dan dikembangkan secara bertahap.

Namun demikian, pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah kendala mendasar, terutama terkait status lahan. Sebagian besar lokasi wisata berada di kawasan Perhutani maupun instansi lain, sehingga membutuhkan skema kerja sama lintas lembaga serta perizinan khusus dalam proses pengembangannya.
‎
‎Potensi wisata daerah juga telah diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori strategis, meliputi wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata. Klasifikasi ini menjadi fondasi dalam penetapan kawasan strategis pariwisata daerah yang terarah dan berkelanjutan.
‎
‎Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif serta mampu menjawab tantangan riil pengembangan pariwisata di Bojonegoro. ‎

“Kita butuh regulasi yang kontekstual dan aplikatif, tidak hanya normatif” ucap Donny.

Pembahasan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026-2030 ini dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya, sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.

Tags: Pariwisata BojonegoroRencana Induk Kepariwisataan
Previous Post

Masjid Ibrahimi Palestina, Tragedi Situs Suci Tertua (2)

Next Post

Transportasi Publik: Tulang Punggung yang Terlupakan

BERITA MENARIK LAINNYA

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro
Peristiwa

Konser Musik Lintas Generasi bersama Ari Lasso dan Nostalgia dengan Bojonegoro

26/04/2026
‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual
Peristiwa

‎Outing Class, Membangun Tradisi Belajar yang Kontekstual

17/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa
Peristiwa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026

Anyar Nabs

Hukum atau Senjata?

Hukum atau Senjata?

02/05/2026
May Day 2026: Aliansi Buruh Bojonegoro Desak Negara Hadir Lindungi para Pekerja

May Day 2026: Aliansi Buruh Bojonegoro Desak Negara Hadir Lindungi para Pekerja

01/05/2026
Perubahan Iklim dan Kita Terlambat Lagi

Perubahan Iklim dan Kita Terlambat Lagi

30/04/2026
7 Experience di Game Roblox yang Populer dan Seru Untuk Dimainkan

7 Experience di Game Roblox yang Populer dan Seru Untuk Dimainkan

29/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: