Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2030 pada (2/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan ini, difokuskan pada pemetaan potensi sekaligus optimalisasi titik-titik pariwisata di Bojonegoro.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam forum tersebut, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlibatan lintas sektor ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang terintegrasi dan implementatif.
Dalam paparannya, pihak dinas menyampaikan bahwa Rencana Induk ini disusun untuk jangka lima tahun, dengan ruang fleksibilitas untuk penyesuaian sesuai dinamika kebutuhan ke depan. Hingga saat ini, sekitar 74 destinasi wisata telah terdata dalam inventaris awal, yang selanjutnya akan diverifikasi, dipetakan ulang, dan dikembangkan secara bertahap.
Namun demikian, pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih menghadapi sejumlah kendala mendasar, terutama terkait status lahan. Sebagian besar lokasi wisata berada di kawasan Perhutani maupun instansi lain, sehingga membutuhkan skema kerja sama lintas lembaga serta perizinan khusus dalam proses pengembangannya.
Potensi wisata daerah juga telah diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori strategis, meliputi wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata. Klasifikasi ini menjadi fondasi dalam penetapan kawasan strategis pariwisata daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif serta mampu menjawab tantangan riil pengembangan pariwisata di Bojonegoro.
“Kita butuh regulasi yang kontekstual dan aplikatif, tidak hanya normatif” ucap Donny.
Pembahasan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026-2030 ini dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya, sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.








