Tanah memang diam. Namun di balik sebidang tanah, banyak hal bergerak: sertifikat, HGB, pejabat, pengusaha, perantara, hingga uang.
Senin, (14/9/2026), KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Kasus ini menarik bukan hanya karena siapa yang ditangkap, tetapi karena memperlihatkan bagaimana pelayanan pertanahan dapat menjadi titik temu antara administrasi negara, kepentingan bisnis, dan jaringan kekuasaan.
Secara resmi, urusan pertanahan memiliki prosedur: permohonan, pemeriksaan, verifikasi, hingga keputusan. Namun ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan akses kekuasaan, muncul pertanyaan: apakah prosedur tetap menjadi satu-satunya jalan?
KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka; KPK menyatakan kemungkinan pemeriksaannya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar. Tanah bukan sekadar bidang dalam peta. Status hukumnya menentukan nilai ekonomi, hak penggunaan, pembangunan, bahkan masa depan seseorang atau perusahaan.
Dalam urusan tanah, selembar dokumen dapat mengubah nilai sebuah ruang. Karena itu, kewenangan administratif yang tampak kecil di atas meja birokrasi bisa memiliki konsekuensi ekonomi yang besar di lapangan. Di titik inilah pelayanan publik membutuhkan transparansi, bukan sekadar prosedur.
Maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa menerima uang, tetapi juga bagaimana jaringan itu bekerja.
Siapa membuka akses? Siapa menjadi penghubung? Mengapa jalur informal bisa muncul di antara prosedur formal? Sebab korupsi tidak selalu tumbuh karena aturan tidak ada. Kadang ia tumbuh karena aturan memiliki banyak pintu, sementara sebagian orang memiliki kunci lebih banyak.
Yang dipertaruhkan akhirnya bukan hanya satu bidang tanah atau satu proses HGB. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa hukum pertanahan bekerja dengan ukuran yang sama bagi semua orang. Jika akses kepada negara dapat dipengaruhi oleh kedekatan dan transaksi, maka batas antara pelayanan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur.
Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga terlibat. Perlu dilihat pula celah administratif yang memungkinkan hubungan informal tumbuh di antara prosedur resmi. Digitalisasi, keterbukaan proses, pengawasan, dan pembatasan ruang diskresi menjadi penting agar pelayanan pertanahan tidak bergantung pada siapa yang mengenal siapa.
Tanah boleh diam. Tetapi cara negara mengurus tanah selalu menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja.








