Pemerintah pusat sudah mulai menggaungkan kehidupan new normal pada masa pandemi corona. Skenario new normal ala Pemerintah Indonesia pun sudah dibuat. Namun tak semua daerah di Indonesia bisa memberlakukan new normal.
Salah satu syarat utama bagi daerah yang ingin menerapkan new normal adalah tidak adanya penambahan kasus baru Covid-19. Syarat yang belum bisa dipenuhi oleh Kabupaten Bojonegoro.
Memasuki akhir Mei 2020, jumlah kasus Covid-19 di Bojonegoro justru kian bertambah. Hingga Jumat (29/5/2020) jumlah positif corona di Bojonegoro yang menjalani perawatan mencapai 40 orang. Secara kumulatif ada 51 kasus positif di Bojonegoro, di mana 9 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Bojonegoro, Masirin mengungkapkan jika belum ada rencana atau pembicaraan mengenai penerapan new normal di Bojonegoro.
“Belum ada pembicaraan (new normal). Tapi tentu secepatnya akan kami bahas,” ujar Masirin kepada tim Jurnaba.co
Kondisi yang dialami Bojonegoro ini setali tiga uang dengan Provinsi Jawa Timur. Bukannya menurun, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur justru meroket tajam pada akhir Mei 2020. Dalam sehari, penambahan kasus bisa mencapai ratusan.
Surabaya jadi daerah yang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Ironisnya, Kota Surabaya merupakan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Bukannya menurun kasusnya, justru malah melonjak.
Tak Semua Daerah Bisa Terapkan New Normal
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengingatkan, setiap negara yang hendak melakukan transisi, pelonggaran pembatasan, dan skenario new normal harus memperhatikan 6 hal, yakni;
2. Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina.
3. Risiko virus corona diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi , terutama di panti jompo, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai.
4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan – dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan kebersihan pernapasan.
5. Risiko kasus impor dapat dikelola.
6. Masyarakat memiliki suara dan dilibatkan dalam kehidupan new normal.
Jika keenam poin tersebut belum bisa terpenuhi semua, WHO menyarankan agar skenario new normal jangan dijalankan terlebih dulu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB dan menjalani skenario new normal.
Syarat terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
Menurutnya berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ada beberapa provinsi yang sudah siap menjalani kehidupan new normal berdasarkan tolak ukur tersebut.
“Di Jawa terlihat trend, di Jawa Tengah, di Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta trendnya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracking dalam tiga bulan terakhir. Untuk Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, Babel, Kepri, dan Riau juga angkanya sudah di bawah 1 dan trendnya sudah menurun,” ujar Airlangga.
Skenario new normal memang jadi salah satu topik yang diperbincangkan saat ini. Yang pasti, daerah yang ingin menjalankan new normal harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi WHO.








