Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

DPRD Bojonegoro Dorong Pengamanan Aset Daerah Berbasis Kepastian Hukum

Maulida Chartagupta by Maulida Chartagupta
15/06/2026
in Cecurhatan
DPRD Bojonegoro Dorong Pengamanan Aset Daerah Berbasis Kepastian Hukum

Komisi A DPRD Bojonegoro: Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Upaya memperkuat tata kelola aset Pemerintah Bojonegoro terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif gelar rapat kerja bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada (15/6/2026).

Rapat pembahasan Raperda ini, berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Mustakim, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset pemerintah.

Dalam pembahasan itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Pansus menilai regulasi itu menjadi kebutuhan mendesak, mengingat aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan memiliki nilai strategis yang harus dijaga keberadaannyaKetua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan secara substansi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memperoleh persetujuan di tingkat pansus. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu disempurnakan sebelum regulasi tersebut siap diterapkan. Menurutnya, penyempurnaan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga aspek teknis penyusunan naskah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Masih perlu dilakukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah yang ada dalam dokumen raperda agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di lapangan,” ujarnya.

Selain penyempurnaan naskah, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda.
Mustakim menegaskan, perda yang tidak didukung aturan pelaksana berpotensi tidak berjalan efektif.

Pihaknya tidak ingin perda yang sudah dibahas secara panjang lebar akhirnya tidak memiliki daya guna karena aturan teknisnya belum disiapkan. Karena itu, pihaknya berharap Perda bisa langsung diimplementasikan setelah ditetapkan. Ia menjelaskan, pengelolaan aset daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi melibatkan hampir seluruh OPD yang selama ini mengelola aset pemerintah.

Karena itu, Pansus I turut menghadirkan sejumlah dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pengelolaan aset yang akan diterapkan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah pengamanan aset daerah. Mustakim menekankan bahwa seluruh aset milik pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah dan aset milik pemerintah daerah sebagai langkah konkret melindungi aset negara dari berbagai persoalan hukum.

“Kalau memang itu aset milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan. Jangan sampai aset daerah hilang atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar proses pengamanan aset tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak mengklaim aset yang secara hukum merupakan hak warga. Menurut Mustakim, prinsip keseimbangan antara perlindungan aset negara dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Tags: DPRD BojonegoroKabar Legislatif
Previous Post

Tanda-Tanda Reformasi Jilid 2

Next Post

EMCL dan PDPM Bojonegoro Bekali Guru dan Siswa Menjadi Pionir Literasi Digital

BERITA MENARIK LAINNYA

Tanah, Ingatan, dan Pekerjaan Rumah yang Tak Kunjung Selesai
Cecurhatan

Tanah, Ingatan, dan Pekerjaan Rumah yang Tak Kunjung Selesai

15/08/2026
Gus Mus dan Pemikiran Islam Indonesia, Quo Vadis?
Cecurhatan

Gus Mus dan Pemikiran Islam Indonesia, Quo Vadis?

11/08/2026
Majnun Mengajari Kita Satu Hal: Cinta Bisa Membajak Akal Sehat dan Membuat Seseorang Gila
Cecurhatan

Majnun Mengajari Kita Satu Hal: Cinta Bisa Membajak Akal Sehat dan Membuat Seseorang Gila

10/08/2026

Anyar Nabs

Tanah, Ingatan, dan Pekerjaan Rumah yang Tak Kunjung Selesai

Tanah, Ingatan, dan Pekerjaan Rumah yang Tak Kunjung Selesai

15/08/2026
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Bojonegoro Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Bojonegoro Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

14/08/2026
Ruang Ambang: Alasan Mengapa Batas Desa, Jembatan, dan Persimpangan Jalan Diangkerkan

Ruang Ambang: Alasan Mengapa Batas Desa, Jembatan, dan Persimpangan Jalan Diangkerkan

13/08/2026
Mahasiswa KKN STIT Muhammadiyah Bojonegoro Tebar 10 Ribu Benih Ikan Demi Jaga Ekosistem dan Potensi Perikanan

Mahasiswa KKN STIT Muhammadiyah Bojonegoro Tebar 10 Ribu Benih Ikan Demi Jaga Ekosistem dan Potensi Perikanan

11/08/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: