Upaya memperkuat tata kelola aset Pemerintah Bojonegoro terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif gelar rapat kerja bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada (15/6/2026).
Rapat pembahasan Raperda ini, berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua Pansus I, Mustakim, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset pemerintah.
Dalam pembahasan itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Pansus menilai regulasi itu menjadi kebutuhan mendesak, mengingat aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan memiliki nilai strategis yang harus dijaga keberadaannyaKetua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan secara substansi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah memperoleh persetujuan di tingkat pansus. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu disempurnakan sebelum regulasi tersebut siap diterapkan. Menurutnya, penyempurnaan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga aspek teknis penyusunan naskah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Masih perlu dilakukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah yang ada dalam dokumen raperda agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
Selain penyempurnaan naskah, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda.
Mustakim menegaskan, perda yang tidak didukung aturan pelaksana berpotensi tidak berjalan efektif.
Pihaknya tidak ingin perda yang sudah dibahas secara panjang lebar akhirnya tidak memiliki daya guna karena aturan teknisnya belum disiapkan. Karena itu, pihaknya berharap Perda bisa langsung diimplementasikan setelah ditetapkan. Ia menjelaskan, pengelolaan aset daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi melibatkan hampir seluruh OPD yang selama ini mengelola aset pemerintah.
Karena itu, Pansus I turut menghadirkan sejumlah dinas, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme pengelolaan aset yang akan diterapkan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah pengamanan aset daerah. Mustakim menekankan bahwa seluruh aset milik pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah dan aset milik pemerintah daerah sebagai langkah konkret melindungi aset negara dari berbagai persoalan hukum.
“Kalau memang itu aset milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan. Jangan sampai aset daerah hilang atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar proses pengamanan aset tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak mengklaim aset yang secara hukum merupakan hak warga. Menurut Mustakim, prinsip keseimbangan antara perlindungan aset negara dan penghormatan terhadap hak masyarakat harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.








