Jurnaba
Jurnaba
No Result
View All Result
Jurnaba

Hagemoni versus Partisipasi: Pergulatan Pembangkangan Hukum Masyarakat atas Proses Seleksi Perangkat Desa

Dicky Eko Prasetio by Dicky Eko Prasetio
28/03/2021
in Cecurhatan, Headline
Hagemoni versus Partisipasi: Pergulatan Pembangkangan Hukum Masyarakat atas Proses Seleksi Perangkat Desa

Pada pertengahan Maret 2021 lalu, masyarakat Bojonegoro digegerkan dua peristiwa hukum yang saling berhubungan dan terjadi di Kecamatan Sukosewu. Simak analisis ini, Nabs.

Peristiwa pertama adalah adanya penebangan dan pengrusakan pohon yang juga terdapat selebaran kertas yang berisi ancaman terhadap Kepala Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu yang secara substantif isinya menyindir sekaligus mengancam Kepala Desa Semenkidul atas dugaan jual-beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Tak berselang lama, peristiwa kedua dengan semangat yang sama pun terjadi, yaitu terkait adanya selebaran di wilayah Pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu yang isinya tidak berbeda jauh dengan selebaran pada peristiwa pertama.

Isi dari selebaran pada peristiwa kedua ini berfokus pada kekecewaan kepada Camat yang diduga juga melakukan ‘permainan’ dalam proses seleksi perangkat desa.

Meski terkesan destruktif dan provokatif, namun kekecewaan masyarakat yang dilampiaskan melalui dua peristiwa di atas sejatinya disebabkan tidak adanya transparansi dalam seleksi perangkat desa.

Selain itu, ekspresi kekesalan masyarakat tersebut sejatinya sebagai gerakan protes sebagian masyarakat atas dugaan suap hingga jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa.

Dengan adanya peristiwa protes masyarakat tersebut, maka setidak-tidaknya protes tersebut menggambarkan dua patologi demokrasi kita, yaitu pertama, meski ‘katanya’ telah memperjuangkan spirit reformasi tahun 1998 yang salah satu tujuannya adalah menumpas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), namun nyatanya, KKN justru berkembang dan berpindah sesuai dengan riak dan perkembangan masyarakat.

Jika dulu KKN identik dengan jual-beli jabatan dalam struktur atas pemerintahan, sekarang hampir seluruh pengisian jabatan baik tingkat rendah hingga tinggi di pemerintahan maupun di luar pemerintahan identik dengan adanya fenomena KKN meskipun dengan praktik dan diksi yang bervariasi.

Adanya praktik KKN baik dalam pengisian jabatan di pemerintahan maupun di bidang pekerjaan yang nota bene non-pemerintahan (swasta) juga tidak dapat dipungkiri telah terjadi secara sistematis hingga saat ini.

Maka, pameo ‘spirit of orang dalam’ menjadi hal yang tak terbantahkan lagi bahwa manifestasi dari diksi orang dalam merupakan bentuk KKN yang telah menjadi satu dengan praktik kebobrokan moral masyarakat.

Kedua, meski saat ini identik dengan era keterbukaan informasi publik, nyatanya dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat, keterbukaan informasi publik masih menjadi jargon dan adagium simbolis di ruang publik.

Nyatanya, saat ini keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu hak konstitusional warga negara, justru masih mengalami diskriminasi dalam penerapannya.

Dua peristiwa di atas menjadi contoh bahwa tidak adanya transparansi dan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengisian jabatan perangkat desa pada akhirnya membuat masyarakat menunjukkan kekesalannya baik dengan cara yang legal bahkan amoral sekalipun.

Memang kita tetap harus mengatakan bahwa rasa kecewa masyarakat harus disalurkan melalui proses, mekanisme, serta orientasi yang tepat.

Atas dasar kemerdekaan berpendapat dan bersuara, tidak semata-mata masyarakat dapat menghalalkan segala cara dengan berpedoman pada the end justifies the means ala Nicolo Machiavelli.

Masyarakat memang harus dibimbing dan diarahkan supaya protes, kritik, dan rasa kesal disalurkan secara wajar, patut, serta legal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meski begitu, kekesalan masyarakat yang akut dan berlarut-larut bahkan hingga melakukan suatu pembangkangan hukum berupa pengrusakan pohon termasuk menyebarkan beberapa teror juga sejatinya adalah cermin dari kebuntuan demokratisasi di masyarakat.

Artinya, bentuk protes masyarakat hingga pembangkangan hukum sejatinya adalah cermin dan simbol dari runtuhnya prinsip hukum yang dimonopoli oleh para elite dalam berbagai ruang publik, baik itu di ranah pemerintahan ataupun di ruang publik lainnya.

Jika melihat dua peristiwa di atas, maka ungkapan sang begawan ‘hukum progresif’, Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa “Biarkanlah partisipasi dan aspirasi rakyat mengalir dengan sendirinya karena jika partisipasi dan aspirasi rakyat dibatasi hingga dikebiri, maka partisipasi dan aspirasi rakyat tersebut akan mencari jalan sendiri”.

Istilah ‘mencari jalan sendiri’ sebagaimana yang dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo tersebut sejatinya dapat bermakna negatif berupa pembangkangan hukum oleh masyarakat.

Pembangkangan hukum oleh masyarakat seperti dalam peristiwa di atas berupa pengrusakan pohon disertai selebaran ekpresif yang menunjukkan kekecewaan masyarakat atas sistem seleksi perangkat desa.

Dalam hal ini, pembangkangan hukum tidak boleh dilihat sebagai ‘tindakan kriminal’ yang semata-mata dilakukan oleh masyarakat.

Bisa jadi, pembangkangan hukum adalah ‘jalan terbaik’ yang dilakukan oleh masyarakat dalam membongkar dan menerobos ‘tembok hagemoni’ dan praktik KKN di ruang publik.

Mengutip pendapat dari Moh. Mahfud MD yang pernah disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bahwa terdapat empat tahap disintegrasi bangsa yang dilalui dalam suatu konflik di masyarakat.

Empat tahap tersebut disingkat dengan istilah 4D, yaitu: disorientasi penegakan hukum, distrust (ketidakpercayaan publik), disobedience (pembangkangan), dan tahap terakhir berupa disintegrasi.

Jika melihat pada dua peristiwa di atas, maka menurut hemat penulis dua peristiwa kekecewaan masyarakat terkait seleksi perangkat desa tersebut sudah mencapai tahap disobedience atau pembangkangan.

Hal ini dapat dilihat pada perusakan pohon serta selebaran-selebaran yang berisi ancaman kepada pihak-pihak tertentu. Dengan mengacu pada terminologi 4D di atas, maka pembangkangan masyarakat tersebut terjadi karena adanya disorientasi penegakan hukum yang kemudian menyebabkan ketidakpercayaan publik (distrust).

Disorientasi penegakan hukum dalam kasus seleksi perangkat desa tersebut dimungkinkan bahwa praktik jual beli jabatan dan KKN telah berlangsung dalam jangka waktu lama dan bersifat sistematis.

Namun, karena yang melakukan para elite kemungkinan terdapat rasa sungkan dan ewuh-pakewuh dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki, mengusut, bahkan memproses kasus jual beli jabatan dan KKN dalam seleksi perangkat desa.

Hal tersebut yang membuat ketidakpercayaan masyarakat atas proses bahkan institusi hasil KKN dan jual beli jabatan. Ketidakpercayaan yang dibiarkan dan tidak terurus inilah yang kemudian ‘mencari jalan pintas sendiri’ salah satunya berupa pembangkangan hukum.

Oleh karena itu, dua peristiwa di atas sejatinya jangan hanya dipahami sebagai ‘gejolak sosial dan politik’ biasa yang terjadi di masyarakat. Pihak-pihak terkait dan aparatur penegak hukum harus berani mengusut, menyelidiki, bahkan mengadili kasus tersebut supaya citra institusi tidak ikut tercoreng oleh perilaku tercela para oknumnya.

Oleh karena itu, Nabs. Peristiwa pembangkangan hukum yang terjadi di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro atas proses seleksi perangkat desa harusnya menjadi pembelajaran bersama bahwa pembangkangan hukum masyarakat terjadi karena adanya disorientasi penegakan hukum, belum terakomodasinya transparansi publik, hingga minimnya partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Ke depan perlu diformulasikan dalam kasus di Kecamatan Sukosewu ini supaya aparat penegak hukum melakukan langkah progresif dalam membongkar potensi KKN dan jual-beli jabatan seleksi perangkat desa serta ke depannya bukan hanya untuk Kecamatan Sukosewu tetapi untuk semua desa di Indonesia bahwa transparansi pada publik sekaligus penjaminan pada partisipasi dan pengawasan masyarakat mutlak diperlukan dalam proses seleksi perangkat desa termasuk juga pada bidang-bidang publik lainnya.

Tags: Hukum dan KeadilanIsu DesaIsu LingkunganPerangkat Desa
Previous Post

Menelusuri Batasan Freedom of Speech dan Freedom of Everything

Next Post

Saat Mahasiswa KKN UNU Sunan Giri Bojonegoro Helat Pelatihan Barbershop

BERITA MENARIK LAINNYA

Kemarau yang Datang Lebih Awal
Cecurhatan

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan
Cecurhatan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
Di Antara Embargo dan Martabat
Cecurhatan

Di Antara Embargo dan Martabat

07/04/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anyar Nabs

Kemarau yang Datang Lebih Awal

Kemarau yang Datang Lebih Awal

16/04/2026
‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

‎Komisi B DPRD Bojonegoro Ungkap Hambatan Pendirian KDKMP di Sejumlah Desa

15/04/2026
Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

Perut yang Menjadi Peta Kemiskinan

14/04/2026
‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

‎Wabup Bojonegoro Beri Perhatian pada Daffa, Si Bocah Jenius yang Bisa Rakit Robot

13/04/2026
  • Home
  • Tentang
  • Squad
  • Aturan Privasi
  • Kirim Konten
  • Kontak
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • JURNAKULTURA
  • DESTINASI
  • FIGUR
  • CECURHATAN
  • MANUSKRIP
  • FIKSI AKHIR PEKAN
  • SAINSKLOPEDIA
  • JURNAKOLOGI
  • SUSTAINERGI
  • JURNABA PENERBIT

© Jurnaba.co All Rights Reserved

error: