Seiring meningkatnya geliat industri berbasis kreativitas, sudah selayaknya masyarakat sadar akan peran penting hak kekayaan intelektual.
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day diperingati pada 26 April setiap tahun. Hari Kekayaan Intelektual lebih dikenal di Indonesia dengan istilah HKI atau HaKI. HaKI diperingati sejak tahun 2010.
Yang dimaksud dengan kekayaan intelektual di sini adalah hak cipta atau paten atas suatu karya/produk. Hak tersebut muncul dari hasil karya atau proses menghasilkan produk seseorang.
Hak kekayaan intelektual, tentu berfungsi menekankan hak secara ekonomi dan akademik atas kreatifitas seseorang. Perkara hak yang berdampak pada kesejahteraan.
Mengutip Voinews.com, Kesadaran terkait kekayaan intelektual pertama kali ketika lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Itu terjadi pada 1883. Selanjutnya, pada 1886 lahir Berne Convention untuk masalah hak cipta (copyright).
Kedua konvensi tersebut bertujuan untuk menciptakan standarisasi, perlindungan minimum dan prosedur untuk mendapatkan hak.
Setelahnya, muncul Biro Internasional PBB untuk perlilindungan kekayaan intelektual. Badan PBB tersebut saat ini dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO).
Tujuan perayaan HKI adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh dunia. Masyarakat perlu sadar betapa pentingnya hak kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual meliputi merek dagang, hak cipta, hak paten dan sebuah ide atau desain industri.
Adanya perlindungan hak cipta dan paten berperan dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Khususnya bagi para pekerja di industry kreatif.
Melansir Antaranews.com, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Ari Juliano Gema menilai bahwa HKI merupakan inti dari industri ekonomi kreatif.
Pendaftaran HKI seseorang terhadap produk atau karya miliknya penting untuk dilakukan. Tentu, untuk melindungi produk inovasinya.
Namun, para pelaku ekonomi kreatif masih sedikit yang melindungi produknya. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang HaKI.
“Dari awal kurang sekali pemahaman tentang HaKI tersebut sehingga kesadaran untuk melindungi tidak ada,” kata dia.
Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun ini, Indonesia mengambil tema “Bangga Pakai yang Original”. Melalui tema tersebut, Indonesia berupaya mengkampanyekan perlawanan terhadap pembajakan.
Selain itu, promosi betapa pentingnya HaKI turut disertakan agar masyarakat mulai sadar dan paham. Sehingga, para pengusaha ekonomi kreatif bisa mendaftarkan karya mereka.
“Dari tahun 2016 itu 11 persen (yang mendaftar). Mudah-mudahan di akhir 2019 atau 2020 ini bisa sampai 50 persen,” pungkas Ari.
Pada 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengundangkan peraturan tentang hak paten dan merek.
Peraturan terkait paten terdapat pada UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Sedangkan terkait merek terdapat pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dikelola Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual, tentu berdampak pada originalitas karya.